Berita Viral
Kondisi Miris Kepegawaian Jan Hwa Diana Dibongkar Khofifah, Percuma Ijazah Karyawan Ditahan-tahan
Kondisi terakhir organisasi kepegawaian UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana ternyata sudah memprihatinkan, mereka tak memiliki bagian HRD.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Belakangan terungkap kondisi organisasi kepegawaian UD Sentosa Seal yang dimiliki oleh Jan Hwa Diana.
Kengototan pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana tidak mau mengembalikan ijazah eks karyawan yang diduga ditahan juga kini tak ada artinya.
Pasalnya, 31 eks karyawan UD Sentosa Seal itu akan segera mendapatkan ijazah, meski bukan dari Jan Hwa Diana.
Hal ini setelah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memerintahkan pejabatnya untuk menguruskan penerbitan kembali Ijazah 31 eks karyawan yang ditahan Jan Hwa Diana.
Langkah Khofifah ini diambil setelah dia melakukan pertemuan langsung dengan pemilik perusahaan UD Sentoso Seal yang diduga melakukan penahanan ijazah pekerjanya.
"Dia (Jan Hwa Diana) mengaku tidak tahu soal penahanan ijazah karena yang melakukan proses rekrutmen dan seterusnya adalah HRD. Sedangkan HRD tersebut sudah resign. Artinya tidak diketahui ijazahnya saat ini posisinya dimana,” kata Khofifah, Senin (21/4/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Selasa (22/4/2025).
Menurut Khofifah, solusi ini menjadi wujud negara hadir di tengah persoalan dan polemik yang dihadapi masyarakat.
Tak hanya itu, solusi ini sekaligus memberikan ketenangan pada para pekerja, karena hingga sekarang mereka tidak dapat kepastian dari perusahaan yang bersangkutan.
“Saya pastikan Pemprov Jawa Timur akan menuntaskan permasalahan ini. Bahwa ijazah menjadi dokumen penting yang sesuai aturan hukum tidak boleh dilakukan penahanan termasuk oleh perusahaan tempat karyawan bekerja,” ujar dia.
Sebagai tindak lanjut kebijakan Khofifah, Disnaker Jatim setelah kordinasi dengan posko pengaduan kota Surabaya akan memanggil pihak pelapor ke kantor Disnaker Jatim pada Senin (21/4/25) untuk mendapatkan keterangan yang dibutuhkan agar ijazah bisa diproses penerbitannya.
Baca juga: Nasib TKW Kerja di Arab Saudi Berakhir Divonis Hukuman Mati, Pemerintah Butuh 40 M Demi Bebaskan
“Bagi pekerja yang telah melaporkan ijazahnya ditahan dan itu adalah ijazah SMA atau SMK, Pemprov Jatim akan segera mengurus untuk penerbitan ulang. Jika sekolah sudah tutup, Dinas Pendidikan akan menerbitkan ulang asalkan datanya sudah masuk pada dapodik, ” ujar dia.
Berdasarkan data dari Pemkot Surabaya, total ada sebanyak 31 pekerja yang telah melaporkan kasus penahanan ijazah.
Namun saat ini baru sekitar 11 pekerja yang data asal usul sekolahnya telah lengkap.
Karena itu, ia mengimbau bagi pekerja yang belum menyertakan data asal usul sekolah agar segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan melalui Posko pengaduan yang telah didirikan oleh Pemkot Surabaya.
Untuk kemudian datanya bisa dilanjutkan ke Pemprov Jatim yang akan meminta keterangan besuk Senen (21/4/25) di kantor Disnaker Jatim.

“Termasuk jika ada masyarakat yang menghadapi kasus serupa bisa melaporkan juga. Karena ini menjadi masalah serius yang ingin kita atasi bersama,” tegasnya.
Tabiat Jan Hwa Diana sebagai bos perusahaan UD Sentosa Seal kini dikuliti para mantan pegawainya.
Tak hanya menahan ijazah, sang pengusaha Surabaya ini juga disebut pernah menyekap pegawai saat lembur tiga hari.
Bahkan Jan Hwa Diana tega menyekap pekerja pabrik dengan pintu pabrik dikunci dari luar.
Baca juga: Suara dari HP Jan Hwa Diana Bikin Naik Pitam, Wamenaker Noel Emosi Dibohongi: Enggak Malu Apa?
Hal itu dikuak dalam sebuah video pengakuan mantan pegawai ke Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji alias Cak Ji, melansir Warta Kota, Minggu (20/4/2025).
Para mantan pegawai Jan Hwa Diana mengaku pernah disekap di dalam pabrik saat diminta untuk lembur di akhir pekan.
Para pegawai pabrik dikunci dari luar pabrik selama tiga hari yakni Sabtu, Minggu, dan Senin.
Mereka dikunci dengan alasan agar tidak membawa kabur barang di dalam pabrik.
"Pernah kami Sabtu, Minggu, Senin dikunciin dari luar. Katanya agar kita enggak bawa kabur barang di dalam," ujar seorang mantan pegawai bernama Rangga Putra yang diamini oleh mantan pegawai lainnya.
Bahkan Jan Hwa Diana juga disebut ogah memberikan kunci pabrik saat diminta oleh pegawainya dengan alasan ingin pergi mencari makan.
Alhasil apabila lembur di malam hari, para pegawai terkurung dari dalam pabrik.
Mendengar hal itu membuat Armuji kaget bukan main saat mendengarnya.
"Hah, nginep lho, lho sampai segitu ya," ujar Armuji saat mendengarkan curhatan mantan pegawai.
Tak pelak hal ini membuat sosok Jan Hwa Diana kini ramai dikecam netizen.
Sebab, sebagai pengusaha, Jan Hwa Diana dituding sebagai pengusaha yang keji.

Selain menahan ijazah para karyawan, ternyata Jan Hwa Diana juga membayar gaji pekerja di bawah Upah Minimum Kota (UMK).
Kemudian, dia memberlakukan denda Rp150 ribu jika karyawan tidak bekerja satu hari.
Lalu yang membuat netizen meradang, Jan Hwa Diana juga memberlakukan denda bagi karyawan yang melaksanakan salat Jumat.
Mereka yang salat Jumat lebih dari 20 menit akan kena denda.
"Pelanggaran itu kena denda ketika shalat Jumat itu hanya dikasih waktu 20 menit."
"Ketika lebih dari itu, adalah kena denda," kata kuasa hukum karyawan, Edi Kuncoro Prayitno, pada Kamis (16/4/2025), dikutip dari Kompas.com.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, denda tersebut berupa uang dengan nominal variatif mulai dari Rp20.000.
"Variatif, ada yang Rp20.000, ada yang Rp30.000. Tergantung telatnya," bebernya.
Baca juga: Ngamuk ke Mandor Gegara Pembangunan Pagar SD, Wardi Kini Bantah Hentikan Proyek, Hanya Tanya Papan
Karena tindakannya itu, kasus ini pun kemudian bergulir di Disnakertrans Jawa Timur.
Selama pemeriksaan, Jan Hwa Diana tidak ingat ada menahan ijazah 31 pekerjanya.
Hal ini disampaikan saat pemeriksaan oleh Disnakertrans Jatim dalam rangka Berita Acara Pemeriksaan Ketenagakerjaan (BPAK) pada Rabu (16/4/2025).
"Bu Diana tetap tidak mengakui dengan penahanan ijazah dengan keberadaan tenaga kerja," kata Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Tri Widodo, Rabu (16/4/2025).
Disnakertrans Jatim menerima laporan penahanan ijazah tersebut dari 31 orang karyawan.
Namun, menurut Widodo, Diana tidak mengingat siapa saja mereka.
"Bahkan hubungan kerja dia tidak mengakui, bahasanya lupa dan 31 ini lupa semua. Sampai saya ingatkan, masak sih dari 31 orang itu sama sekali tidak ingat," ucapnya.
Bagi karyawan yang ingin meminta ijazahnya, maka dikenai denda Rp2 juta.
Hal itu disampaikan mantan karyawan Jan Hwa Diana lainnya, Peter Evril Sitorus.
"Saya sengaja memang untuk dikeluarkan. Saya kira kalau dikeluarkan itu ijazah saya dikembalikan, ternyata tidak, tetap ditahan dan diminta uang Rp2 juta," ucapnya.

Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Antar Mahar dan Seserahan Pakai Mobil Anti Peluru, Pengantin Pria Bawa Rp 22 M untuk Calon Istri |
![]() |
---|
Pengendara Dipalak Parkir saat Antar Ibunya Pulang ke Rumah, Mobil Dipukul dan Diteriaki Jukir Liar |
![]() |
---|
Gadis WNI Disekap di Cina, Pelaku Minta Tebusan Rp 200 Juta Padahal Gaji Ibunya Rp 30 Ribu Perhari |
![]() |
---|
2100 Meter Tanah Ahmad Supawi Terimbas Proyek Tol Malang-Pandaan, hingga Kini Tak Dapat Ganti Rugi |
![]() |
---|
Anak Polisi Aniaya Guru di Ruang BK, Ngamuk Dihukum Karena Bolos, Orang Tua Diduga Hanya Diam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.