Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan Jika Tak Dipakai 1 Bulan Sekali, Pihak BPJS Beri Penjelasan

Media sosial diramaikan dengan isu BPJS Kesehatan PBI jika tak dipakai bisa dinonaktifkan. Benarkah?

SHUTTERSTOCK via KOMPAS.com
BPJS PBI - Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. Media sosial diramaikan dengan isu BPJS Kesehatan PBI jika tak dipakai bisa dinonaktifkan. Humas BPJS pun memberikan penjelasan, Selasa (15/4/2025). 

Namun, jika status kepesertaan sudah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan, maka peserta perlu membawa dokumen seperti Kartu Tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ke Dinas Sosial untuk didaftarkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca juga: Sosok yang Disindir Wenny Myzon, Sebut Punya Banyak Bukti, Eks Pegawai Timah Dipecat Hina Kaum BPJS

Berikut cara untuk reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan PBI:

  • Menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165. Hal ini dilakukan untuk memastikan status kepesertaan PBI JK.
  • Melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu Kepesertaan JKN, KTP, dan KK.

Rizzky mengatakan, setelah peserta memberikan berkas tersebut, nantinya dinas sosial setempat akan melakukan validasi.

"Apabila peserta masih dianggap layak, nantinya dinas sosial akan memberikan surat keterangan ke BPJS Kesehatan untuk melakukan aktivasi kembali status kepesertaan tersebut," kata dia.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved