Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

JATIM TERPOPULER: Pengakuan Mantan Karyawan Jan Hwa Diana - Gudang Tembakau di Jember Ludes Terbakar

3 Berita terpopuler Jatim Jumat, 25 April 2025. Pengakuan mantan karyawan Jan Hwa Diana hingga gudang tembakau di Jember ludes terbakar.

KOLASE TribunJatim.com/Dok DPRD Surabaya/Dokumen Satpol PP Jember
BERITA JATIM TERPOPULER - (Kiri) Jan Hwa Diana saat Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Surabaya pada Rabu (16/4/2025). DSP (24) mantan karyawan pabrik UD Sentosa Seal baru rampung membuat laporan di Gedung SPKT Mapolda Jatim, Senin (21/4/2025). (Kanan) Personel Damkar melakukan pemadaman Gudang Tembakau terbakar di Desa Sabrang Kecamatan Ambulu, Jember Jawa Timur, Kamis dini hari (24/4/2025) Kerugian material kebakaran gudang tembakau ini capai Rp 60 juta. 

TRIBUNJATIM.COM - Kumpulan berita peristiwa yang terjadi di Jawa Timur (Jatim) tersangkum dalam berita terpopuler Jatim, Jumat 25 April 2025.

Berita pertama pemuda berinisial DSP (24) mantan pegawai pabrik UD Sentosa Seal hanya bisa bekerja serabutan selama lima tahun terakhir.

Kemudian oknum Anggota Polres Pacitan Aiptu LC yang merudapaksa tahanan wanita asal Jateng berinisial PW (21) di Ruang Tahanan Mapolres Pacitan, telah resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat sebagai Anggota Polisi. 

Selanjutnya gudang pengering tembakau milik warga Desa Sabrang Kecamatan Ambulu Jember, Jawa Timur ludes terbakar, Kamis dini hari (24/4/2025).

Berikut selengkapnya berita terpopuler Jatim hari ini, Jumat (25/4/2025) di TribunJatim.com.

  1. Pengakuan Eks Karyawan Jan Hwa Diana, Gaji di Bawah UMK Masih Dipotong Rp 1 Juta, Ijazahnya Ditahan
DIANA POTONG GAJI - Jan Hwa Diana saat Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Surabaya pada Rabu (16/4/2025). DSP (24) mantan karyawan pabrik UD Sentosa Seal baru rampung membuat laporan di Gedung SPKT Mapolda Jatim, Senin (21/4/2025).
DIANA POTONG GAJI - Jan Hwa Diana saat Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Surabaya pada Rabu (16/4/2025). DSP (24) mantan karyawan pabrik UD Sentosa Seal baru rampung membuat laporan di Gedung SPKT Mapolda Jatim, Senin (21/4/2025). (Dok DPRD Surabaya - SURYA/Luhur Pambudi)

Pemuda berinisial DSP (24) mantan pegawai pabrik UD Sentosa Seal hanya bisa bekerja serabutan selama lima tahun terakhir.

Hal itu lantaran ijazah pendidikan terakhir miliknya ditahan perusahaan milik Jan Hwa Diana.

Padahal dokumen tersebut sangat dibutuhkan untuk melamar pekerjaan.

DSP menceritakan, dirinya telah mengundurkan diri dari perusahaan itu sejak tahun 2020 silam.

Namun lima tahun belakangan ini, dia kesulitan mencari pekerjaan.

Baca juga: Reaksi Kemnaker Soal Jan Hwa Diana Tahan Ijazah, Eks Karyawan: Dipotong Rp 10 Ribu Tiap Salat Jumat

Baca juga: Alasan Jan Hwa Diana Tahan Ijazah Karyawan Perusahaannya, Salahkan HRD Resign, Kini Gudang Disegel

Apalagi jika tempat perusahaan yang akan dilamar memintanya menunjukkan ijazah pendidikan terakhir. 

Terpaksa untuk sementara waktu, ia bekerja membantu bisnis pribadi yang dikelola keluarganya.

Kendati begitu, DSP tetap tak legawa jika ijazah terus-terusan ditahan tanpa penjelasan.

Apalagi proses penahanan ijazah tersebut berlangsung hingga lima tahun lamanya, setelah resign dari UD Sentosa Seal

"Saya kesulitan melamar kerja lagi. Karena ijazah ditahan. Karena untuk melamar harus bawa ijazah asli," katanya.

