Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Warga Bingung Bayar Pakai Uang Rp 75 Juta Tapi Ditolak Restoran, Bank Indonesia: Dilarang Menolak

Tengah viral di media sosial restoran tolak pelanggan bayar pakai uang Rp 75 ribu. Video itu pun mendapat tanggapan dari Bank Indonesia.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Instagram
UANG RP 75 RIBU - Viral video menunjukkan uang Rp 75.000 ditolak menjadi alat pembayaran di salah satu restoran cepat saji. Bank Indonesia angkat bicara. 

TRIBUNJATIM.COM - Tengah viral di media sosial restoran tolak pelanggan bayar pakai uang Rp 75 ribu.

Video itu pun mendapat tanggapan dari Bank Indonesia.

Lantas, benarkah kini masyarakat tak bisa bayar pakai uang Rp 75 ribu.

Melansir dari TribunJabar, dalam video yang viral terlihat perekam memegang dua lembar uang kertas pecahan Rp 75.000 di depan kasir sebuah restoran cepat saji untuk membayar pesanannya.

Setelah itu, dua lembar Rp 75.000 diberikan kepada kasir.

Mulanya, kasir itu menerima uang tersebut.

Namun selang beberapa saat kemudian, kasir mengatakan bahwa uang Rp 75.000 tidak bisa digunakan dan mengembalikannya kepada perekam. 

“Gak bisa kak,” kata sang kasir. 

“Oh gak bisa?” tanya perekam untuk memastikannya. 

Sang kasir kembali menyatakan bahwa uang Rp 75.000 tidak bisa digunakan untuk bertransaksi. 

Akhirnya perekam menggunakan uang pecahan lain untuk membayar pembeliannya di restoran tempat saji tersebut. 

“Bayar pakai uang 75.000 ditolak di W******,” bunyi keterangan di video.

Baca juga: Lokasi ATM Pecahan Rp 20.000 di Surabaya, Malang, Kediri, Pasuruan dan Madiun, Tak Antri Tukar Uang

Terkait hal ini, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, M. Anwar Bashori mengatakan bahwa uang Rp 75.000 masih menjadi alat pembayaran yang sah.

Uang pecahan yang disebut juga sebagai Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75) ini merupakan uang commemorative atau uang peringatan. 

“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020 Pasal 12, UPK 75 mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sejak tanggal 17 Agustus 2020,” kata dia, Rabu (9/4/2025), dikutip dari Kompas.com.

Ia mengatakan, sampai dengan saat ini Bank Indonesia belum melakukan pencabutan dan penarikan dari peredaran atas UPK 75.

“Merupakan alat pembayaran yang dapat digunakan masyarakat dalam kegiatan transaksi sehari-hari,” ungkap Anwar.

Baca juga: Cara Wildan Bisa Punya Tumpukan Rp2 M Buat Tukar Uang Baru, Bank Indonesia Beri Imbauan ke Warga

Anwar mengatakan bahwa setiap masyarakat dilarang untuk menolak uang Rp 75.000 sebagai alat pembayaran atau transaksi.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

“Diatur tentang larangan setiap orang untuk menolak menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran di wilayah NKRI kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah,” ujar Anwar. 

Sementara bagi seseorang yang menolak uang Rp 75.000 tersebut, akan dikenakan sanksi pidana dan denda. 

Sanksi itu sesuai Pasal 33 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

“Pelanggaran atas ketentuan Pasal 23 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta,” ucap Anwar.

Sebelumnya, sebuah video yang menampilkan petugas loket parkir menolak uang rupiah logam juga viral di media sosial.

Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun TikTok ini, kemudian diunggah kembali di media sosial Instagram oleh akun ini, Jumat (24/2/2023).

Pengunggah menerangkan, usai berbelanja di Pasar Saraswati, Ciledug, Tangerang, Banten, orang dalam video hendak membayar parkir sebesar Rp 3.000.

Semula, tarif akan dibayar dengan uang kertas Rp 1.000 dan uang receh atau logam senilai Rp 2.000. Uang logam tersebut disebut telah disusun rapi menggunakan selotip. Namun, petugas menolaknya.

"Nih mbaknya menolak kalau dibayar pakai recehan ya. Itu duit masih berlaku, duit nasional Republik Indonesia. Anda yang menolak ya mbak ya," suara dalam video, melansir dari Kompas.com.

Petugas dalam video berdalih, pengguna parkir yang lain tidak ada yang mau menerima kembalian berupa uang logam.

"Masalahnya kalau misalkan nggak itu (uang kertas), yang lain pada nggak mau dikembalikan pakai ini (uang logam)," timpal petugas.

Baca juga: Penjelasan BI soal Jasa Tukar Uang Baru Pria Pasuruan Rp2 Miliar, Ingatkan Keasliannya agar Tak Rugi

Direktur Departemen Komunikasi BI Fajar Majardi menegaskan, penolakan terhadap penggunaan uang Rupiah, termasuk uang logam, melanggar peraturan perundang-undangan.

"Tentu melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (25/2/2023).

Fajar menjelaskan, dalam Pasal 23 UU tersebut, diatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.

Larangan menolak Rupiah juga berlaku jika uang tersebut dimaksudkan untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi.

"Dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kecuali terdapat keraguan atas keaslian Rupiah," imbuh Fajar.

Merujuk UU Nomor 7 Tahun 2011, setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 23 atau dengan kata lain menolak uang Rupiah, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 tahun.

Bukan hanya itu, pelaku juga diancam dengan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Baca juga: Della Tergiur Bisnis Tukar Uang Baru Malah Apes Jelang Lebaran, Rp 32.500.000 Digondol Teman Sendiri

Adapun saat ini, terdapat beberapa jenis uang Rupiah koin atau logam yang masih berlaku. Dikutip dari laman BI, berikut rincian uang logam di Indonesia:

1. Rp 1.000 Tahun Edar 2010
Uang logam pecahan Rp 1.000 tahun emisi (TE) 2010 bergambar Gedung Sate dan Angklung.

Berwarna putih aluminium, uang yang terbit pada 1 April 2010 ini memiliki berat 4,5 gram dengan diameter 24,15 mm dan tebal 1,6 mm.

2. Rp 1.000 TE 1993
Uang logam pecahan Rp 1.000 TE 1993 pertama kali diluncurkan pada 8 Maret 1993.

Berwarna putih dengan kuning di bagian tengah, uang ini bergambar burung garuda dan kelapa sawit.

Berat total 8,6 gram dan tebal 2,4 mm, uang logam Rp 1.000 ini berdiameter luar 26 dan lingkar dalam seluas 18 mm.

3. Rp 500 TE 2003
Meluncur pertama kali pada 3 November 2003, uang pecahan Rp 500 bergambar burung garuda dan bunga melati.

Dengan berat total 3,1 gram, uang berwarna putih aluminium ini memiliki diameter 27 mm dengan tebal 2,5 mm.

4. Rp 200 TE 2003
Berwarna putih aluminium dengan berat total 2,38 gram, uang Rp 200 berdiameter 25 mm setebal 2,3 mm.

Pertama kali terbit pada 3 November 2003, uang ini dilengkapi gambar burung jalak bali dan burung garuda.

5. Rp 100 TE 2003
Uang logam pecahan Rp 100 TE 2003 bergambar burung kakatua raja dengan warna putih aluminium.

Uang yang terbit pada 3 November 2003 ini memiliki berat 1,79 gram dengan diameter 23 mm dan tebal 2 mm.

Selain uang di atas, ada pula uang Rupiah logam tahun emisi 2016 yang terdiri dari pecahan Rp 1.000, Rp 500, Rp 200, dan Rp 100.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved