Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pria di Trenggalek Habisi Pacar

Dua Tahun Jalin Asmara, Slamet Bunuh Wanita Selingkuhannya di Hotel, Bocah SD Dijadikan Umpan

Pria di Trenggalek menjadi tersangka setelah membunuh wanita selingkuhannya di sebuah hotel.

Editor: Olga Mardianita
Dok. PSC119 Trenggalek dan TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
PRIA HABISI PACAR - Slamet (kanan) ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh kekasihnya, YN, di Hotel Bukit Jaas Permai, Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Kamis (10/4/2025). Dia menggunakan anak korban yang masih SD sebelum menjalani aksinya (kiri). 

"Atas perbuatannya pelaku diancam pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, subsider Pasal 338 KUHPidana sengan ancaman pidana penjara 15 tahun, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun," jelasnya.

Selain itu pelaku juga dijerat dengan 76 C JO Pasal 80 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara 5 tahun.

----- 

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved