Jeratan Utang untuk Biaya Pencalonan Buat Kades Nonaktif di Tulungagung Korupsi Keuangan Desa
Jeratan utang untuk biaya pencalonan dan pemenangan buat kades nonaktif di Tulungagung korupsi keuangan desa saat menjabat.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Penyidik menemukan bukti 14 kuitansi fiktif dari laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahun anggaran 2020, dan 15 kuitansi fiktif tahun anggaran 2021.
LPJ yang dibuat tidak sesuai fakta di lapangan, serta sejumlah surat pertanggungjawaban (SPJ) sebagai bagian LPJ yang belum selesai dibuat.
"Ada sejumlah SPJ yang belum dibuat, karena tersangka tidak ada bukti pendukung kegiatan atau proyek fiktif yang dilaporkan," papar AKBP Taat Resdi.
Uang yang diduga dikorupsi, dimanfaatkan Eko Sujarwo sebagian besar untuk membayar utang.
Uang ini timbul saat dia mencalonkan diri sebagai kepala desa (kades) pada periode sebelumnya dan kalah.
Kemudian saat dia mencalonkan diri dan menang, juga pinjam uang untuk biaya pemenangan.
Hal itu disampaikan Eko Sujarwo kepada AKBP Taat Resdi, di sela konferensi pers.
Penyidik sudah menelusuri aset yang dimiliki oleh tersangka, dengan maksud bisa disita untuk menutup kerugian keuangan negara.
Namun ternyata tidak ada aset yang dibeli Eko Sujarwo dari penyelewengan keuangan desa.
"Kami bahkan bekerja sama dengan BPN, ternyata tidak ada aset tanah atas nama tersangka. Tidak ada aset-aset lain memungkinkan ke depan untuk disita," katanya.
Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi, Satreskrim Polres Tulungagung memisah (split) bekas perkara Eko Sujarwo dengan Wiji.
Meski Wiji juga sudah jadi tersangka, namun berkasnya belum P21 (lengkap).
Penyidikan kepolisian terhambat karena Wiji melarikan diri, sejak sekitar November 2024.
"Ini jadi komitmen kami, akan terus kami kejar. Dengan tertangkapnya tersangka akan mempermudah untuk melengkapi berkasnya," pungkas AKBP Taat Resdi.
Kepala Desa Kradinan
Kecamatan Pagerwojo
Tulungagung
Eko Sujarwo
AKBP Taat Resdi
TribunJatim.com
berita Tulungagung terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
BREAKING NEWS: Kapal Motor Terdampar di Pantai Niyama Tulungagung, ABK Sempat Terjebak di dalamnya |
![]() |
---|
15 Tahun Nurjanah Dikurung di Kamar Sempit Tanpa Toilet, Mental Terganggu Sejak Dinikahi Pria Blitar |
![]() |
---|
Siapa Sosok Pengemudi Mobil Rantis Brimob yang Lindas Ojol Affan? Ini Daftar 7 Polisi yang Diamankan |
![]() |
---|
Warga Ketar-ketir Macan Tutul Lembang Park Zoo Belum Tertangkap usai Kabur Jebol Atap |
![]() |
---|
Ujung Hidup Affan dari Antar Order Berakhir Dilindas Rantis, Tersisa Air Mata Ayah dan Teriakan Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.