Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Sandi Butar Butar 2x Dipecat Damkar? Dedi Mulyadi Pernah Nasihati: Jangan Banyak Ngoceh

Peyebab Sandi Butar Butar 2x dipecat Damkar Kota Depok. Gubernur Dedi Mulyadi sudah pernah menegur.

Editor: Hefty Suud
KOLASE Tribun Jakarta - YouTube/KANG DEDI MULYADI CHANNEL
ANGGOTA DAMKAR DIPECAT -Sandi Butar Butar kembali dipecat dari Damkar Kota Depok, Kamis (27/3/2025).Nasihat Gubernur Dedi Mulyadi padanya dulu, viral di media social. 

Sebelumnya dikabarkan sudah ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Sandi Butar Butar saat bekerja. 

“Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan ini disampaikan kepada nama Sandi Butar Butar, dilakukan Pemutusan Perjanjian atau Hubungan Kerja sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025 per tanggal surat ini dikeluarkan,” demikian isi surat tersebut.

PETUGAS DAMKAR VIRAL - Sosok Sandi Butar Butar petugas pemadam kebakaran (Damkar) Depok dapat empat SP padahal belum sebulan kembali bekerja. Gaji juga dipotong.
PETUGAS DAMKAR VIRAL - Sosok Sandi Butar Butar petugas pemadam kebakaran (Damkar) Depok dapat empat SP padahal belum sebulan kembali bekerja. Gaji juga dipotong. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy)

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pihak kesatu, yaitu Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Depok, berhak memutus perjanjian secara sepihak berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f Perjanjian Kerja Nomor 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025.

"Pihak Kesatu berhak: Memutus perjanjian sepihak, apabila Pihak Kedua tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan/atau terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan Pihak Kesatu dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi isi surat tersebut.

Sebelum akhirnya dipecat dari Damkar Depok, ada tiga hal yang disorot dari Sandi Butar Butar.

Baca juga: Awal Mula Pria Banten 3 Hari Hilang Ternyata di Atas Pohon Beringin, Damkar Langsung Bergerak

Terima 4 SP

Sandi Butar diberi empat surat peringatan (SP) setelah mulai dipekerjakan kembali pada 10 Maret 2025. 

Usai Libur SP pertama terbit pada 13 Maret 2025 karena dianggap sudah melanggar lantaran tidak masuk kerja pada hari piketnya pada 12 Maret 2025.

Sandi menjelaskan, absen hari itu telah ia laporkan kepada Tesy dan komandan regu (Danru)-nya karena ada urusan keluarga.

Ia menjanjikan untuk kembali masuk di waktu piket berikutnya, yaitu Jumat (14/3/2025).

SP kedua terbit pada 17 Maret 2025 dengan nomor surat 800/28-BJS yang menilai Sandi telah lalai dan tidak mengikuti apel pagi. 

Sandi berdalih, sebelum terbitnya SP, ia sudah mencoba mengkomunikasikan kondisinya yang tidak memiliki motor kepada Dinas Damkar terkait penempatan kerjanya di UPT Bojongsari.

“Mereka sudah saya coba komunikasikan kalau jauh saya siap, tapi saya enggak ada kendaraan, dan mereka bilang iya,” terang Sandi.

SP ketiga diterbitkan pada 18 Maret 2025 bernomor 800/30-BJS karena Sandi melanggar dalam pemakaian fasilitas Dinas Damkar tanpa izin berupa pengoperasian unit tempur milik mako kembang.

SP keempat terbit pada 20 Maret 2025 dengan nomor surat 800/31-BJS karena melakukan pelanggaran berupa pemberian informasi yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban kedinasan kepada pihak luar tanpa adanya izin atasan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved