Pemkab Ponorogo Keluarkan Moratorium lzin Pusat Perbelanjaan dan Swalayan per Tanggal 18 Februari
Pusat perbelanjaan maupun swalayan belum bisa dibangun di Kabupaten Ponorogo sementara ini
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Pusat perbelanjaan maupun swalayan belum bisa dibangun di Kabupaten Ponorogo sementara ini.
Setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengeluarkan moratorium Izin Usaha Pusat Perbelanjaan dan Swalayan.
Moratorium Izin Usaha Pusat Perbelanjaan dan Swalayan itu berupa Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 tahun 2025.
“Setelah dianalisa, kita (Pemkab Ponorogo) harus mengatur ulang terkait dengan perekonomian termasuk izin usaha pusat perbelanjaan dan toko swalayan,” ungkap Plh. Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ponorogo, Etik Mudarifah, Jumat (11/4/2025).
Dia berharap, dengan Moratorium Izin Usaha Pusat Perbelanjaan dan Swalayan itu ekonomi kerakyatan akan tumbuh dengan membatasi izin usaha pusat perbelanjaan tersebut.
Baca juga: Detik-detik Truk Tabrak Tugu Perbatasan Magetan-Ponorogo, Muatan Berserakan, 2 Orang Tewas Terjepit
“Ditangguhkan bahasanya. Kita menyusun aturan ulang. Penangguhannya sampai kapan? Sampai ada regulasi yang mengatur terkait dengan izin usaha dan toko swalayan,” katanya.
Dia berharap setelah dilakukan Moratorium Izin Usaha Pusat Perbelanjaan dan Swalayan, adanya ekonomi kerakyatan jalan
“Yang sekarang bisa bermitra dengan umkm lokal. Setelah diatur pertumbuhan ekonomi merata,” tambah Etik ketika dikonfirmasi di ruangannya, Jalan Alun-alun Utara, Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim.
Baca juga: Usai Libur Lebaran 2025, Pemohon Adminduk di Dispendukcapil Ponorogo Langsung Membludak
Menurutnya, yang diatur pada Moratorium Izin Usaha Pusat Perbelanjaan dan Swalayan adalah pembatasan pada Klafikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) dengan kode 4.711.
“Pembatasan KBLI 4711 terkait dengan perdagangan eceran barang d minimarket supermarket. Semua yang ada d KBLI 4711 semua ijin ditangguhkan,” tambahnya.
Baca juga: Dukung Kelancaran Industri Makanan, Bank Arthaya dan PND Teken MoU Pembiayaan Mesin Es di Ponorogo
Menurutnya, bahwa Moratorium Izin Usaha Pusat Perbelanjaan dan Swalayan per tanggal 18 Februari 2025.
Jika ada proses pembangunan pusat perbelanjaan maupun swalayan dimungkinkan sudah mengurus sebelum perbub dikeluarkan.
Menurutnya jumlah ritel modern saat ini di Ponorogo sudah lebih dari cukup baik yang berjaringan nasional maupun lokal. Dari data DMPTSP jumlah ritel modern jaringan sebanyak 240 unit. Dari jumlah tersebut 69 diantaranya merupakan ritel berjaringan nasional.
"Moratorium ini berlaku sejak tanggal di tetapkan, sampai ada pencabutan atau ada peraturan yang baru," pungkasnya.
| 1 Poin dari Kandang Persela Hentikan Rentetan Hasil Buruk PSIS Semarang, Ega Raka Apresiasi Pemain |
|
|---|
| Kecelakaan Maut di Jombang, Pemotor Tewas Hantam Bak Truk dari Arah Berlawanan |
|
|---|
| Ponorogo Dapat Pengampunan dari KLH, Sanksi Larangan Buang Sampah ke TPA Mrican Dicabut |
|
|---|
| Golkar Jombang Genjot Perputaran Ekonomi Masyarakat Lewat Pasar Murah, Disambut Antusias Warga |
|
|---|
| Andre Rosiade Lantang Minta PSSI Merekrut Kembali Shin Tae Yong: Ego Harus di Taruh Belakang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/moratorium-pemkab-ponorogo-soal-swalayan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.