Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Sandi Butar Butar 2x Dipecat Damkar? Dedi Mulyadi Pernah Nasihati: Jangan Banyak Ngoceh

Peyebab Sandi Butar Butar 2x dipecat Damkar Kota Depok. Gubernur Dedi Mulyadi sudah pernah menegur.

Editor: Hefty Suud
KOLASE Tribun Jakarta - YouTube/KANG DEDI MULYADI CHANNEL
ANGGOTA DAMKAR DIPECAT -Sandi Butar Butar kembali dipecat dari Damkar Kota Depok, Kamis (27/3/2025).Nasihat Gubernur Dedi Mulyadi padanya dulu, viral di media social. 

TRIBUNJATIM.COM - Sandi Butar Butar Kembali jadi perbincangan karena dipecat dari Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok. 

Ini adalah kali kedua Sandi Butar Butar dipecat. 

Pemecatannya yang pertama sempat viral di media sosial hingga Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi turun tanga. 

Dapat kesempatan kedua berkat Dedi Mulyadi, Sandi Butar Butar Kembali dipecat dari Damkar Kota Depok.

Nasihat Dedi Mulyadi yang dulu perah bantu Sandi Butar Butar Kembali diterima kerja pun jadi sorotan. 

Lantas apa kini alasan Sandi Butar Butar kembali dipecat? 

Untuk diketahui, Damkar Kota Depok tak memperpanjang kontrak kerja Sandi sebagai petugas damkar pada Kamis (2/1/2025).

Kini Sandi Butar Butar kembali dipecat dari Damkar Kota Depok, Kamis (27/3/2025).

Pada pemecatannya yang pertama, Sandi Butar Butar bersama pengacaranya Deolipa Yumara sempat bertemu Dedi di kediamannya, Lembur Pakuan, Subang, Jawa Barat.

Ia akhirnya kembali bekerja atas perintah Wali Kota Depok Supian Suri.

Sandi kemudian mulai bekerja lagi sebagai petugas damkar sejak Senin (10/3/2025).

Namun tak lama setelah bertugas sebagai petugas Damkar, Sandi Butar Butar dipecat lagi dari jabatan petugas pemadam kebakaran (Damkar) Kota Depok, pada Kamis (27/3/2025).

Baca juga: Sosok Tessy Haryati, Srikandi Damkar Pecat Sandi Butar Butar, Pernah Viral saat Tangani Kebakaran

Pemutusan kontrak kerja tersebut tertuang dalam surat yang diterbitkan pada 27 Maret 2025 dengan nomor 800/201-PO.Damkar perihal pemutusan perjanjian kerja. 

Surat itu menyatakan pemutusan perjanjian kerja yang ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti.

Dikutip dari Kompas.com, pemutusan kontrak kerja dilakukan setelah dilakukan kajian terhadap berita acara pemeriksaan dan/atau permintaan keterangan pada 25 Maret 2025.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved