Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pembeli Kaget Bayar Pakai Uang Pecahan Rp75 Ribu Ditolak Kasir Restoran, BI Jelaskan Masih Sah

Seorang pembeli kaget bayar pakai uang pecahan Rp75 ribu ditolak oleh kasir restoran cepat saji. Adapun video yang merekam momen tersebut beredar luas

KOMPAS.com/MELA ARNANI
DITOLAK KASIR - Ilustrasi uang pecahan Rp75 ribu. Seorang pembeli kaget ditolak kasir restoran saat bayar pakai uang pecahan Rp75 ribu. Bank Indonesia sebut uang masih sah, Kamis (10/4/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pembeli kaget bayar pakai uang pecahan Rp75 ribu ditolak oleh kasir restoran cepat saji.

Adapun video yang merekam momen tersebut beredar luas hingga viral di media sosial.

Dalam video tersebut memperlihatkan seorang pelanggan yang mencoba membayar dengan dua lembar uang pecahan Rp75.000, namun ditolak oleh kasir.

Awalnya, kasir tampak menerima uang tersebut. 

Namun, beberapa saat kemudian, ia mengembalikan uang itu sambil mengatakan bahwa pecahan Rp75.000 tidak bisa digunakan untuk transaksi.

“Enggak bisa, Kak,” ujar sang kasir.

Baca juga: Andik Untung Beli Uang Palsu Rp 2 Juta Dapat Rp 20 Juta, Belanja ke Warung Selalu Dapat Kembalian

“Oh, enggak bisa?” balas perekam.

Akhirnya, pelanggan tersebut menggunakan uang pecahan lainnya untuk membayar pesanannya.

Video itu pun viral dengan caption, "Bayar pakai uang 75.000 ditolak di W**."

Menanggapi viralnya video tersebut, Bank Indonesia (BI) memberikan klarifikasi. 

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, M. Anwar Bashori, menegaskan uang pecahan Rp75.000 masih sah digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Uang tersebut dikenal sebagai Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75). Meskipun merupakan uang peringatan atau commemorative, fungsinya tetap sebagai alat tukar yang legal.

TOLAK PEMBAYARAN - Sebuah video yang menunjukkan salah satu restoran cepat saji menolak uang pecahan Rp75.000 sebagai alat pembayaran. Dalam video tersebut memperlihatkan seorang pelanggan yang mencoba membayar dengan dua lembar uang pecahan Rp75.000, namun ditolak oleh kasir.
TOLAK PEMBAYARAN - Sebuah video yang menunjukkan salah satu restoran cepat saji menolak uang pecahan Rp75.000 sebagai alat pembayaran. Dalam video tersebut memperlihatkan seorang pelanggan yang mencoba membayar dengan dua lembar uang pecahan Rp75.000, namun ditolak oleh kasir. (KOLASE/TRIBUNJATENG)

“Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020 Pasal 12, UPK 75 berlaku sah sebagai alat pembayaran sejak 17 Agustus 2020,” ungkap Anwar, Rabu (9/4/2025), dikutip dari Kompas.com via Tribun Jateng.

Ia juga menambahkan sampai saat ini, Bank Indonesia belum mencabut atau menarik peredaran UPK 75. 

Artinya, uang tersebut masih bisa digunakan dalam transaksi sehari-hari oleh masyarakat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved