Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Wamenaker Kesal Disebut Maksa saat Sidak Perusahaan yang Tahan Ijazah, Immanuel: Jangan Kurang Ajar

Video Immanuel Ebenezer Gerungan, Wakil Menteri Tenaga Kerja atau Wamenaker dicueki saat sidak ke perusahaan viral di media sosial.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/IDON
WAKIL MENTERI DICUEKI - Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan saat sidak perusahaan yang diduga tahan ijazah mantan pekerja, di Jalan Teuku Umar, Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (23/4/2025). Ia kesal dicueki dan disebut memaksa. 

TRIBUNJATIM.COM - Video Immanuel Ebenezer Gerungan, Wakil Menteri Tenaga Kerja atau Wamenaker dicueki saat sidak ke perusahaan viral di media sosial.

Perusahaan yang disidak Immanuel adalah perusahaan tour and travel di Jalan Teuku Umar, Kota Pekanbaru, Riau.

Perusahaan itu disidak pada Rabu (23/4/2025) usai diduga melakukan penahanan ijazah 12 mantan pekerja.

Dalam video viral di media sosial, Noel terlihat dicueki oleh seorang karyawan saat mencoba memperkenalkan dirinya dan meminta bertemu dengan pihak manajemen.

Noel berulang kali meminta dipertemukan dengan pimpinan perusahaan tersebut, tapi dua pekerja tersebut tidak menggubrisnya.

Seorang karyawan bahkan merasa dipaksa oleh Noel.

Mendengar hal itu, suara Noel meninggi.

Noel mengatakan kedatangannya bukan untuk memeras, tapi meminta agar ijazah 12 eks karyawan perusahaan tersebut segera dikembalikan.

"Siapa yang paksa kamu. Jangan kurang ajar begitu ya! Ngomong paksa-paksa. Sama nih kayak di Surabaya konyolnya," ujar Noel sambil menunjuk pegawai tersebut.

"Sabar ya sabar ya," kata pegawai tersebut membalas omongan Noel.

"Kamu ngomong maksa, siapa yang maksa kamu. Orang saya dari tadi bilang telepon, telepon (pimpinan). Kita negara, bukan preman," kata Noel, melansir dari Kompas.com.

Baca juga: 12 Perusahaan Kembalikan Ijazah Karyawan yang Ditahan, UD Sentoso Seal Ngotot Tak Menahan, Tak Tahu

Tak juga digubris, Noel kemudian menjelaskan bahwa dia merupakan wakil menteri.

"Mas, saya wakil menteri," ujar Noel dengan nada tinggi kepada salah satu karyawan yang justru tetap fokus pada layar komputer.

Noel terlihat terus menatap pegawai tersebut.

"Oi, hargai orang ngomong," timpal seorang pria yang berada di samping Noel, memperingatkan karyawan tersebut. 

"Iya, sabar, makanya ditanya dulu," jawab si karyawan dengan nada santai sambil terus menatap layar.

Noel pun menjelaskan bahwa ia datang bersama anggota DPRD dan wakil bupati.

Akan tetapi, tidak tidak satu pun pihak penanggung jawab perusahaan hadir untuk memberikan penjelasan.

"Jangan sampai kayak di Surabaya lagi nih," ujar Noel, terlihat mulai kesal.

Baca juga: Kondisi Miris Kepegawaian Jan Hwa Diana Dibongkar Khofifah, Percuma Ijazah Karyawan Ditahan-tahan

Setelah melakukan sidak, kepada wartawan, Noel menerangkan bahwa ia sudah meminta untuk menemui pimpinan perusahaan tersebut.

"Saya sudah berkali-kali meminta untuk dipertemukan dengan pimpinan perusahaan kepada pekerja, namun tidak ada yang menggubris,” ungkap Noel kepada wartawan, dikutip dari Kompas.com.

Noel bahwa menunjuk seorang operator yang tengah bekerja untuk menunjukkan kurangnya respons dari pihak perusahaan.

Dalam kesempatan itu, Noel pun menegaskan bahwa penahanan ijazah merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan.

Ia mendesak agar perusahaan segera mengembalikan ijazah 12 mantan karyawannya.

Jika tidak, Noel mengancam akan mempertimbangkan penutupan sementara perusahaan tersebut.

Sementara itu, Danu, salah satu mantan pekerja, mengatakan bahwa ijazahnya telah ditahan selama enam tahun.

“Sudah enam tahun ijazah saya tidak dikembalikan. Alasannya untuk jaminan, setelah itu kalau sudah keluar seharusnya dikembalikan. Tapi sampai sekarang tak dikembalikan,” ucapnya kepada wartawan.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, mengaku telah bertemu dengan pimpinan perusahana tour and travel yang menahan ijazah 12 mantan karyawan.

Pimpinan perusahaan baru mau bertemu pihak pemerintah setelah Noel meninggalkan lokasi.

Sebelum itu, pimpinan perusahaan tidak menggubris atau cuek dengan kedatangan Wamenaker bersama rombongan.

"Ya, akhir kita bisa jumpa pimpinan perusahaan. Tadi kita diskusikan terkait sidak Pak Wamen dan juga soal pengaduan masyarakat yang merasa ijazahnya ditahan perusahaan," ujar Boby saat diwawancarai wartawan usai bertemu pimpinan perusahaan, Rabu.

Boby menerangkan, dalam pertemuan itu pihak perusahaan mengatakan bahwa mereka tidak pernah menahan ijazah mantan karyawan.

Akan tetapi mereka meminta data lengkap siapa saja mantan karyawan yang merasa ijazahnya ditahan.

“Ini kan dari (pengakuan) mereka. Merasa tidak ada menahan ijazah. Mereka minta mana datanya dan siapa pekerjanya. Ini yang perlu kita pertemukan tadi. Jadi bukan kita tidak berhasil (mengambil ijazah). Kita sudah berhasil bertemu dengan pimpinan perusahaan setelah menunggu. Alhamdulillah, kita ketemu dengan kesabaran kita juga kan,” ujar Boby. 

Baca juga: Reaksi Kemnaker Soal Jan Hwa Diana Tahan Ijazah, Eks Karyawan: Dipotong Rp 10 Ribu Tiap Salat Jumat

Sebelumnya, Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga menyatakan bahwa praktik penahanan ijazah karyawan tidak dapat dibenarkan.

Dengan begitu, Sunardi menyarankan agar para pekerja memastikan dan mencermati pasal demi pasal dalam menyepakati suatu perjanjian kerja.

"Sebaiknya para pekerja teliti dan mencermati terkait Perjanjian Kerja Bersama (PKB) supaya tidak terjebak dalam narasi yang merugikan salah satu pihak," jelas Sunardi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/4/2025).

Sementara itu terkait pemotongan gaji karyawan karena salat Jumat, Sunardi mengatakan bahwa hal tersebut merupakan tindakan yang tidak terpuji.

"Tindakan yang tidak terpuji dan melanggar norma ketenagakerjaan, termasuk melanggar hak asasi manusia dalam menjalankan ibadah yang dianut," kata dia.

Sunardi mengatakan bahwa perihal ini dapat dilaporkan kepada pihak yang berwajib oleh pekerja yang merasa menjadi korban.

"Kementerian ketenagakerjaan meminta kepada seluruh perusahaan untuk tidak melakukan tindakan pemotongan gaji karena sedang melaksanakan ibadah," imbau Sunardi.

"Jika ada pekerja yang merasa mendapatkan perlakuan tersebut, segera melapor kepada Disnaker Daerah dan atau Kementerian Ketenagakerjaan," tambahnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved