Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penjelasan SMPN 1 Kasiman Bojonegoro Soal Dugaan Pungli, Sebut Selesai Lewat Mediasi: Sukarela

Pihak Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, akhirnya angkat bicara terkait dugaan pungutan liar (pungli)

Penulis: Misbahul Munir | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/MISBAHUL MUNIR
PUNGLI - SMPN 1 Kasiman melaksanakan mediasi yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan komite sekolah, LBH Kinasih, Dinas Pendidikan Bojonegoro, serta tiga orang wali murid. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network Misbahul Munir

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO – Pihak Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, akhirnya angkat bicara terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilaporkan oleh sejumlah wali murid melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kinasih ke Polres Bojonegoro.

Kepala sekolah SMPN I Kasiman melalui Humas sekolah, Wahyuningsih, menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan praktik pungli terhadap wali murid sebagaimana yang dituduhkan. 

Peroalan dugaan pungli itu, lanjut Wahyuningsih sudah diselesaikan pada Selasa (15/4/2025) melalui mediasi yang dilaksanakan oleh pihak SMPN 1 Kasiman dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan komite sekolah, LBH Kinasih, Dinas Pendidikan Bojonegoro, serta tiga orang wali murid.

Baca juga: Warga Bojonegoro Keluhkan Pungutan Sekolah di Forum Sapa Bupati, Dinas Pendidikan Angkat Bicara

“Permasalahan ini sudah dimediasi dan diselesaikan pada 15 April 2025 lalu. Tidak ada tuntutan apapun dari pihak wali murid setelah pertemuan itu, salinan notulen hasil mediasi juga telah dibawa oleh dinas pendidikan," diungkap Wahyuningsih, Jumat (18/4/2025).

Wahyuningsih menjelaskan bahwa berdasarkan notulen rapat wali murid tahun 2022, Kala itu, komite sekolah bersama wali murid menggelar rapat dan sosialisasi mengenai rencana rehab aula yang mengalami kerusakan. 

Hasilnya mereka sepakat untuk melakukan rehab kemudian disepakati untuk penggalangan dana. Penggalangan dana tersebut sebagai sumbangan yang sifatnya sukarela. Bukan pungutan. 

“Pada waktu itu ada rapat wali murid bersama komite yang membahas kebutuhan renovasi aula, dan hasilnya semua pihak sepakat memberikan sumbangan. Ini merupakan inisiatif komite sekolah,” jelasnya.

Wahyuningsih juga merinci bahwa dana sumbangan yang diterima tidak sepenuhnya digunakan untuk renovasi aula, melainkan juga untuk mendukung kegiatan kesiswaan lainnya. 

Besaran sumbangan yang disepakati bervariasi, yakni Rp700 ribu untuk siswa kelas VII, Rp400 ribu untuk kelas VIII, dan Rp500 ribu untuk kelas IX.

“Tidak semua wali murid dibebani sumbangan ini. Bagi keluarga tidak mampu, anak yatim, dan wali murid yang memiliki dua anak di sekolah ini, hanya dibebankan untuk satu anak itupun sifatnya sukarela,” tambahnya.

Baca juga: Diminta Bayar Rp 700 Ribu, Wali Murid SMPN di Bojonegoro Lapor ke Polisi Soal Dugaan Pungli

Adapun dana digunakan kebutuhan renovasi aula  sekitar Rp248 juta yang bersumber dari sumbangan orang tua siswa. Semua proses pengelolaan dana itu pun dilakukan secara transparan oleh bendahara sekolah. 

Sementara itu, Sujihanto selaku mantan Ketua Komite SMPN 1 Kasiman periode 2022/2023 menegaskan bahwa tidak pernah ada edaran resmi yang mewajibkan wali murid membayar sejumlah uang. Komite hanya bertugas menyosialisasikan program sekolah kepada para orang tua.

“Saat itu, aula sekolah mengalami kerusakan parah. Sementara, pemerintah daerah hanya melakukan perbaikan untuk ruang kegiatan belajar (RKB), sedangkan untuk aula tidak di anggarkan. Karena itu, komite dan wali murid berinisiatif untuk membantu,” terang Sujihanto.

Selama program berjalan, lanjutnya juga tidak pernah ada keluhan dari pihak wali murid. Terlebih dalam hal ini, komite tidak terlibat langsung dalam pengelolaan dana.

“Seluruh dana sumbangan dikelola oleh bendahara sekolah. Komite sama sekali tidak memegang uang,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono menjelaskan bahwa perkara tersebut sudah selesai melalui proses mediasi.

"Laporan dugaan pungli itu sudah kami lakukan gelar di Polres, setelah itu dilakukan mediasi di sekolah dengan melibatkan semua pihak," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah wali murid melapor ke Polisi terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Para wali murid didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kinasih, secara resmi membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan dugaan pungli tersebut ke Polsek Kasiman dan Polres Bojonegoro.

Informasi yang dihimpun, sebelumnya para wali murid diminta membayar senilai Rp700 ribu per siswa pada tahun ajaran 2022/2023 oleh pihak Komite Sekolah SMPN 1 Kasiman. Uang tersebut sedianya digunakan untuk pembangunan salah satu gedung yang rusak.

Penasehat hukum dari LBH Kinasih, R. Darda Syahrizal, menyebut pungutan tersebut melanggar regulasi yang ada. Dia menjelaskan, seyogyanya pembangunan fisik di sekolah negeri seharusnya ditanggung oleh dana pemerintah, bukan dibebankan kepada orang tua siswa.

“Pungutan ini jelas melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 serta sejumlah pasal dalam KUHP baru, seperti Pasal 492 dan Pasal 486,” tegas Darda dalam keterangannya.

Selain melaporkan ke aparat penegak hukum, LBH Kinasih juga telah mengajukan permohonan audiensi kepada Bupati Bojonegoro guna menyampaikan langsung keluhan dari para wali murid.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved