Curiga Bekas Merah di Leher Anak, Orang Tua di Jombang Geram Tahu Faktanya, 3 Pria Diciduk
Curiga dengan bekas merah di leher sang anak, orang tua di Jombang geram dengar kejadian sebenarnya, polisi bekuk tiga pria dewasa.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Anggit Puji Widodo
KONFERENSI PERS - Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (10/4/2025). Ia jelaskan kasus gadis 15 tahun penjaga warung angkringan di Jombang, dirudapaksa tiga pria dewasa.
Orang tua korban yang curiga pun bertanya hingga akhirnya korban mengaku bahwa ia menjadi korban rudapaksa tiga pria dewasa.
Orang tua korban yang tidak terima pun melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian pada 8 April 2025 yang kemudian ditindaklanjuti oleh polisi.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, saat dikonfirmasi mengatakan, ketiga pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Ketiganya dijerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Tags
Warung Angkringan
Jombang
Kecamatan Ploso
rudapaksa anak di bawah umur
AKP Margono Suhendra
TribunJatim.com
Berita Jombang Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Imbas Sejumlah Agen Menarik Produknya, Emak-emak di Mojokerto Beralih ke Beras Premium Lokal |
![]() |
---|
Pemain Asing Madura United Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Massa Aksi Solidaritas Affan Bakar Water Barrier, Kapolresta Malang Kota: Penabrak Sudah Ditahan |
![]() |
---|
Basha Market Surabaya 2025 Suguhkan Instalasi Emas dan Ruang Kolaborasi Kreatif Fesyen hingga Seni |
![]() |
---|
Pimpin Apel Peringatan Hari Pramuka ke-64 Kwarcab Nganjuk, Bupati Kang Marhaen: Gerakan Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.