Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Wamenaker Kesal Disebut Maksa saat Sidak Perusahaan yang Tahan Ijazah, Immanuel: Jangan Kurang Ajar

Video Immanuel Ebenezer Gerungan, Wakil Menteri Tenaga Kerja atau Wamenaker dicueki saat sidak ke perusahaan viral di media sosial.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/IDON
WAKIL MENTERI DICUEKI - Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan saat sidak perusahaan yang diduga tahan ijazah mantan pekerja, di Jalan Teuku Umar, Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (23/4/2025). Ia kesal dicueki dan disebut memaksa. 

"Ya, akhir kita bisa jumpa pimpinan perusahaan. Tadi kita diskusikan terkait sidak Pak Wamen dan juga soal pengaduan masyarakat yang merasa ijazahnya ditahan perusahaan," ujar Boby saat diwawancarai wartawan usai bertemu pimpinan perusahaan, Rabu.

Boby menerangkan, dalam pertemuan itu pihak perusahaan mengatakan bahwa mereka tidak pernah menahan ijazah mantan karyawan.

Akan tetapi mereka meminta data lengkap siapa saja mantan karyawan yang merasa ijazahnya ditahan.

“Ini kan dari (pengakuan) mereka. Merasa tidak ada menahan ijazah. Mereka minta mana datanya dan siapa pekerjanya. Ini yang perlu kita pertemukan tadi. Jadi bukan kita tidak berhasil (mengambil ijazah). Kita sudah berhasil bertemu dengan pimpinan perusahaan setelah menunggu. Alhamdulillah, kita ketemu dengan kesabaran kita juga kan,” ujar Boby. 

Baca juga: Reaksi Kemnaker Soal Jan Hwa Diana Tahan Ijazah, Eks Karyawan: Dipotong Rp 10 Ribu Tiap Salat Jumat

Sebelumnya, Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga menyatakan bahwa praktik penahanan ijazah karyawan tidak dapat dibenarkan.

Dengan begitu, Sunardi menyarankan agar para pekerja memastikan dan mencermati pasal demi pasal dalam menyepakati suatu perjanjian kerja.

"Sebaiknya para pekerja teliti dan mencermati terkait Perjanjian Kerja Bersama (PKB) supaya tidak terjebak dalam narasi yang merugikan salah satu pihak," jelas Sunardi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/4/2025).

Sementara itu terkait pemotongan gaji karyawan karena salat Jumat, Sunardi mengatakan bahwa hal tersebut merupakan tindakan yang tidak terpuji.

"Tindakan yang tidak terpuji dan melanggar norma ketenagakerjaan, termasuk melanggar hak asasi manusia dalam menjalankan ibadah yang dianut," kata dia.

Sunardi mengatakan bahwa perihal ini dapat dilaporkan kepada pihak yang berwajib oleh pekerja yang merasa menjadi korban.

"Kementerian ketenagakerjaan meminta kepada seluruh perusahaan untuk tidak melakukan tindakan pemotongan gaji karena sedang melaksanakan ibadah," imbau Sunardi.

"Jika ada pekerja yang merasa mendapatkan perlakuan tersebut, segera melapor kepada Disnaker Daerah dan atau Kementerian Ketenagakerjaan," tambahnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved