Berita Viral
Hukuman Lucky Hakim Ketahuan Liburan ke LN Tanpa Izin Menteri, Wamendagri Buka Suara: UU Mengatur
Wamendagri ungkap sanksi yang bisa diterima Lucky Hakim usai sang bupati liburan ke luar negeri tanpa izin.
TRIBUNJATIM.COM - Lucky Hakim terancam mendapat hukuman usai liburan ke luar negeri tanpa izin.
Liburan tanpa izin tersebut menjadi masalah karena jabatan Lucky Hakim sebagai Bupati Indramayu.
Terlebih-lebih Lucky jalan-jalan ke Jepang selama mudik Lebaran 2025.
Ancaman sanksi tersebut diungkap sendiri oleh Wakil Menteri Dalam Negeri atau Wamendagri.
Wamendagri Bima Arya menyinggung undang-undang.
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: Sosok & Harta Kekayaan Nina Agustina Kalah dari Lucky Hakim di Pilkada Indramayu, Viral Marah-marah
Menurut Bima Arya, Lucky Hakim telah melanggar peraturan dari mendagri terkait liburan untuk kepala daerah. Kepala daerah diwajibkan untuk meminta izin jika ingin berlibur ke luar negeri.
“Undang-Undang (UU) mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujar Bima Arya kepada Kompas.com, Minggu (6/4/2025).
"Di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i, KDH (kepala daerah) dan WKDH (wakil kepala daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri,” katanya lagi.
Akibat pergi ke Jepang tanpa izin, Lucky Hakim terancam kena sanksi. Bima Arya pun memaparkan kemungkinan sanksi yang bisa menjerat sang Bupati Indramayu.
Menurut Bima Arya, UU tersebut mengatur bahwa kepala daerah setingkat gubernur dan wakil gubernur bisa diberhentikan sementara selama tiga bulan oleh Presiden.
Baca juga: Meski Digaji Rp 200 Juta, Lucky Hakim Mundur dari Jabatan Wakil Bupati Indramayu, Alasannya Mulia
Sementara itu, untuk bupati dan walikota maupun wakilnya, sanksi pemberhentian sementara bisa diberikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau walikota dan/atau wakil walikota,” ujar Bima Arya.
Teguran tertulis tersebut, menurut Bima Arya, dibatasi maksimal dua kali. Kepala dan wakil kepala daerah pun bakal diwajibkan mengikuti pembinaan jika melakukan pelanggaran tersebut lebih dari dua kali.
“Pengaturan lebih lanjut didalam Pasal 77 Ayat (4) Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian,” kata Bima Arya.
Lucky Hakim
Wamendagri
Bima Arya
berita viral
Lucky Hakim liburan ke Jepang tanpa izin resmi
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Sosok Pasha Ungu Minta Tak Ada Lagi Ojol Dilindas Rantis Brimob: Sengaja atau Tidak, Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Mardi Dagang Siomay Sambil Was-was di Lokasi Demo Bisa Dapat Rp 500.000, Apes Kalau Rusuh: Saya Lari |
![]() |
---|
Sosok Jerome Polin Ajak Tolak Tawaran Jadi Buzzer Rp150 Juta, Singgung Uang Rakyat dan Gaji Guru |
![]() |
---|
Warga Arak Sepasang Kekasih Jalan 2 Km, Pergoki Wanita Bawa Anaknya di Rumah Pria Lajang Usia 39 |
![]() |
---|
Muncul Slogan ACAB dan Kode 1312 di Media Sosial Pasca Demo 28 Agustus, Apa Maknanya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.