Berita Viral
Yopi Ngamuk usai Tersinggung Tak Diberi Gelas untuk Miras, Marah Hingga Pukul Karyawan Warung
Ia ditangkap setelah menganiaya pekerja warung makan Mie Aceh di Jalan Muchtar Basri, Medan, Sumatra Utara. Yopi ditangkap sehari usai insiden
Akibat penganiayaan tersebut, karyawan mengalami luka memar di sekujur tubuh.
Pihak karyawan sudah melaporkan kejadian ini ke Polsek Medan Timur.
Kapolsek Briston menegaskan pihaknya akan terus mencari pelaku lainnya.
Sementara itu, peristiwa terkait miras lainnya juga pernah terjadi di Subang.
Nasib Dian dikeroyok usai tegur orang yang minum miras di tempat umum.
Pelaku saat itu sakit hati karena ditegur.
Hingga akhirnya insiden pengeroyokan terjadi setelah pelaku memanggil sejumlah temannya.
Kini polisi dari Sat Reskrim Polres Subang mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di area parkiran Pujasera, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang, Subang, Jawa Barat.
Baca juga: Sambut Lebaran 2025, Polisi Tulungagung Musnahkan Ratusan Knalpot Brong dan Ribuan Botol Miras
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang pada Minggu (30/3/2025), Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (29/3/2025) sekitar pukul 16.30 WIB sore.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pengeroyokan berawal saat korban, Dian Krisdianto (30), menegur seorang pelaku yang sedang mengonsumsi minuman keras di lokasi kejadian. Tidak terima dengan teguran tersebut, pelaku kemudian pergi dan kembali bersama beberapa rekannya untuk melakukan aksi kekerasan terhadap korban," ungkap Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu.
Menurut AKBP Ariek, dalam aksi pengeroyokan tersebut, Korban mengalami luka tusuk di bagian punggung akibat serangan senjata tajam yang digunakan oleh salah satu pelaku.
"Polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial F.A. (20), warga Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang, yang melakukan penusukan terhadap korban," katanya.
Selain mengamankan 1 orang pelaku, Polisi juga turut mengamankan barang bukti meliputi pakaian korban dan hasil visum medis Rumah Sakit PTPN Subang.
"Saat ini tersangka sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Subang, Tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara," ucap Kapolres.
Dikatakan Ariek, Korban pengeroyokan saat ini sudah pulang dari Rumah Sakit, setelah sebelumnya menjalani perawatan di RS PTPN Subang.
Imbas Anggota DPRD Wahyudin Moridu Ucap Ingin Rampok Uang Negara, Sosok Ayahnya Ikut Disorot |
![]() |
---|
Sudah Bayar Rp100 Ribu ke Bripka E, Warga Tertipu Ternyata SKCK Palsu, Waspadai Ciri-cirinya |
![]() |
---|
Deretan Kelakuan Sekdis Koperasi Hingga Dicopot Gubernur, Main HP sampai Wajib Beri Kado |
![]() |
---|
Momen Mencekam Ira Naik Pesawat, Terpaksa Balik ke Bandara Awal usai Diduga Mesinnya Keluar Api |
![]() |
---|
Penjelasan Polisi soal Viralnya Tempat Gadai Bersyarat 'Ngamar' dengan Pegawai: di Luar Pekerjaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.