Jeratan Utang untuk Biaya Pencalonan Buat Kades Nonaktif di Tulungagung Korupsi Keuangan Desa
Jeratan utang untuk biaya pencalonan dan pemenangan buat kades nonaktif di Tulungagung korupsi keuangan desa saat menjabat.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Kepala Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung, nonaktif, yang juga tersangka kasus dugaan korupsi keuangan Desa Kradinan tahun 2020-2021, Eko Sujarwo dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Kamis (24/4/2025).
Hal itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
"Saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejari Tulungagung. Dan hari ini tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Tulungagung untuk dilakukan penuntutan," ujar Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi.
Penyidikan perkara ini pada 25 November 2022, sehingga proses di kepolisian selama 2,5 tahun.
Keuangan desa yang dikorupsi bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan (BK) Kabupaten Tulungagung, serta Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah tahun 2020-2021.
AKBP Taat Resdi merinci, tahun 2020 total anggaran yang dikelola Desa Kradinan dari sumber-sumber itu sebesar Rp 2,164 miliar.
Sementara tahun 2021 tidak ada sumber Bantuan Keuangan, sehingga anggaran yang dikelola menjadi Rp 1,753 miliar.
Seluruh anggaran masuk ke rekening kas desa yang ada di Bank Jatim.
Eko Sujarwo kemudian memerintahkan Bendahara Desa, Wiji Subagyo alias Jiwut, untuk mencairkan dana itu.
Baca juga: Pegawai BUMDes Santai Tilap Uang Rp 1 Miliar, Pantas Bisa Beli Mobil dan Rumah, Korupsi Sejak 2015
"Tersangka ES (Eko Sujarwo) memerintahkan bendahara desa mencairkan anggaran, dan dibayar Rp 1 juta setiap pencairan," ungkap AKBP Taat Resdi.
Pada tahun anggaran 2020, Eko Sujarwo mencairkan keuangan desa sebesar Rp 784 juta.
Sementara pada tahun anggaran 2021, Eko kembali mencairkan sebesar Rp 984 juta.
Dari dua pencairan itu sebagian dipakai untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 743 juta lebih.
"Angka kerugian negara Rp 743 juta itu hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tulungagung," tegas AKBP Taat Resdi.
Untuk menutupi penggunaan anggaran yang tidak semestinya ini, Eko Sujarwo membuat kegiatan fiktif, atau membuat proyek maupun yang pelaksanaannya tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Kepala Desa Kradinan
Kecamatan Pagerwojo
Tulungagung
Eko Sujarwo
AKBP Taat Resdi
TribunJatim.com
berita Tulungagung terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
BREAKING NEWS: Kapal Motor Terdampar di Pantai Niyama Tulungagung, ABK Sempat Terjebak di dalamnya |
![]() |
---|
15 Tahun Nurjanah Dikurung di Kamar Sempit Tanpa Toilet, Mental Terganggu Sejak Dinikahi Pria Blitar |
![]() |
---|
Siapa Sosok Pengemudi Mobil Rantis Brimob yang Lindas Ojol Affan? Ini Daftar 7 Polisi yang Diamankan |
![]() |
---|
Warga Ketar-ketir Macan Tutul Lembang Park Zoo Belum Tertangkap usai Kabur Jebol Atap |
![]() |
---|
Ujung Hidup Affan dari Antar Order Berakhir Dilindas Rantis, Tersisa Air Mata Ayah dan Teriakan Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.