Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jeratan Utang untuk Biaya Pencalonan Buat Kades Nonaktif di Tulungagung Korupsi Keuangan Desa

Jeratan utang untuk biaya pencalonan dan pemenangan buat kades nonaktif di Tulungagung korupsi keuangan desa saat menjabat.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
TERSANGKA KORUPSI - Eko Sujarwo, Kades Kradinan nonaktif yang menjadi tersangka korupsi keuangan Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, berdiri di belakang Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi saat dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis (24/4/2025). Tersangka diduga melakukan korupsi keuangan desa tahun 2020-2021 dengan kerugian Rp 743 juta lebih. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Kepala Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung, nonaktif, yang juga tersangka kasus dugaan korupsi keuangan Desa Kradinan tahun 2020-2021, Eko Sujarwo dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Kamis (24/4/2025). 

Hal itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

"Saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejari Tulungagung. Dan hari ini tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Tulungagung untuk dilakukan penuntutan," ujar Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi
  
Penyidikan perkara ini pada 25 November 2022, sehingga proses di kepolisian selama 2,5 tahun.

Keuangan desa yang dikorupsi bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan (BK) Kabupaten Tulungagung, serta Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah tahun 2020-2021.

AKBP Taat Resdi merinci, tahun 2020 total anggaran yang dikelola Desa Kradinan dari sumber-sumber itu sebesar Rp 2,164 miliar.

Sementara tahun 2021 tidak ada sumber Bantuan Keuangan, sehingga anggaran yang dikelola menjadi Rp 1,753 miliar. 

Seluruh anggaran masuk ke rekening kas desa yang ada di Bank Jatim.

Eko Sujarwo kemudian memerintahkan Bendahara Desa, Wiji Subagyo alias Jiwut, untuk mencairkan dana itu. 

Baca juga: Pegawai BUMDes Santai Tilap Uang Rp 1 Miliar, Pantas Bisa Beli Mobil dan Rumah, Korupsi Sejak 2015

"Tersangka ES (Eko Sujarwo) memerintahkan bendahara desa mencairkan anggaran, dan dibayar Rp 1 juta setiap pencairan," ungkap AKBP Taat Resdi.

Pada tahun anggaran 2020, Eko Sujarwo mencairkan keuangan desa sebesar Rp 784 juta. 

Sementara pada tahun anggaran 2021, Eko kembali mencairkan sebesar Rp 984 juta. 

Dari dua pencairan itu sebagian dipakai untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 743 juta lebih. 

"Angka kerugian negara Rp 743 juta itu hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tulungagung," tegas AKBP Taat Resdi.

Untuk menutupi penggunaan anggaran yang tidak semestinya ini, Eko Sujarwo membuat kegiatan fiktif, atau membuat proyek maupun yang pelaksanaannya tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved