Viral BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan Jika Tak Dipakai 1 Bulan Sekali, Pihak BPJS Beri Penjelasan
Media sosial diramaikan dengan isu BPJS Kesehatan PBI jika tak dipakai bisa dinonaktifkan. Benarkah?
Editor:
Arie Noer Rachmawati
SHUTTERSTOCK via KOMPAS.com
BPJS PBI - Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. Media sosial diramaikan dengan isu BPJS Kesehatan PBI jika tak dipakai bisa dinonaktifkan. Humas BPJS pun memberikan penjelasan, Selasa (15/4/2025).
Namun, jika status kepesertaan sudah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan, maka peserta perlu membawa dokumen seperti Kartu Tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ke Dinas Sosial untuk didaftarkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca juga: Sosok yang Disindir Wenny Myzon, Sebut Punya Banyak Bukti, Eks Pegawai Timah Dipecat Hina Kaum BPJS
Berikut cara untuk reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan PBI:
- Menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165. Hal ini dilakukan untuk memastikan status kepesertaan PBI JK.
- Melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu Kepesertaan JKN, KTP, dan KK.
Rizzky mengatakan, setelah peserta memberikan berkas tersebut, nantinya dinas sosial setempat akan melakukan validasi.
"Apabila peserta masih dianggap layak, nantinya dinas sosial akan memberikan surat keterangan ke BPJS Kesehatan untuk melakukan aktivasi kembali status kepesertaan tersebut," kata dia.
Baca Juga
| Anen Tak Sudi Ngemis Sejak 1981, Kerja Jual Koran dan Majalah Meski Buta, Hapal Tekstur Tiap Kertas |
|
|---|
| Beasiswa Pemuda Tangguh Surabaya 2026: Dana Penunjang Kuliah Dihapuskan, Uang Saku Dipangkas |
|
|---|
| Pasang Foto AI Pakai Seragam TNI AL, Wandi Bisa Dapat Rp 210 Juta Meski dari Balik Jeruji Besi |
|
|---|
| Ramai Isu Pertalite Bermasalah, Polisi Gerak Cepat Sidak SPBU di Tuban untuk Cek Kualitas |
|
|---|
| Mio Curian Mogok, Maling di Kota Malang Diamuk Massa Saat Dorong Motor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/pemerintah-berencana-menaikkan-iuran-BPJS-Kesehatan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.