Baca Selengkapnya

2. Nasib Oknum Polisi Polres Pacitan yang Rudapaksa Tahanan Wanita asal Jateng, Dipecat Tidak Hormat

POLISI DIPECAT-Saat Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Iman Setiawan menujukan cetak foto momen Eks Anggota Polres Pacitan, LC, ditengah jalannya momen Konferensi Pers di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Kamis (24/4/2025). Foto tersebut menunjukkan momen Tersangka LC menjalani Sidang Etik Polri di Ruang Sidang Bidang Propam Mapolda Jatim, Proses sidang tersebut, berlangsung pada Rabu (23/4/2025).
POLISI DIPECAT-Saat Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Iman Setiawan menujukan cetak foto momen Eks Anggota Polres Pacitan, LC, ditengah jalannya momen Konferensi Pers di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Kamis (24/4/2025). Foto tersebut menunjukkan momen Tersangka LC menjalani Sidang Etik Polri di Ruang Sidang Bidang Propam Mapolda Jatim, Proses sidang tersebut, berlangsung pada Rabu (23/4/2025). (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

Oknum Anggota Polres Pacitan Aiptu LC yang merudapaksa tahanan wanita asal Jateng berinisial PW (21) di Ruang Tahanan Mapolres Pacitan, telah resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat sebagai Anggota Polisi.

Keputusan tersebut dibuat oleh Bidang Propam Polda Jatim setelah menggelar sidang Kode Etik Polri di Ruang Sidang Bidang Propam Mapolda Jatim, pada Rabu (23/4/2025) kemarin.

Hasilnya, Aipda LC terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Kemudian, Pasal 5 Ayat 1 Huruf B dan C, Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi (KEP) dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Lalu, Pasal 8 Huruf C Ayat 1, 2 dan 3 Peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan KKEP.

Baca juga: Tangis Istri Pelaku Pembakaran Mobil Polisi Bingung Anak Tak Makan, Sebut Suami Cuma Ikut-ikutan

Baca juga: Kronologi Dugaan Rudapaksa yang Dilakukan Mahasiswa UIN Malang, Korban Alami Trauma Psikologis

Kemudian, Pasal 10 Ayat 1 Huruf D, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan KKEP. 

Pasal 13 Huruf F Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang KEP dan KKEP.

Artinya, menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, status sebagai Personel Anggota Polri terhadap oknum Aipda LC sudah dicopot. 

Baca juga: Aiptu LC Eks Ps Kasat Tahti Polres Pacitan Diduga Rudapaksa Tahanan Wanita, Terancam Sanksi PTDH

Sehingga, sosok LC kini hanya berstatus sebagai warga sipil biasa yang sedang berperkara atas kasus dugaan perbuatan asusila terhadap Korban PW.

Baca Selengkapnya

3. Gudang Tembakau di Jember Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp 60 Juta

GUDANG TERBAKAR: Personel Damkar melakukan pemadaman Gudang Tembakau terbakar di Desa Sabrang Kecamatan Ambulu, Jember Jawa Timur, Kamis dini hari (24/4/2025) Kerugian material kebakaran gudang tembakau ini capai Rp 60 juta.
GUDANG TERBAKAR - Personel Damkar melakukan pemadaman Gudang Tembakau terbakar di Desa Sabrang Kecamatan Ambulu, Jember Jawa Timur, Kamis dini hari (24/4/2025) Kerugian material kebakaran gudang tembakau ini capai Rp 60 juta. (TribunJatim.com/Dokumen Satpol PP Jember)

Gudang pengering tembakau milik warga Desa Sabrang Kecamatan Ambulu Jember, Jawa Timur ludes terbakar, Kamis dini hari (24/4/2025).

Api menyambar bangunan gudang tembakau di Jember selatan tersebut sekira pukul 00.30 WIB.

Tim Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) sedikit kesulitan saat menjinakkan si jago merah. Karena bangunan terbuat dari bambu sehingga mudah terbakar.

Sekira pukul 02.11 WIB, Personel Damkar berhasil menjinakkan api, yang membakar bangunan seluas 11x32 meter ini.

Kapala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Jember Bambang Saputro mengatakan, Damkar mengerahkan lima orang personel untuk memadamkan api.

Baca juga: Peralihan Musim Hujan ke Kemarau, BPBD Kota Batu Imbau Warga Tak Bakar Sampah Sembarangan

Baca juga: Aksi Viral Pria Cianjur Cemburu Teman Wanitanya Digoda, Bakar 2 Mobil yang Terparkir di Jalan

"Tim Damkar tiba di lokasi kejadian, langsung melakukan pemetaan dilanjutkan dengan pemadaman," ujarnya.

Menurutnya, proses pemadaman api butuh waktu satu jam setengah, sebab Damkar hanya mengunakan satu unit pemadam.

"Hasil assesmen sementara, tidak ada korban jiwa ataupun luka dalam kebakaran ini," ulas Bambang.

Bambang memperkirakan, kerugian material dalam kebakaran tersebut mencapai Rp 60 juta. Karena seluruh bangunan gudang habis dilahap api.

"Ada pun penyebab kebakaran, masih dalam penyelidikan aparat penegak hukum," ucapnya.

Baca Selengkapnya

---

Berita Jatim dan Berita Viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved