Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terungkap Motif Oknum Guru Honorer di Lumajang yang Lecehkan Murid Lewat Video Call 

Peristiwa bermula ketika korban yakni ZZ (12) siswa salah satu SD di Tempursari menghubungi sang guru olahraga pada malam hari

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Erwin Wicaksono
TAK BERKUTIK - Tersangka oknum guru honorer di Lumajang mengenakan masker saat dipaparkan dalam rilis di Polres Lumajang, Jumat (18/5/2025).  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Pengakuan oknum guru honorer di Lumajang yang lecehkan murid lewat video call

Tersangka oknum guru kasus video call mesum kepada murid dijerat dengan pasal berlapis. 

Kasat Reskrim, Polres Lumajang, AKP Pras Adinata menjelaskan tersangka dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 TAHUN 2024 perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

"Motif oknum guru bernisial J ini karena mohon maaf terangsang usai menonton video porno," ujar Pras ketika tersangka dipaparkan dalam rilis di Polres Lumajang, Jumat (18/4/2025). 

Pras menambahkan, kejadian tak senonoh tersebut terjadi pada 08 April 2025 lalu. 

Baca juga: Polisi Amankan Oknum Guru Olahraga di Lumajang, Diduga Lecehkan Siswa, Video Call Tak Senonoh

Peristiwa bermula ketika korban yakni ZZ (12) siswa salah satu SD di Tempursari menghubungi sang guru olahraga pada malam hari. 

Sang murid menanyakan kepada guru kenapa dirinya belum juga dimasukkan di grup WhatsApp pelajaran olahraga sekolah. 

"Saat itu timbul niatan tersangka untuk menujukan kemaluanya kepada korban melalui video call. Karena usai nonton film porno," ungkap Pras. 

Baca juga: Kenakan Pakaian Hitam dan Masker, Korban Pelecehan Seksual Dokter di Malang Resmi Melapor ke Polisi

Sontak korban terkaget dan juga diancam akan tidak diberi nilai oleh sang guru jika menceritakan kejadian cabul tersebut. 

Korban kemudian memberi tahu orang tua dan pihak sekolah terkait apa yang menimpanya. 

Polisi kemudian mendapat laporan dan menangkap tersangka di sekolah SD tempat ia bekerja pada 12 April 2025.

Baca juga: Dugaan Pelecehan Dokter ke Pasien, Persada Hospital Malang Ungkap Hasil Keterangan saat Sidang Etik

Pras memastikan korban dari tersangka hanya 1 orang siswi kelas 6 SD alias tidak ada korban lain. 

"Dari pengakuan tersangka dan hasil pemeriksaan kami, korban hanya 1 lalu kemungkinan korban lain sampai saat ini tidak ada," tandasnya.

Di sisi lain, tersangka J (36) mengaku menyesali perbuatannya. J diketahui adalah seorang duda. 

Baca juga: Detik-detik Rampok Nyamar Jadi Guru SD di Jabar, Masuk Kelas, Siswa Nangis Disuruh Copot Kalung Emas

"Menyesal pak," urainya singkat dihadapan petugas. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved