Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Persiapan Penerbitan Ulang, Para Pekerja di Surabaya yang Ijazahnya Ditahan Perusahaan Dikumpulkan

Gubernur Jatim menegaskan, menerbitkan ulang ijazah pekerja adalah solusi terbaik sebagai wujud negara hadir, juga sebagai upaya memberi perlindungan.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Fatimatuz Zahroh
IJAZAH (Arsip) - Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa (kanan) dan Wakil Gubernur Jatim, Emil Dardak (kiri), saat diwawancarai di Jatim Expo Surabaya, Kamis (10/4/2025). Khofifah menegaskan, menerbitkan ulang ijazah para pekerja adalah solusi terbaik yang bisa dilakukan sebagai wujud negara hadir sekaligus sebagai upaya memberi perlindungan pada warga Jawa Timur. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur memanggil seluruh pekerja yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan di Kota Surabaya, Senin (21/4/2025).

Hal itu seperti yang dikatakan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Pemanggilan para tenaga kerja ini dilakukan untuk mengumpulkan data penyiapan penerbitan ulang ijazah mereka yang telah ditahan oleh perusahaan di Kota Surabaya.

Pada media, Khofifah menegaskan, menerbitkan ulang ijazah para pekerja adalah solusi terbaik yang bisa dilakukan sebagai wujud negara hadir sekaligus sebagai upaya memberi perlindungan pada warga Jawa Timur.

“Saya beberapa hari lalu sudah ketemu dengan ownernya perusahaan dan juga suamianya. Dan saya juga sudah telepon langsung dengan HRD mereka yang namanya Mbak Putri,” kata Khofifah saat diwawancara di Kota Batu, Senin (21/4/2025). 

“Mereka semua tidak bisa menyampaikan ketegasan kapan bisa mengembalikan ijazah itu,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, pihaknya berdikusi dengan Dinas Pendidikan Jatim dan pihak terkait. Khususnya untuk mencarikan solusi bagi para pekerja.

Sebab ijazah ini fungsinya sangat krusial. 

Baik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi ataupun nanti ketika ingin bekerja di tempat lain.

Tidak hanya itu, sejumlah keperluan administratif juga kerap kali membutuhkan keterangan ijazah. 

Baca juga: Gubernur Khofifah Siap Bantu Terbitkan Ulang Ijazah Pekerja yang Ditahan Perusahaan, Ini Syaratnya

Sehingga opsi yang diambil agar masyarakat tetap terlindungi adalah dengan menerbitkan ulang ijazah para pekerja yang ditahan. 

“Maka saya diskusi dengan Kadispendik Jatim. Jika sudah dapat data asal sekolah mereka, SMA atau SMK mana, maka Pemprov Jatim akan mengikhtiarkan untuk menerbitkan ijazah itu,” tegas Khofifah.

“Kalau sekolahnya sudah tutup, maka Dinas Pendidikan akan menerbitkan dengan tanda tangan kepala dinas. Karena itu sesuatu yang memungkinkan untuk dilakukan,” tandasnya.

Berdasarkan data dari Pemkot Surabaya, total ada sebanyak 31 pekerja yang telah melaporkan kasus penahanan ijazah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved