Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polemik Ijazah Ditahan

8 Pelanggaran UD Sentosa Seal Ditemukan Dinas Tenaga Kerja Jatim, Penahanan Ijazah Hingga Upah Minim

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur telah menerima aduan dari eks-karyawan UD Sentoso Seal.

TribunJatim.com/Habiburrohman
SEGEL SENTOSO SEAL - SEGEL SENTOSO SEAL - Pemkot Surabaya akhirnya menyegel gudang Sentoso Seal yang berada di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya, Selasa (22/4/2025). Penyegelan ini menindaklanjuti hasil pengecekan perizinan UD Sentoso Seal oleh jajaran terkait. Berdasarkan izin kelengkapan gudang, Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur telah menerima aduan dari eks-karyawan UD Sentoso Seal.

Untuk sementara, ada 8 kewajiban dari perusahaan yang diduga dilanggar perusahaan tersebut.

Total, ada sekitar 31 mantan karyawan yang melayangkan pengaduan.

"Kami telah menerima dan memeriksa aduan dari para pekerja," kata Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Jatim, Tri Widodo ketika dikonfirmasi di Surabaya.

Delapan pelanggaran tersebut di antaranya menyangkut tidak adanya pelaporan ketenagakerjaan, pembayaran upah di bawah nilai Upah Minimum Kota (UMK), pemotongan upah tanpa ada kesepakatan dengan pekerja, Tidak memberikan kesempatan yang cukup untuk ibadah salat Jumat, dan beberapa lainnya.

Baca juga: Alasan Jan Hwa Diana Tahan Ijazah Karyawan Perusahaannya, Salahkan HRD Resign, Kini Gudang Disegel

"Termasuk, melakukan penahanan ijazah para pekerja," kata Tri.

Berbagai bentuk pelanggaran tersebut menimbulkan banyak kerugian kepada para pekerja. Pada soal penahanan ijazah misalnya,  karyawan mengalami potensi kerugian materiil dan immateriil.

"Contohnya, ketika pekerja keluar dari perusahaan akan dipersulit untuk ambil ijazah. Yang pertama, harus membayar denda. Yang kedua, berpotensi harus mengerjakan pekerjaan sampai selesai yang mungkin bisa bertahun-tahun di luar perjanjian. Artinya, ada perjanjian yang diingkari (oleh pemilik usaha),” katanya.

Baca juga: Cerita Mantan Karyawan UD Sentosa Seal, Resign Mendadak Wajib Setor Rp 2 Juta untuk Tebus Ijazah

Atas aduan tersebut, pemerintah provinsi akan memberikan waktu selama 7 hari kepada pemilik usaha untuk memberikan jawaban secara tertulis. Apabila dalam kurun waktu tersebut pemilik usaha tidak dapat memberikan jawaban, maka akan diperpanjang menjadi 7 hari lagi.

Setelah menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan Ketenagakerjaan (BAPK) 1 kepada pelapor pada Senin (21/4/2025), tim Pengawas Ketenagakerjaan telah menerbitkan nota pemeriksaan pada hari yang sama.

"Apabila sampai batas waktu belum juga ada jawaban, maka Pemrov Jatim akan memberikan panggilan untuk gelar perkara. Kalau gelar perkara terpenuhi unsur pidananya, kita lanjut dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan bertemu di pengadilan," katanya.

Baca juga: Eri Cahyadi Bertemu Kemendag, Kaji Sanksi untuk Sentosa Seal Surabaya Penahan Ijazah Karyawan

Disnakertrans Jawa Timur juga akan memantau pemenuhan kewajiban perusahaan kepada karyawan selama gudang ini disegel. Menurut Tri Widodo, perusahaan tetap wajib memenuhi kewajiban kepada karyawan seperti pembayaran gaji dan lainnya meskipun gudang tengah disegel.

"Bagi karyawan yang masih berkerja, selama masih memiliki hubungan kerja, ya harus dibayar. Haknya harus diberikan. Sebab ini bukan kesalahannya pekerja, namun kesalahan perusahaan," katanya.

Untuk diketahui, UD Sentoso Seal menuai sorotan. Hal ini menyusul adanya laporan belasan mantan karyawan yang mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan.

Baca juga: Fakta Baru Polemik Penahanan Ijazah di Surabaya, Sentosa Seal Diduga Tak Kantongi TGD dari Kemendag

Pemkot Surabaya pun telah menyegel gudang milik UD Sentoso Seal yang berada Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya, Selasa (22/4/2025). Penyegelan oleh Pemkot Surabaya tersebut dilakukan setelah pihak perusahaan tak dapat menunjukkan sejumlah dokumen perizinan.

Berdasarkan izin kelengkapan gudang, Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013. Namun, petugas tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) dari Kementrian Perdagangan. (bob)

Temuan pelanggaran UD Sentoso Seal Menurut Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur:

1. Tidak melakukan wajib lapor ketenagakerjaan
2. Belum mempunyai peraturan perusahaan
3. Membayar upah di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
4. Melakukan pemotongan upah tanpa ada kesepakatan dengan pekerja
5. Tidak membayar upah lembur
6. Tidak memberikan kesempatan yang cukup untuk ibadah salat Jumat
7. Belum mendaftarkan tenaga kerja ke BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan
8. Penahanan ijazah pekerja

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved