Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Zeki ASN Penampung Uang Korupsi Sampah, Dapat Transferan Rp15,4 M di 3 Rekening Pribadi

Kasus korupsi pengelolaan sampah di Tangerang Selatan menjadi sorotan. Satu dari empat tersangka diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara yakni Zeki.

Dokumen Kejati Banten
KORUPSI SAMPAH - Zeki Yamani (rompi pink), mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan yang kini menjabat sebagai ASN di Dinas Dukcapil terseret perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan pada tahun 2024. 

Namun, warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, itu mengajukan upaya hukum banding hingga kasasi. 

Pada 2012, Mahkamah Agung (MA) menetapkan Rini bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ia dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun serta denda Rp 200 juta," ujarnya.  

Hanya saja, keterbatasan sistem menyebabkan Rini tak kunjung ditahan, dan selama itu ia masih menjabat sebagai ASN aktif.

Sampai pada saat dieksekusi Rabu kemarin, ia berdinas sebagai staf di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang.

“Putusan MA sudah berkekuatan hukum tetap di tahun 2012. Tapi kami baru saja mendapat putusan secara lengkap,” ujarnya.

Deddy menyampaikan, pada 2012, sistem di instansi Kejaksaan masih belum berbasis content management system (CMS) atau Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

"Sehingga, penelusuran dokumen harus dilakukan satu per satu secara fisik. Ketika kami mendapat salinan putusan kasasi, kami segera cocokkan,” katanya. 

Penahanan terhadap terpidana Rini tersebut sesuai dengan putusan kasasi nomor 1876k/pidsus/2012.

Ia ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA, Kota Malang.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved