Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Warga Kaget Tagihan Listrik Jadi Rp 611 Ribu setelah Program Diskon 50 Persen, Biasanya Rp 200 Ribu

Tengah viral di media sosial curahan hati warga kaget tagihan listrik naik usai program diskon 50 persen dari PLN berakhir.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Shutterstock/wisely
TAGIHAN LISTRIK PLN - Foto ilustrasi untuk berita viral di media sosial curhatan warganet soal tagihan listrik PLN yang melonjak naik usai program diskon 50 persen berakhir. 

TRIBUNJATIM.COM - Tengah viral di media sosial curahan hati warga kaget tagihan listrik naik usai program diskon 50 persen dari PLN berakhir.

Diketahui, program diskon tersebut sudah berakhir pada Februari 2025.

Namun, sejumlah warga di media sosial mengaku tagihan listrik mereka di bulan Maret 2025 kini melonjak drastis.

Seperti yang disampaikan oleh pengguna akun X @lagigabu***. "Disini apakah ad kelonjakan tagihan listrik jg stelah subsidi yg 50 persen itu? kaget bgt, stelah promo subsidi abis, tagihan bulan ini jadi 2x lipat pembayarannya," tulisnya, melansir dari Kompas.com.

Dalam cuitannya, ia mengungkapkan bahwa sebelum ada program subsidi, tagihan listriknya berkisar antara Rp 280.000 hingga Rp 320.000 per bulan.

Saat program subsidi berjalan, tagihan turun menjadi Rp 140.000.

Namun setelah diskon berakhir, ia mengaku tagihannya melonjak menjadi Rp 611.000.

Keluhan serupa juga datang dari akun X @avenoor***. "Tarif naik hampir 50 persen dari harga biasa padahal penggunaan berkurang awkwkwk apa-apaan ini woi @pln_123," tulisnya.

Lalu, benarkah tagihan listrik jadi membengkak setelah program diskon berakhir?

Vice President Komunikasi Korporat PT PLN (Persero), Grahita Muhammad, menegaskan bahwa tarif listrik pada triwulan kedua 2025 tetap, alias tidak mengalami kenaikan.

"Per tanggal 1 Maret 2025 atau setelah berakhirnya periode diskon tarif listrik 50 persen, maka tarif listrik kembali normal sesuai penetapan pemerintah. Untuk Triwulan kedua 2025 ini tarif listrik tetap tidak mengalami perubahan," jelas Grahita saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/4/2025).

 

Menanggapi keluhan pelanggan yang merasa tagihannya naik hingga dua kali lipat, Grahita mengimbau masyarakat untuk memperhatikan pola konsumsi listrik di rumah masing-masing.

"Adanya lonjakan tagihan listrik bisa disebabkan oleh pemakaian listrik yang meningkat," ujarnya.

Lebih lanjut, Grahita menjelaskan, pelanggan pascabayar yang ingin mengecek penggunaan listrik mereka secara detail bisa melakukannya melalui aplikasi PLN Mobile.

Di sisi lain, tarif listrik setelah program diskon 50 persen kembali diperbaharui pada April 2025 bagi pelanggan subsidi maupun nonsubsidi.

Kebijakan baru memberlakukan tarif listrik nonsubsidi triwulan II tahun 2025 masih akan sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025.

Sementara untuk tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan pada bulan ke-4 ini.

Penetapan dan penyesuaian tarif tenaga listrik ini sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha.

Pasalnya, Pemerintah masih memberikan subsidi listrik kepada pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta UMKM.

Penyesuaian ini didasarkan pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yang meliputi nilai tukar mata uang, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).

Lantas berapa rincian tarif listrik per kWh selama bulan April 2025 untuk Golongan Pelanggan Non-subsidi? 

Berikut rincian tarif tarif listrik PLN untuk golongan Non-subsidi per bulan April 2025 terbaru, dikutip dari situs resmi PLN via Tribun Priangan:

Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352

Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70

Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70

Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53

Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53

Golongan bisnis menengah (B-2/TR) daya 6.600 VA-200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70 

Golongan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) daya 6.600 VA-200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53 

Golongan penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved