Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

'HRD Resign' Dalih Jan Hwa Diana Bantah Tahan Ijazah Karyawan, Gubernur Khofifah: Posisinya di Mana

Dalih Jan Hwa Diana bantah tahan ijazah karyawan, 'HRD sudah resign'. Gubernur Khofifah Indar Parawansa siap terbitkan ulang ijazah.

Editor: Hefty Suud
KOLASE TikTok/janhwa.diana - Tribun Jatim Network/Fatimatuz Zahroh
PENAHANAN IJAZAH - Potret Jan Hwa Diana (foto kiri) pengusaha di Margomulyo, Surabaya jadi sorotan gegara diduga tahan ijazah karyawan. Gubernur Khofifah Indar Parawansa (foto kanan) beri solusi untuk karyawan yang ijazahnya ditahan. 

TRIBUNJATIM.COM -  Polemik penahanan ijazah karyawan di Surabaya, Jawa Timur, viral di media sosial. 

31 karyawan UD Sentosa Seal mengeluh ijazahnya ditahan selama bekerja di sana. 

Namun, bos perusahaan tersebut, Jan Hwa Diana mengaku tak tahu soal penahanan ijazah yang dikeluhkan karyawannya. 

Sikap Jan Hwa Diana bahkan sempat memicu kemarahan dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer

Saat ditemui Gubernur Jawa Timur, Khofifah Insar Parawansa, Jan Hwa Diana mengatakan ijazah karyawan menjadi urusan HRD. 

Sementara itu, staf HRD yang saat itu bertanggung jawab atas perekrutan karyawan tersebut, kini telah mengundurkan diri.

"Dia (Jan Hwa Diana) mengaku tidak tahu soal penahanan ijazah karena yang melakukan proses rekrutmen dan seterusnya adalah HRD. Sedangkan HRD tersebut sudah resign. Artinya tidak diketahui ijazahnya saat ini posisinya di mana,” kata Khofifah, Senin (21/4/2025).

Menanggapi hal tersebut, Khofifah akhirnya memerintahkan untuk untuk menguruskan penerbitan kembali Ijazah 31 eks karyawan yang ditahan Jan Hwa Diana.

Menurut Khofifah, solusi ini menjadi wujud negara hadir di tengah persoalan dan polemik yang dihadapi masyarakat.

 Tak hanya itu, solusi ini sekaligus memberikan ketenangan pada para pekerja, karena hingga sekarang mereka tidak dapat kepastian dari perusahaan yang bersangkutan.

“Saya pastikan Pemprov Jawa Timur akan menuntaskan permasalahan ini. Bahwa ijazah menjadi dokumen penting yang sesuai aturan hukum tidak boleh dilakukan penahanan termasuk oleh perusahaan tempat karyawan bekerja,” ujar dia.

Sebagai tindak lanjut kebijakan Khofifah, Disnaker Jatim setelah kordinasi dengan posko pengaduan kota Surabaya akan memanggil pihak pelapor ke kantor Disnaker Jatim pada Senin (21/4/25) untuk mendapatkan keterangan yang dibutuhkan agar ijazah bisa diproses penerbitannya. 

Baca juga: 4 Fakta Kasus Jan Hwa Diana, Bos di Surabaya Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Wamenaker: Ini Biadab

“Bagi pekerja yang telah melaporkan ijazahnya ditahan dan itu adalah ijazah SMA atau SMK, Pemprov Jatim akan segera mengurus untuk penerbitan ulang. Jika sekolah sudah tutup, Dinas Pendidikan akan menerbitkan ulang asalkan datanya sudah masuk pada dapodik, ” ujar dia. 

Berdasarkan data dari Pemkot Surabaya, total ada sebanyak 31 pekerja yang telah melaporkan kasus penahanan ijazah.

Namun saat ini baru sekitar 11 pekerja yang data asal usul sekolahnya telah lengkap. 

Karena itu, ia mengimbau bagi pekerja yang belum menyertakan data asal usul sekolah agar segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan melalui Posko pengaduan yang telah didirikan oleh Pemkot Surabaya

Untuk kemudian datanya bisa dilanjutkan ke Pemprov Jatim yang akan meminta keterangan besuk Senen (21/4/25) di kantor Disnaker Jatim.

“Termasuk jika ada masyarakat yang menghadapi kasus serupa bisa melaporkan juga. Karena ini menjadi masalah serius yang ingin kita atasi bersama,” tegasnya.

HRD RESIGN - Khofifah Indar Parawansa saat ditemui di sela sela kegiatannya beberapa waktu yang lalu. Khofifah bongkar kondisi memprihatinkan organisasi UD Sentosa Seal, termasuk nasib ijazah para pegawainya.
HRD RESIGN - Khofifah Indar Parawansa saat ditemui di sela sela kegiatannya beberapa waktu yang lalu. Khofifah bongkar kondisi memprihatinkan organisasi UD Sentosa Seal, termasuk nasib ijazah para pegawainya. (Kompas.com)

Tahan Ijazah dan Potong Gaji Jika Sholat Jumat

Perusahaan UD Sentosa Seal yang dimiliki Jan Hwa Diana mendadak menjadi sorotan beberapa hari terakhir.

Pasalnya, muncul pengakuan memilukan dari par karuawan yang menyebut ijazah mereka, disekap hingga gaji mereka dipotong jika sholat Jum'at.

Sebelumnya, 30 mantan pekerja di UD Sentosa Seal melaporkan praktik penahanan ijazah kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Baca juga: Kondisi Miris Kepegawaian Jan Hwa Diana Dibongkar Khofifah, Percuma Ijazah Karyawan Ditahan-tahan

Setelah mendapati laporan tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer turun tangan.

Immanuel Ebenezer bahkan mencurigai jumlah pekerja yang menjadi korban penahanan ijazah oleh UD Sentosa Seal bisa lebih banyak dari yang saat ini terungkap, yaitu sejumlah 30 pekerja.

Dugaan pelanggaran hak pekerja oleh UD Sentosa Seal yang dimiliki oleh Jan Hwa Diana juga tak berhenti di penahanan ijazah

Noel menjelaskan, laporan-laporan yang diterima dari mantan pekerja justru mengungkapkan fakta yang jauh lebih mengejutkan.

"Ada banyak laporan-laporan yang buat kita kaget-kaget sebetulnya," ujar Noel. 

"Jadi ada yang kadang-kadang katanya disekap lah," sambungnya. 

Gaji Dipotong Jika Shalat Jumat Noel juga menyebut adanya laporan yang menyatakan bahwa gaji akan dipotong jika terdapat karyawan yang menjalankan ibadah shalat Jumat. 

Baca juga: Sosok Jan Hwa Diana yang Polisikan Wawali Surabaya Armuji, Syok Disebut Bandar: Saya Salah Opo?

"Karena kan (kemungkinan) karyawan itu ada yang kadang-kadang mereka dikurung, ada kadang-kadang (kalau) sholat gajinya dipotong, seperti itu," jelasnya.

Noel mengaku prihatin dan menilai praktik yang diduga dilakukan oleh perusahaan tersebut sudah melampaui batas kewajaran. 

Ia bahkan menyebut tindakan-tindakan itu sebagai bentuk kejahatan yang sangat parah. 

Kemenaker memastikan akan menindaklanjuti laporan-laporan ini dan mengimbau para mantan pekerja UD Sentosa Seal untuk menempuh jalur hukum.

Alasan Jan Hwa Diana

PELANGGARAN - Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer didampingi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji mendatangi UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana (baju merah) di Margomulyo Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/4/2025). Perusahaan ini diduga terkait sejumlah pelanggaran lain selain penahanan ijazah. Mulai dari pemotongan gaji karyawan yang salat Jumat, hingga gaji tak sesuai UMKM.
PELANGGARAN - Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer didampingi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji mendatangi UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana (baju merah) di Margomulyo Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/4/2025). Perusahaan ini diduga terkait sejumlah pelanggaran lain selain penahanan ijazah. Mulai dari pemotongan gaji karyawan yang salat Jumat, hingga gaji tak sesuai UMKM. (Tribun Jatim Network/Habibur Rohman)

Jan Hwa Diana lantas diperiksa Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur dalam rangka penyusunan Berita Acara Pemeriksaan Ketenagakerjaan (BPAK) pada Rabu (16/4/2025). 

Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Jatim, Tri Widodo, mengatakan bahwa Diana tidak mengakui telah menahan ijazah milik tenaga kerja.

“Bu Diana tetap tidak mengakui dengan penahanan ijazah dengan keberadaan tenaga kerja,” kata Tri Widodo. 

Laporan terkait dugaan penahanan ijazah diterima Disnakertrans dari 31 orang karyawan. 

Namun, Diana mengaku tidak ingat atau mengenali nama-nama yang tercantum dalam laporan tersebut. 

“Bahkan hubungan kerja dia tidak mengakui, bahasanya lupa dan 31 ini lupa semua. Sampai saya ingatkan, masa sih dari 31 orang itu sama sekali tidak ingat,” ucap Tri. 

Keberadaan Ijazah Karyawan Belum Diketahui Hingga saat ini, belum ada pihak yang mengaku menyimpan ijazah tersebut ataupun menjelaskan alasan di balik dugaan penahanan.

Disnakertrans Jatim masih berupaya menyelidiki lebih lanjut dan mengidentifikasi siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas kasus ini. 

“Karena aduan yang kami terima kemarin bahasanya serampangan lah. Belum dapat kalau di mana. Akan kita bidik siapa yang bertanggung jawab, itu belum ketemu,” jelasnya. 

Lebih lanjut, Tri menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, belum ditemukan pihak yang mengakui telah menahan dokumen tersebut, maupun tujuan dari penahanan itu sendiri. 

“Belum ada (yang ngaku). Artinya ini pemeriksaan kami belum dapat ijazah ini yang nahan siapa, untuk apa, itu belum dapat,” pungkasnya.

Kasus ini mencuat setelah perseteruan antara Jan Hwa Diana dan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang turut menarik perhatian publik.

Diana pun sempat menghadiri mediasi dan hearing bersama DPRD Kota Surabaya untuk membahas permasalahan penahanan ijazah karyawan ini.

Salah satu mantan karyawan UD Sentosa Seal, Ananda Sasmita Putri Ageng, berharap Jan Hwa Diana selaku pemilik perusahaan, dapat membuka hati untuk mengembalikan ijazah yang menjadi hak pekerja. 

"Semoga pemilik perusahaan membuka hatinya selebar-lebarnya untuk mengasihkan ijazah kami. Karena harapan kita hanya itu," kata Ananda, di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/4/2025).

Ananda mengatakan bahwa para pelapor datang ke kepolisian semata-mata hanya untuk mendapatkan kembali ijazah yang pernah mereka serahkan ke perusahaan. 

"Kita hanya minta itu saja, (dikembalikan) ijazah asli kita. Meskipun itu ijazah SMA atau SMK tolong dikembalikan," ucapnya. 

Ia mengaku tidak berani meminta langsung ijazah tersebut kepada pihak perusahaan.

Sebab, ia mengaku, karyawan harus membayar Rp 2 juta jika ingin ijazahnya dikembalikan. 

"Kalau saya nggak usah minta, saya sudah tahu resikonya. Jadi saya sudah tahu, saya enggak minta. Enggak akan dikeluarkan ijazahnya, kalau enggak nebus Rp 2 juta," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Berita Viral lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved