Pemkab Madiun Segera Merelokasi TPA Kaliabu yang Overload, Pilih Lahan Perhutani Seluas 28 hektar
Kondisi kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kaliabu, Kecamatan Mejayan, yang sudah overload, membuat Pemkab Madiun segera merelokasi
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunJatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Kondisi kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kaliabu, Kecamatan Mejayan, yang sudah overload, membuat Pemkab Madiun segera merelokasi penanganan sampah.
Lokasi baru ini diketahui berada di Desa Blabakan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Lahan yang disiapkan adalah milik Perum Perhutani.
Cabang Dinas Kehutanan Madiun, bersama Dinas Lingkungan setempat, meninjau lokasi lahan tersebut, Selasa siang (22/4/2025).
Kepala Cabang Dinas Kehutanan Madiun, Dwijo Saputro, mengatakan, izin penggunaan lahan membutuhkan luas kurang lebih sekitar 28 hektar.
“Saat ini, izin untuk penggunaan lahan sudah berproses di Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur,” ujar Dwijo.
Baca juga: Peringatan Hari RA Kartini, Pegawai SPBU di Madiun Kenakan Busana Tradisional, Lestarikan Budaya
Dirinya mengungkapkan, peninjauan dilakukan guna melengkapi bahan keterangan, sebelum nanti ke proses persetujuan teknis.
“Kami mendahului untuk melihat dari sisi posisi tegakannya, topografi, dan juga kondisi lingkungannya sehingga nanti bisa memberikan opini, saat dimintai penjelasan dari dinas, sebelum pra kondisi turun ke lapangan,” ungkapnya.
Dengan mengumpulkan informasi yang jauh lebih lengkap, lanjut Dwijo, maka harapannya bisa menguasai lapangan, dan menambah kajian disamping melalui analisa citra satelit.
Baca juga: Sampah Di Kota Batu Naik Dua Kali Lipat, Capai Hingga 17 Ton Perhari, TPA Tlekung Overload
“Kami memastikan kondisi di lapangan, apakah betul sesuai dengan analisa citra satelit yang ada atau tidak,” imbuhnya.
Menurutnya, berdasarkan prasyarat yang disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup, dari sisi jarak dengan pemukiman dan lain sebagainya, tidak ada masalah.
“Kalau dari akses juga sudah ada rintisan, dan tidak terlalu berat untuk berproses. Jalan exiting juga sudah ada alur yang cukup memadai, sembari diperbaiki,” tuturnya.
Baca juga: DLH Tulungagung Susun Dokumen AMDAL Perluasan TPA Segawe, Akan Ada Penambahan 15 Hektare
Ia menjelaskan, izin penggunaan tidak mengubah status kepemilikan. Sehingga, lahan masih tetap dinyatakan sebagai kawasan hutan, yang dipakai untuk tempat penampungan sampah.
Terkait di sekitar lahan ada banyak tanaman Singkong dan Kayu Jati, Dwijo menilai, dari Pemkab Madiun akan dirembuk bersama masyarakat.
Baca juga: Pulang Halal Bihalal, Dua Perguruan Silat Bentrok di Perbatasan Madiun-Magetan, Mobil Warga Rusak
Kemudian mengenai Kayu Jati, kata Dwijo, menurut skema nanti dilakukan dengan metode penggantian tegakkan.
“Nanti mekanismenya seperti apa akan diarahkan oleh kementerian. Penghitungannya akan kami inventarisasi bersama, baik Cabang Dinas Kehutanan, Perhutani maupun dari pemerintah,” pungkasnya.
Pemkab Madiun
Desa Kaliabu
Perhutani
TPA Kaliabu
Tempat Pembuangan Akhir (TPA)
berita madiun hari ini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Pensiunan Diplomat Turun Tangan Yakin Arya Daru Dibunuh, Curiga HP Hilang Tanpa Pesan Terakhir |
![]() |
---|
ASN Bingung Tak Terima Uang Rp 750 Juta Tapi Mobilnya Disita, Dituding Calo Bintara Polisi |
![]() |
---|
'Kami Bisa Berdiri di Atas Kaki Sendiri' Akhir Penantian Warga Kampung Bayam Punya Rumah Layak Huni |
![]() |
---|
Alasan Siswa MAN Dianiaya Kakak Kelas di "Toilet Kramat", Pintu Dikunci Korban Tak Berkutik |
![]() |
---|
El Rumi Menang Tinju Tak Sampai 1 Ronde, Jefri Nichol Tantang MMA: Nggak Ngerti Boxing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.