Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pembeli Kaget Bayar Pakai Uang Pecahan Rp75 Ribu Ditolak Kasir Restoran, BI Jelaskan Masih Sah

Seorang pembeli kaget bayar pakai uang pecahan Rp75 ribu ditolak oleh kasir restoran cepat saji. Adapun video yang merekam momen tersebut beredar luas

KOMPAS.com/MELA ARNANI
DITOLAK KASIR - Ilustrasi uang pecahan Rp75 ribu. Seorang pembeli kaget ditolak kasir restoran saat bayar pakai uang pecahan Rp75 ribu. Bank Indonesia sebut uang masih sah, Kamis (10/4/2025). 

Lebih lanjut, Anwar mengingatkan menolak rupiah yang sah, termasuk pecahan Rp75.000, adalah tindakan yang melanggar hukum. 

Aturan ini diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan.

“Setiap orang dilarang menolak menerima Rupiah sebagai alat pembayaran di wilayah NKRI, kecuali jika ada keraguan atas keasliannya,” jelasnya.

Bagi siapa saja yang melanggar ketentuan tersebut, bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta, sesuai Pasal 33 ayat (2) dari undang-undang yang sama.

Baca juga: Dalang Pemotong Uang Bantuan Sopir Angkot Terbongkar, Dedi Mulyadi Minta Emen Mohon Maaf ke Dadang

Sementara itu, pabrik tempat pembuatan uang palsu di Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor digerebek polisi.

Pabrik itu sudah menyimpan uang palsu Rp 3,3 miliar.

Di mana yang siap edar berjumlah Rp 1,3 miliar dalam bentuk pecahan Rp 100.000.

Tim Reskrim Kepolisian Sektor Tanah Abang menggerebek pabrik di Perumahan Griya Melati 1, Blok C3 A, RT 03/RW 13 itu pada Rabu (9/4/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan uang palsu siap edar senilai Rp 1,3 miliar.

Selain itu, petugas juga mengamankan Rp 2 miliar uang palsu yang belum siap edar, alat cetak, serta printer.

Kepala Reskrim Polresta Bogor Kota Ajun Komisaris Aji Rizaldi mengungkapkan, penggerebekan ini merupakan pengembangan dari penangkapan salah satu pelaku pembuatan uang palsu berinisial JE di Stasiun Tanah Abang, beberapa waktu lalu.

Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Kepolisian Sektor Tanah Abang.

"Pengembangan dari temuan uang palsu di Stasiun Tanah Abang, Subang, dan ke Bogor. Untuk penanganan (kasusnya) di Polsek Tanah Abang," kata Aji, saat dikonfirmasi, melansir dari Kompas.com.

Anggota Babinsa Kodim 0606 Kota Bogor, Serda Desben Manulang, dalam laporannya menyebut, ada empat pelaku lain yang turut diamankan saat penggerebekan. Keempatnya yakni BA, AR, LA, dan DS.

Baca juga: Hasil Dedi Mulyadi Dudukkan Dadang Dishub dan Sopir Angkot Korban Pemotongan Uang, KDM: Bicara Jujur

Manulang menyampaikan, operasi penggerebekan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Komisaris M Malau beserta delapan anggota lainnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved