Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Jombang Bakal Dapat Pendampingan Hukum dan Rehabilitasi
Minimalisir angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Jombang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tegaskan korban bakal dapat pendampingan
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Minimalisir angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Jombang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tegaskan korban bakal dapat pendampingan hukum, perlindungan dan rehabilitasi.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Bupati Jombang Warsubi setelah Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, dengan Agenda Jawaban Bupati Tentang Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, di Kantor DPRD Jombang pada Rabu (9/4/2025) kemarin.
Bupati Jombang Warsubi, didampingi Wakil Bupati Jombang Salmanudin, Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji, dan Forkopimda menegaskan sikap dan komitmen melindungi perempuan dan anak.
Komitmen memperkuat perlindungan perempuan dan anak lewat aturan hukum ditekankan dengan Perda Nomor 14 Tahun 2008. Melalui Perda ini, korban berhak melapor, mendapat pendampingan hukum dan psikologis, serta layanan perlindungan dan rehabilitasi.
Baca juga: Sinergitas Jurnalis dengan Pesantren, PWI Jombang Sowan ke Kiai
Produk hukum lain yang memperkuat perlindungan perempuan dan anak antara lain Perbup Nomor 44 Tahun 2016, Perbup Nomor 20 Tahun 2019, Nomor 69 dan 70 Tahun 2022, sebagai bentuk komitmen yang berkelanjutan.
Warsubi menegaskan, upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak membutuhkan kolaborasi semua pihak.
Butuh kerja sama semua antara pemerintah, masyarakat, lembaga sosial, dan dunia pendidikan, untuk memastikan korban kekerasan mendapat perlindungan dan haknya terpenuhi.
"Koordinasi antara semua pihak dan respon cepat harus terus diperkuat," ucap Warsubi dalam keterangan yang diterima pada Kamis (10/4/2025).
Orang nomor satu di Jombang ini menyampaikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dimulai dari keluarga. Sebab menjadi benteng utama pencegahan kekerasan. Pencegahan kekerasan juga diperkuat dengan upaya ketahanan keluarga.
"Saya mengajak semua orang tua dan keluarga untuk menanamkan nilai kasih sayang, membangun komunikasi yang baik, dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak," jelas Warsubi.
"Akhir kata, saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam perumusan hingga pengesahan perda ini. Semoga menjadi langkah strategis dalam upaya kita mewujudkan Jombang sebagai kabupaten yang ramah perempuan dan layak anak," pungkasnya.
Baca juga: Diduga Korsleting Listrik, Gudang Kerupuk di Sumobito Jombang Terbakar, Korban Rugi Ratusan Juta
Sebelumnya, Bupati Jombang Warsubi, dalam Rapat Paripurna DPRD Jombang pada Rabu (12/3/2025) menyampaikan nota penjelasan terkait Raperda tersebut.
Bupati Warsubi mengungkapkan, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jombang mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
"Kabupaten Jombang menduduki peringkat ketiga tertinggi jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Timur," ucap Warsubi dalam keterangan yang diterima SURYA pada Kamis (13/3/2025).
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
korban kekerasan
Bupati Jombang
Warsubi
Jombang
TribunJatim.com
JATIM TERPOPULER: Motif Pembunuhan Wanita Ojol Terbungkus Kardus - Musrika Ngotot Buang Mbah Nortaji |
![]() |
---|
Tampang Bu Kades Senyum Lebar Meski Jadi Tersangka Korupsi Rp 500 Juta, Bangunan Posyandu Dijual |
![]() |
---|
Dua Motor di Kos Mojokerto Raib dalam Semalam, Aksi Kawanan Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Si Jago Merah Melalap Dua Ruko di Pasar Mungkung Nganjuk, Pemilik Rugi Ratusan Juta Rupiah |
![]() |
---|
Tak Hanya Papua, Wapres Gibran juga Siap Jika Ditempatkan di IKN: Menunggu Perintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.