Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Derita Mus Warga Bondowoso Alami Cacat Tangan dan Tuli, Jadi Korban Pembacokan, Tuntut Keadilan

Warga Pakem Bondowoso menuntut keadilan, ia mengalami cacat di Tangan dan Tuli, Jadi Korban Pembacokan

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Sinca Ari Pangistu
MINTA KEADILAN - Korban penganiayaan saat dimenunjukkan luka-lukanya akibat pembacokan yang terjadi pada 15 Januari 2025 lalu. Korban bernama Mus, warga Desa Sumberdumyong, Kecamatan Pakem menuntut keadilan karena pasal yang dikenakan dinilao terlalu ringan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangestu

TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Warga Pakem Bondowoso menuntut keadilan, ia mengalami cacat di Tangan dan Tuli, Jadi Korban Pembacokan.

Seorang pria bernama Mus (37) warga Desa Sumber Dumpyong, Kecamatan Pakem menjadi korban dugaan pembacokan pada 15 Januari 2025 silam.

Kendati kini kasusnya telah disidangkan ke Pengadilan Negeri Bondowoso. 

Namun, korban merasa pasal yang dikenakan pada pelaku terlalu ringan. Yakni dikenai pasal 351 atau 352 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.

Pelaku sendiri adalah pria berinisial S, warga Desa Gadingsari, Kecamatan Binakal.

Baca juga: Warga di Bondowoso Resah, ODGJ Terpaksa Dievakuasi Dinsos Jatim ke Pasuruan, Petugas: Bikin Shelter

Menurut Mus, pasal yang harus disangkakan pada pelaku seharusnya adalah pasal percobaan pembunuhan. Karena dirinya dibacok dengan celurit tiga kali, dan dua tebasan mengenai lengan kanan dan bagian belakang kepala.

Bahkan, kini Mus harus mengalami cacat permanen. Luka bacok di lengan kanan korban membuat uratnya putus dan menyebabkan cacat permanen. Sementara luka robek di kepala membuatnya kehilangan sebagian fungsi pendengaran.

“Sekarang saya cacat. Tidak bisa kerja. Anak dan istri saya butuh makan. Tapi saya tak bisa apa-apa,” ucapnya dikonfirmasi TribunJatim.com.

Baca juga: Laporan Akhir, KPU Bondowoso Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Sebesar Rp 8 M

Tak hennto disitu, kemalangannya kian bertambah karena memiliki tanggungan hutang hingga Rp 50 juta untuk biaya berobat dan biaya hidup dengan keluarganya selama proses berobat.

Ironisnya, hingga kini pelaku tak menunjukkan itikad baik. Janji untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp25 juta hanya tinggal omong kosong.

“Dia janji, tapi sampai sekarang sepeser pun tidak dikasih. Saya dan keluarga hanya bisa menunggu keajaiban,” lanjutnya.

Baca juga: Ini Tampang Pelaku Pembacokan Mantan Istri dan Kakak Ipar usai Serahkan Diri ke Polisi Ponorogo

Ia menjelaskan kejadian naas yang menimpa dirinya ini bermula pada saat Mus membeli rumput di wilayah Dusun Peringan, Desa Sumbermalang.

Tanpa disadari, pelaku membuntuti Mus (korban) sejak dalam perjalanan. Setibanya di lokasi, (S) langsung menghadangnya sambil membawa sebilah celurit mengkilap.

“Dia tanya ke saya, ‘apa kamu mau ikut-ikut masalah saudaramu (Amsito) ?’,” kata Mus seraya menirukan ucapan pelaku.

Baca juga: Kronologi Pembacokan Brutal 3 Warga di TPU Banyuwangi, Cemburu hingga Kirim Tiga Eksekutor Bayaran 

Tanpa sempat menjawab, Mus dihantam dengan tiga sabetan clurit. Satu meleset, namun dua kalinya mengenai tubuhnya, lengan kanan dan bagian belakang kepala.

“Setelah kepala saya kena, saya lari sambil teriak minta tolong. Tapi dia masih mengejar saya sambil bawa clurit,” ujarnya.

Warga yang mendengar teriakan korban sontak berhamburan keluar rumah. Mereka berteriak dan mencoba menolong Mus, sementara pelaku langsung kabur menggunakan motor Honda merk Revo.

Baca juga: Subuh-subuh, Pria di Bondowoso Ngamuk Sampai Cekik dan Tombak Ayah Kandung Pakai Besi

Korban kemudian dibawa warga ke Polsek Pakem untuk melapor, dan segera dirujuk ke Puskesmas. Namun karena luka cukup parah, Mus akhirnya dilarikan ke RS Bhayangkara Bondowoso.

Atas perlakuan sadis ini, Mus memohon agar penegak hukum, baik polisi, jaksa, maupun hakim memberikan keadilan yang setimpal.

“Saya minta pelaku dihukum berat. Ini bukan sekadar penganiayaan, ini sudah upaya pembunuhan. Saya cacat seumur hidup,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Pakem Iptu Hari Putra Makmur membenarkan kejadian tersebut. Bahkan, katanya telah dilimpahka ke oengadilan.

"Iya udah (dilimpahkan ke Pengadilan, red), sudah tahap 2," katanya singkat.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved