Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Hukuman Lucky Hakim Ketahuan Liburan ke LN Tanpa Izin Menteri, Wamendagri Buka Suara: UU Mengatur

Wamendagri ungkap sanksi yang bisa diterima Lucky Hakim usai sang bupati liburan ke luar negeri tanpa izin.

Editor: Olga Mardianita
Prohaba
LIBURAN TANPA IZIN - Bupati Indramayu Lucky Hakim terancam menerima hukuman setelah liburan ke Jepang tanpa izin resmi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Hal tersebut diungkap oleh Wamendagri, Bima Arya. 

TRIBUNJATIM.COM - Lucky Hakim terancam mendapat hukuman usai liburan ke luar negeri tanpa izin.

Liburan tanpa izin tersebut menjadi masalah karena jabatan Lucky Hakim sebagai Bupati Indramayu.

Terlebih-lebih Lucky jalan-jalan ke Jepang selama mudik Lebaran 2025.

Ancaman sanksi tersebut diungkap sendiri oleh Wakil Menteri Dalam Negeri atau Wamendagri.

Wamendagri Bima Arya menyinggung undang-undang.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Sosok & Harta Kekayaan Nina Agustina Kalah dari Lucky Hakim di Pilkada Indramayu, Viral Marah-marah

Menurut Bima Arya, Lucky Hakim telah melanggar peraturan dari mendagri terkait liburan untuk kepala daerah. Kepala daerah diwajibkan untuk meminta izin jika ingin berlibur ke luar negeri.

“Undang-Undang (UU) mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujar Bima Arya kepada Kompas.com, Minggu (6/4/2025).

"Di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i, KDH (kepala daerah) dan WKDH (wakil kepala daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri,” katanya lagi.

Akibat pergi ke Jepang tanpa izin, Lucky Hakim terancam kena sanksi. Bima Arya pun memaparkan kemungkinan sanksi yang bisa menjerat sang Bupati Indramayu.

Menurut Bima Arya, UU tersebut mengatur bahwa kepala daerah setingkat gubernur dan wakil gubernur bisa diberhentikan sementara selama tiga bulan oleh Presiden.

Baca juga: Meski Digaji Rp 200 Juta, Lucky Hakim Mundur dari Jabatan Wakil Bupati Indramayu, Alasannya Mulia

Sementara itu, untuk bupati dan walikota maupun wakilnya, sanksi pemberhentian sementara bisa diberikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau walikota dan/atau wakil walikota,” ujar Bima Arya.

Teguran tertulis tersebut, menurut Bima Arya, dibatasi maksimal dua kali. Kepala dan wakil kepala daerah pun bakal diwajibkan mengikuti pembinaan jika melakukan pelanggaran tersebut lebih dari dua kali.

“Pengaturan lebih lanjut didalam Pasal 77 Ayat (4) Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian,” kata Bima Arya.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved