Pria di Trenggalek Habisi Pacar
Dua Tahun Jalin Asmara, Slamet Bunuh Wanita Selingkuhannya di Hotel, Bocah SD Dijadikan Umpan
Pria di Trenggalek menjadi tersangka setelah membunuh wanita selingkuhannya di sebuah hotel.
Editor:
Olga Mardianita
Dok. PSC119 Trenggalek dan TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
PRIA HABISI PACAR - Slamet (kanan) ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh kekasihnya, YN, di Hotel Bukit Jaas Permai, Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Kamis (10/4/2025). Dia menggunakan anak korban yang masih SD sebelum menjalani aksinya (kiri).
"Atas perbuatannya pelaku diancam pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, subsider Pasal 338 KUHPidana sengan ancaman pidana penjara 15 tahun, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun," jelasnya.
Selain itu pelaku juga dijerat dengan 76 C JO Pasal 80 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara 5 tahun.
-----
Berita Jatim dan berita viral lainnya.
Tags
kasus pembunuhan
Trenggalek
Pria di Trenggalek Habisi Pacar
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita Trenggalek terkini
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Pria di Trenggalek Habisi Pacar
Akhir Kasus Pembunuhan Pacar di Hotel Trenggalek, Pelaku Divonis Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Nasib Anak Korban Pembunuhan di Hotel Trenggalek, Dinsos segera Dampingi Pemulihan Psikologis |
![]() |
---|
Hasil Autopsi Wanita yang Dibunuh Kekasihnya di Hotel Trenggalek, Terdapat 21 Robekan di Area Kepala |
![]() |
---|
Kondisi Terbaru Anak Korban Pembunuhan di Hotel Trengalek, Luka Lebih dari 10 Titik di Kepala |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Cemburu Berujung Maut, Pria di Trenggalek Habisi Pacarnya di Hotel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.