Motif Balas Dendam Tapi Salah Alamat, 4 Pemuda Jombang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan
Dendam pribadi membawa petaka, empat pemuda di Kabupaten Jombang masuk penjara gara-gara lakukan pengeroyokan.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Dendam pribadi membawa petaka, empat pemuda di Kabupaten Jombang masuk penjara gara-gara lakukan pengeroyokan.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang mengungkap kasus pengeroyokan yang sempat viral di media sosial.
Kasatreskrim AKP Margono Suhendra menuturkan jika pihaknya mengamankan tujuh orang terkait aksi pengeroyokan yang terjadi pada Minggu 23 Maret 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Pattimura, Sengon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
"Aksi pengeroyokan ini sempat viral di media sosial. Dan dari kasus ini, sebanyak 7 orang kami amankan," ucapnya saat Konferensi Pers di Mapolres Jombang pada Kamis (10/4/2025).
Setelah dilakukan pendalaman, dari 7 orang yang diamankan, 4 orang terbukti melakukan penganiayaan. Sementara 3 orang lainnya tidak melakukan penganiayaan namun mengetahui kejadian tersebut.
AKP Margono melanjutkan, bukti lain terjadinya pengeroyokan adalah adalah hasil visum korban, dimana terdapat bekas kekerasan fisik yakni memar di badan.
"Para tersangka ini ada yang memukul satu kali, ada yang memukul dua kali. Empat orang ini merupakan pelaku utama yang melakukan pengeroyokan terhadap korban," ujarnya.
Baca juga: Kelola Akun Medsos Gangster, 6 Pelajar Jombang Diciduk Polisi, Kerap Bikin Postingan Meresahkan
Sementara itu, 3 orang lainnya ditetapkan sebagai saksi. Namun tidak menutup kemungkinan statusnya bisa berubah jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan keterlibatan.
Lebih lanjut, salam proses penangkapan, satu pelaku sempat melarikan diri ke Sidoarjo namun tak lama berhasil diamankan. Barulah, dari situ penangkapan terhadap tersangka lainnya dilakukan.
Setelah ditangkap dan dilakukan penyelidikan, barulah diketahui motif para tersangka melakukan pengeroyokan, yakni adanya niat balas dendam dari salah satu pelaku.
"Pada dasarnya ada salah satu dari mereka ini punya dendam dan ingin mencari (orang yang memukulnya). Saat konvoi, dia melihat temannya menabrak salah satu pengendara hingga jatuh, dan langsung melakukan penganiayaan yang dianggapnya sebagai pembalasan dendam," ungkap AKP Margono.
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka memar di bagian badan dan lecet di bagian wajah akibat terjatuh dari motor. Polisi juga memastikan bahwa korban bukanlah target utama para pelaku.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Pelajar SMAN 1 Pare Kediri, Ada Beda Keterangan dari Terduga Pelaku
"Korban ini bukan target sasaran mereka. Mereka ini sebelum melancarkan aksinya sempat keliling Jombang dulu, mulai dari Plandaan sampai ke kota Jombang memang tujuannya untuk mencari sasaran random," beber Kasatreskrim.
Polres Jombang mengaku juga terbantu dengan keberadaan CCTV yang turut membantu pengungkapan kasus ini. Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Jombang untuk segera memberikan informasi sekecil apapun jika mengetahui adanya tindak kriminalitas.
"Sehingga kami bisa melakukan tindakan kepolisian untuk menjaga Kabupaten Jombang menjadi lebih aman," harap AKP Margono.
Diketahui, para pelaku merupakan anak-anak remaja dengan latar belakang pernah menjadi korban pemukulan atau pengeroyokan, namun tidak mengetahui identitas pelaku sebelumnya. Mereka kemudian mengajak teman-temannya untuk mencari sasaran secara acak.
Keempat tersangka yang diamankan diantaranya FW alias Iblis (23) warga Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan, Jombang. AG alias Payeng (19) warga Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Jombang. DGP (20) warga Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan, Jombang. MIM (18), warga Desa Dawuhan, Kecamatan Jatikalen, Nganjuk.
Baca juga: Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Jombang Bakal Dapat Pendampingan Hukum dan Rehabilitasi
Keempat pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan keempatnya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
Diketahui, kasus pengeroyokan ini terjadi pada Minggu 23 Maret 2025 dini hari. Korban adalah FAS (19) remaja setempat yang mengalami luka akibat dikeroyok
FAS juga sempat menceritakan kejadian yang ia alami. Dimana saat itu, ia bersama tiga rekannya mengendarai dua sepeda motor setelah selesai mencari makan sahur di kawasan Jombang Kuliner, pusat Kota Jombang.
Korban dan ketiga rekannya ini berjalan hendak kembali ke rumah. Namun saat melintas dari arah depan SMA 3 menuju persimpangan SMA 2, mereka berpapasan dengan gerombolan pemotor yang tengah melakukan konvoi.
Setelah itu, tanpa alasan pasti gerombolan pemotor itu berbalik arah lalu mengejar korban dan ketiga rekannya. Korban dan rekannya berusaha melarikan diri karena masa terlalu banyak.
Aksi pelarian itu gagal setelah korban terjatuh karena sepeda motornya jatuh ditendang oleh gerombolan tersebut. Setelah korban terjatuh, gerombolan itu kemudian melakukan pengeroyokan.
Ketiga teman korban berhasil menyelamatkan diri, namun korban habis babak belur dikeroyok gerombolan tanpa alasan yang jelas.
Rencana Pembangunan Gedung DPRD Kota Batu Lukai Perasaan Seniman Kota Batu |
![]() |
---|
Gol Cepat Bhayangkara Hentikan Tren Positif Persik Kediri, Henhen: Kita Harus Berbenah! |
![]() |
---|
Grebek Tahu, Tradisi Syukur Warga Sumbermulyo Jombang yang Bukan Sekedar Pesta Rakyat |
![]() |
---|
Pasar Murah di Waru Sidoarjo, Beras hingga Daging Ayam Dijual dengan Harga Terjangkau |
![]() |
---|
PABPDSI Curhat ke DPRD Jombang Soal Tunjangan BPD, Selama 3 Tahun Tak Ada Penyesuaian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.