Pantas Solihin Tak Pernah Mau Bawa Keluarganya Merantau ke Jakarta, Khawatir Perkembangan Anak
Pendidikan agama yang lebih mudah diakses di kampung halaman menjadi alasan penting bagi Solihin.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
"Biasanya pakai bus PO. Tapi kalau momen Lebaran gini, inginnya pakai kereta. Biar lebih nyaman. Dan ya tahu sendiri lah, macet," ujar dia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menyebutkan siap untuk menyambut arus pendatang pasca Lebaran.
Menurut Gubernur Jakarta Pramono Anung, fenomena ini adalah sesuatu yang tidak terhindarkan.
Namun, satu hal yang menurutnya perlu ditekankan adalah keharusan memiliki keterampilan dan kesiapan untuk bekerja bagi para pendatang.
"Bagi siapa pun mau datang ke Jakarta, monggo, monggo saja," ungkap Pramono dalam pemberitaan Kompas.com pada Jumat (21/3/2025).
"Tapi sekali lagi, kami tentunya sebagai pemerintah Jakarta mengharapkan orang yang datang ke Jakarta bisa capable untuk bekerja dengan baik," tambahnya.
Namun, dalam dua tahun terakhir, menurut data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), terjadi penurunan jumlah pendatang yang masuk ke Jakarta.
Baca juga: Gubernur Protes Pembacaan Doa saat Apel, Tegur ASN yang Cengengesan saat Pidato: Tertawa Keras-keras
Pempro Jakarta melalui Dukcapil Jakarta juga menetapkan mekanisme lapor diri bagi pendatang yang masuk ke wilayah Jakarta, khususnya setelah Lebaran 2025.
Kepala Dinas Dukcapil Jakarta, Budi Awaludin mengatakan, pendatang wajib melapor sesuai kategori dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Pelaporan bisa dilakukan di kantor Dukcapil.
"Mereka (pendatang) bisa langsung ke loket pelayanan Dukcapil," ujar Budi saat dikonfirmasi, Selasa (8/4/2025).
Selain itu, Dukcapil juga akan melakukan layanan jemput bola hingga ke tingkat RW untuk menjangkau para pendatang.
"Mulai besok, kami akan melakukan layanan jemput bola di RW dalam rangka melakukan pembinaan dan sosialisasi, serta jemput bola pendatang yang akan memindahkan dokumen kependudukannya ke Jakarta," kata dia.
Budi memerinci, pendatang terbagi dalam dua kategori, yaitu pendatang yang membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asal, dan pendatang non permanen yang tidak memiliki SKP.
Berikut ini mekanisme pelaporan pendatang.

Dewan Pendidikan Jombang Buka Suara Soal Video Asusila Pelajar di Minimarket |
![]() |
---|
Kabar Hubungan Asmara Kapolsek dengan Janda yang Akhirnya Digerebek Berduaan di Rumah Guru PAUD |
![]() |
---|
Persebaya Berhasil Kalahkan Semen Padang meski tanpa Rivera, Bajul Ijo Buktikan Kualitas Tim |
![]() |
---|
Polemik Surat Perjanjian MBG, Minta Dirahasiakan Jika Terjadi Keracunan Hingga Denda Alat Makan |
![]() |
---|
Bupati Kang Marhaen Resmikan Jalan Penghubung Antardusun di Ngluyu Nganjuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.