Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Jombang Bakal Dapat Pendampingan Hukum dan Rehabilitasi
Minimalisir angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Jombang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tegaskan korban bakal dapat pendampingan
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
Banyak Perempuan dan Anak di Jombang jadi Korban Kekerasan
Berdasarkan data dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jombang, sejak Januari hingga Juni 2024, tercatat 117 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dari jumlah tersebut, 71 kasus menimpa anak-anak, dengan 23 di antaranya merupakan kekerasan seksual.
"Angka ini menunjukkan peningkatan kasus yang signifikan pada tahun 2024 dibandingkan dengan tahun 2023, di mana sepanjang tahun 2023 tercatat 94 kasus kekerasan terhadap anak," jelas Warsubi.
Bupati Warsubi menegaskan, Raperda ini disusun sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi warga, khususnya perempuan dan anak, dari tindak kekerasan.
"Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan selaras dengan visi Pemerintah Kabupaten Jombang untuk mewujudkan Jombang Maju dan Sejahtera Untuk Semua," katanya.
Raperda ini juga menjadi perwujudan dari visi misi Pemkab Jombang yaitu mewujudkan ketahanan sosial dan budaya berbasis kearifan lokal.
"Dalam tatanan masyarakat yang aman, nyaman dan menghargai perbedaan (harmoni sosial), kehadiran Raperda tentang Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, sangat dibutuhkan sebagai hukum positif (ius constitutum), hukum yang berlaku di Kabupaten Jombang", tuturnya.
Raperda ini bukan hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga wujud nyata komitmen daerah dalam melindungi warganya yang rentan, mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan gender, dan kemanusiaan.
Dapat memberikan kepastian hukum bagi korban dan memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan.
Raperda ini mengatur berbagai aspek perlindungan, mulai dari pencegahan, penanganan, pemulihan, hingga pemberdayaan korban kekerasan.
Pemerintah daerah juga akan meningkatkan upaya pencegahan melalui berbagai bidang, seperti pendidikan, sarana dan prasarana publik, serta kesejahteraan sosial.
"Peraturan Daerah ini nantinya sebagai instrumen hukum untuk mengatur penyelenggaraan layanan yang meliputi pencegahan,penanganan, pemulihan, dan pemberdayaan korban kekerasan," ungkapnya.
Perda ini juga diharapkan membuka ruang bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam pencegahan pengawasan. Dengan pendekatan yang holistik dan berbasis kebutuhan lokal, regulasi ini diharapkan mampu menjadi langkah strategis untuk mengurangi angka kekerasan, memulihkan korban, dan menciptakan masyarakat yang lebih aman dan sejahtera.
DPRD Jombang Godok Raperda
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
korban kekerasan
Bupati Jombang
Warsubi
Jombang
TribunJatim.com
JATIM TERPOPULER: Motif Pembunuhan Wanita Ojol Terbungkus Kardus - Musrika Ngotot Buang Mbah Nortaji |
![]() |
---|
Tampang Bu Kades Senyum Lebar Meski Jadi Tersangka Korupsi Rp 500 Juta, Bangunan Posyandu Dijual |
![]() |
---|
Dua Motor di Kos Mojokerto Raib dalam Semalam, Aksi Kawanan Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Si Jago Merah Melalap Dua Ruko di Pasar Mungkung Nganjuk, Pemilik Rugi Ratusan Juta Rupiah |
![]() |
---|
Tak Hanya Papua, Wapres Gibran juga Siap Jika Ditempatkan di IKN: Menunggu Perintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.