Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Perangkat Desa di Banyuwangi Hanya Pasrah Saat Polisi Gerebek di Jalan, Temukan Serbuk Putih di Baju

Seorang perangkat desa di Kabupaten Banyuwangi ditangkap anggota Satreskoba Polresta Banyuwangi karena diduga mengedarkan narkoba

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/AFLAHUL ABIDIN
PERANGKAT DESA - Wakapolresta Banyuwangi ketika berbincang dengan tersangka kasus narkotika, Rabu (23/4/2025). Tersangka merupakan perangkat desa. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Seorang perangkat desa di Kabupaten Banyuwangi ditangkap anggota Satreskoba Polresta Banyuwangi karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Perangkat desa tersebut adalah ABR (33), yang merupakan Kasi Pemerintahan Desa Kebonrejo, Kecamatan Kalibaru.

Kasat Reskoba Polresta Banyuwangi AKP Nanang Sugiyono mengatakan, tersangka ditangkap ketika berada di pinggir jalan di Dusun Krajan, Desa Kalibaru Kulon, beberapa waktu lalu.

"Ketika anggota kami menggeledahnya, didapati di tubuhnya barang bukti sabu-sabu seberat 50 gram," kata Nanang, Selasa (23/4/2025).

Baca juga: Dikirim ke 80 Negara, Ekspor Produk di Banyuwangi Meningkat Drastis pada 2024

Kepada polisi, tersangka mengaku sudah dua bulan berdagang sabu-sabu. Ia sudah menjual kepada dua orang yang berbeda. Namun pengakuan itu masih didalami kebenarannya oleh polisi.

"Tersangka ini menjual sabu-sabu hanya kepada orang-orang tertentu di wilayahnya. Jadi punya pelanggan tetap," tambah Nanang.

Tersangka juga mengaku bahwa sabu-sabu itu ia dapat dari seorang di Madura, Jawa Timur. Pengakuan ini menjadi pintu masuk untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Kami berupaya untuk menelusuri pengakuan tersangka, untuk mengungkap tersangka yang ada di atasnya," ujarnya.

Baca juga: Festival Sulur Kembang 2025, Ratusan Pelajar Banyuwangi Tampil Memukau dengan Tari Tradisional

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI 35/2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 13 miliar," lanjut dia. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved