Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polda Jatim Periksa Saksi dan Pihak Manajemen UD Sentosa Seal Terkait Dugaan Penahanan Ijazah

Gelombang pelaporan kepolisian dari mantan karyawan pabrik Usaha Dagang (UD) Sentosa Seal, yang ijazahnya masih ditahan

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
PENYELIDIKAN KASUS BERJALAN-Saat Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mejawab pertanyaan soal perkembangan penyelidikan kasus penahanan ijazah para eks karyawan UD Sentosa Seal di depan Lobby Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Kamis (24/4/2025). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gelombang pelaporan kepolisian dari mantan karyawan pabrik Usaha Dagang (UD) Sentosa Seal, yang ijazahnya masih ditahan pihak perusahaan, mulai diselidiki oleh Anggota Ditreskrimum Polda Jatim

Sejumlah saksi dari pihak korban eks karyawan yang melaporkan kasus tersebut, mulai diperiksa.

Jumlahnya, lebih dari dua orang mantan karyawan yang sedang berproses untuk dimintai keterangan sebagai saksi. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat ditemui di Lobby Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Kamis (24/4/2025). 

"Sejauh ini kita masih melakukan klarifikasi. Informasi terakhir lebih dari 2 orang korban, artinya bisa 4-5 dan seterusnya, artinya tidak sebanyak informasi yang beredar simpang siur sebelumnya," katanya. 

Baca juga: Wamenaker Kesal Disebut Maksa saat Sidak Perusahaan yang Tahan Ijazah, Immanuel: Jangan Kurang Ajar

Bahkan, selain para pelapor atau korban, dalam waktu dekat penyidik bakal memeriksa sejumlah terlapor, dari pihak manajemen perusahaan tersebut. 

"Ada informasi yang kami terima, direncanakan yang bersangkutan sendiri JHD maupun yang akan datang, suami yang bersangkutan, dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, ini masih kembangkan terkait dengan kasusnya," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Pemuda berinisial DSP (24) mantan karyawan pabrik Usaha Dagang (UD) Sentosa Seal, perusahaan milik pengusaha Jan Hwa Diana yang berlokasi di Kota Surabaya, mengadu ke Mapolda Jatim, karena ijazahnya masih ditahan oleh pihak perusahaan tersebut, meskipun sudah resign sejak tahun 2020 silam. 

Baca juga: 9 Tahun Ijazah Ditahan, Suhartini Semringah Ijazah Cepat Dikembalikan Usai Lapor ke Pemkot Surabaya

Akibatnya, Korban DSP, beberapa tahun belakangan, kesulitan mencari pekerjaan. Apalagi jika tempat perusahaan yang akan dilamar memintanya menunjukkan ijazah pendidikan terakhir. 

Terpaksa, untuk sementara waktu, ia bekerja membantu bisnis pribadi yang dikelola keluarganya. Kendati begitu, Korban DSP tetap tak legawa jika ijazah terus terusan ditahan tanpa penjelasan. 

Apalagi, proses penahanan ijazah tersebut, berlangsung hingga lima tahun lamanya, setelah dirinya resign dari perusahaan tersebut. 

Baca juga: 12 Perusahaan Kembalikan Ijazah Karyawan yang Ditahan, UD Sentoso Seal Ngotot Tak Menahan, Tak Tahu

"Saya kesulitan melamar kerja lagi. Karena ijazah ditahan. Karena untuk melamar harus bawa ijazah asli. Ya selama ini, akhirnya saya membantu pekerjaan orangtua yang sampingan-sampingan. Iya merasa dirugikan," ujarnya seusai membuat laporan di depan Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim, pada Senin (21/4/2025). 

Korban DSP mengaku tertarik bekerja di (UD) Sentosa Seal (SS) setelah membaca sebuah postingan berisi lowongan pekerjaan melalui Facebook (FB) tahun 2019, pada bulan November. 

Namun, ia memutuskan keluar dari pekerjaan 'resign' April 2020, setelah bekerja secara serabutan di dalam pabrik atau gudang tersebut selama kurang lebih setengah tahun. 

Baca juga: Reaksi Kemnaker Soal Jan Hwa Diana Tahan Ijazah, Eks Karyawan: Dipotong Rp 10 Ribu Tiap Salat Jumat

Memang, informasi pada postingan lowongan FB tersebut beredar tidak mencantumkan syarat untuk menyerahkan ijazah sebagai jaminan. 

Namun, saat proses interview dengan pihak manajemen, peraturan mengenai adanya penyitaan ijazah sebagai jaminan dari pihak pelamar kerja, baru dibahas secara lisan.

pihak manajemen berdalih, jaminan tersebut diperlukan guna mengantisipasi adanya praktik curang yang dimungkinkan bakal dilakukan si pelamar kerja tatkala sudah diterima sebagai karyawan. 

Baca juga: Alasan Jan Hwa Diana Tahan Ijazah Karyawan Perusahaannya, Salahkan HRD Resign, Kini Gudang Disegel

Seperti, kinerja kerja yang tak sesuai target, dan antisipasi manakala si karyawan tersebut melakukan aksi pencurian barang investaris milik perusahaan. 

"Awalnya tahu dari FB. Kalau penjelasan ijazah bakal ditahan, itu saat waktu interview. Iya, bilangnya cuma buat jaminan, takutnya mungkin kayak masalah keuangan, takut ada yang mencuri," ungkapnya. 

Sebenarnya, sejak ijazah disita dan tak kunjung dikembalikan meksipun dirinya sudah resign, Korban DSP sudah berusaha untuk memintanya kepada pihak manajemen. 

Manajemen tersebut adalah karyawan yang mengaku sebagai petugas personalia atau human resource development (HRD) perusahaan UD. SS, yang berinisial VO dan HS. 

Namun, tetap saja, pihak perusahaan tersebut tidak kunjung mengembalikannya. Bahkan, Korban DSP pernah mendatangi langsung perusahaan tersebut bersama orangtuanya. 

Bahkan, saat dirinya mencoba menelepon pemilik perusahaan tersebut yakni sosok JHD yang belakangan viral karena polemik perusahaan swasta melakukan penyitaan ijazah di Surabaya. 

Hasilnya, dapat ditebak, Korban DSP berdalih permintaannya itu ditolak mentah-mentah oleh pihak JHD tanpa alasan yang jelas. 

"Saya sudah menagih ijazah agar dikembalikan. Tadinya enggak ada respon. Saya konfirmasi ke bu bosnya langsung. Iya ke Bu JHD yang viral itu. Saya saat itu coba ngomong baik-baik, sudah saya telpon, saya ke sana sama ayah saya, ternyata di sana enggak ada orangnya," katanya. 

"Lalu saya telpon, kemudian setelah telpon, malah saya yang dimaki-maki pakai kata-kata kotor. Saya tanya; masalahnya apa kok gak diberikan. Tambah maki maki saya," pungkasnya. 

Lalu ada juga, salah satu mantan karyawan perusahaan tersebut yang turut membuat laporan kepolisian di SPKT Mapolda Jatim, adalah pemuda berinisial SAS (20) warga Surabaya. 

Ia bekerja selama kurun waktu sekitar lima bulan, yakni sejak 15 November 2024 hingga Senin 14 April 2025 lalu. 

Selain karena perusahaan tempat bekerjanya itu terlanjur berpolemik di mesdos hingga merembet ke pihak berwenang sementara kementerian ketenagakerjaan, dinas ketenagakerjaan dan Pemkot Surabaya. 

Ijazah pendidikan terakhirnya disita tanpa kejelasan waktu; kapan, bakal dikembalikan, juga membuat SAS membulatkan tekad untuk resign dari perusahaan dan memperkarakan permasalahan tersebut secara hukum di Kepolisian. 

"Yang saya dapat selama kerja di sana, cuma gaji Rp85 per hari. Ya gimana ya, saya niatnya bekerja di sana buat bayar hutang malah nambah hutang. 1 bulan gaji gak sampai Rp3 jutaan, gak sampai," ujarnya saat ditemui di depan halaman Gedung SPKT Mapolda Jatim, Selasa (22/4/2025). 

Sejak awal, Korban SAS mengakui tidak ada klausul dalam klasifikasi pekerjaan yang diminta perusahaan tersebut dalam tampilan informasi lowongan pekerjaan melalui Aplikasi KitaLulus. 

Ternyata, klausul penyitaan dan penjaminan ijazah asli tersebut, muncul saat dirinya menjalani proses interview dan wawancara seleksi lamaran pekerjaan di perusahaan tersebut. 

Alasannya juga tak terlalu jelas dipahami oleh Korban SAS. Penjaminan ijazah asli tersebut, setahu dia, dipakai sebagai antisipasi adanya aksi kriminalitas yang dilakukan oleh karyawan. 

Namun, belakang diketahui, penjaminan ijazah tersebut cuma akal-akalan dalam rangka mengekang pihak karyawan yang bekerja dengan beban pekerjaan tak masuk akal. 

Dan manakala si karyawan itu hendak keluar atau resign dari tempat perusahaan tersebut, maka pihak manajemen dapat memintai uang senilai sekitar dua juta rupiah kepada si karyawan tersebut. 

"Tapi kalau saya resign mendadak, saya harus nebus ijazah seharga Rp2 juta. Saya engga ada kontrak. Pokoknya kalau saya tiba-tiba mau resign," katanya. 

Sebenarnya Korban SAS sudah pernah menanyakan langsung melalui sambungan telepon mengenai alasan ijazahnya masih saja disita dan tak kunjung dikembalikan kepada Jan Hwa Diana. 

Dan, responnya, tetap tidak sesuai dengan yang dikehendaki. Bahkan, sang bos, malah memintanya untuk mempercakapkan permasalahan tersebut di kantor secara langsung bukan melalui sambungan telepon. 

"Soal permintaan ijazah. Kemarin saya sempat telpon ke Bu Diana. Saya tanya sekalian. Dia mintanya omong-omongan secara 4 mata. Enggak mau langsung lewat telpon. Tiba-tiba dia matikan telponnya," jelasnya. 

Namun anehnya, saat Korban SAS resign, sang bos, malah berusaha membujuk dirinya untuk mengurungkan niat, dan tetap bekerja di perusahaan tersebut. 

"Bu Diana bilang; 'kamu engga kasihan ta sama Ce Diana'. Saya bilang; 'ya gimana lagi ce, keadaannya juga seperti ini'. Saya sudah terusan minta ijazah, jawabannya iya iya, tapi gak ada kejelasan," terangnya. 

Mengenai adanya larangan dan pembatasan aktivitas beribadah Salat Jumat untuk Kaum Adam yang menjadi karyawan di perusahaan tersebut. 

Korban SAS tak menampiknya. Bahwa aturan tersebut memang ada, dan dirinya juga berulang kali terkena aturan tersebut, yakni pemotongan upah sebanyak Rp10 ribu jika terlambat kembali masuk kerja setelah menunaikan salat. 

"Soal larangan solat ada. Sebenarnya boleh solat, tapi dipotong Rp10 ribu. Untuk mengganti waktu kerja, karena kita pakai solat jumaat. Kita engga protes, ya kita anggap kayak tekanan pekerjaan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved