Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Peran Dedi Mulyadi Bikin Sandi Butar Butar Bisa Kerja Damkar Meski Kini Dipecat Lagi: Pasti Pusing

Peran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membuat Sandi Butar Butar kembali menjadi petugas pemadam kebakaran (Damkar). Juga sempat memberi pesan.

Editor: Torik Aqua
Instagram @dedimulyadi71 dan YouTube Kompas.com
PESAN DEDI MULYADI - Peran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membuat Sandi Butar Butar kembali kerja di Damkar meski kini dipecat lagi. Terkuak pesan sebelum kerja, Minggu (30/3/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Peran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membuat Sandi Butar Butar kembali menjadi petugas pemadam kebakaran (Damkar).

Dedi Mulyadi juga sempat memberi pesan untuk Sandi Butar Butar.

Pesan itu disampaikan sebelum Sandi kembali bekerja.

Meski akhirnya kini Sandi Butar Butar kembali dipecat dari Damkar Kota Depok, Kamis (27/3/2025).

Baca juga: Sosok Tessy Haryati, Srikandi Damkar Pecat Sandi Butar Butar, Pernah Viral saat Tangani Kebakaran

Sebelumnya, Damkar Kota Depok tak memperpanjang kontrak kerja Sandi sebagai petugas damkar pada Kamis (2/1/2025)

Hal itu dijelaskan dalam Surat Keterangan Kerja bernomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024.

Lalu ada peran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sehingga Sandi Butar Butar bekerja kembali jadi petugas Damkar Depok.

Sandi Butar Butar bersama pengacaranya Deolipa Yumara sempat bertemu Dedi di kediamannya, Lembur Pakuan, Subang, Jawa Barat.

Ia akhirnya kembali bekerja atas perintah Wali Kota Depok Supian Suri.

Sandi kemudian mulai bekerja lagi sebagai petugas damkar sejak Senin (10/3/2025).

Namun tak lama setelah bertugas sebagai petugas Damkar, Sandi Butar Butar dipecat lagi dari jabatan petugas pemadam kebakaran (Damkar) Kota Depok, pada Kamis (27/3/2025).

Pemutusan kontrak kerja tersebut tertuang dalam surat yang diterbitkan pada 27 Maret 2025 dengan nomor 800/201-PO.Damkar perihal pemutusan perjanjian kerja. 

Surat itu menyatakan pemutusan perjanjian kerja yang ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti.

Dikutip dari Kompas.com, pemutusan kontrak kerja dilakukan setelah dilakukan kajian terhadap berita acara pemeriksaan dan/atau permintaan keterangan pada 25 Maret 2025.

Sebelumnya dikabarkan sudah ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Sandi Butar Butar saat bekerja. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved