Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengeroyokan di Depan Stadion Gejos Gresik, 4 Anggota LSM Sakera Ditangkap, 5 Masih Diburu

Satreskrim Polres Gresik menangkap empat orang anggota LSM Sakera yang terlibat kasus pengeroyokan di depan Stadion Gelora Joko Samudro. Lima orang se

Penulis: Willy Abraham | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Willy Abraham
PENGEROYOKAN LSM SAKERA - Polres Gresik mengamankan empat orang dari LSM Sakera yang terlibat pengeroyokan di Stadion Gelora Joko Samudro, Kamis (22/4/2025). Lima orang dalam pengejaran polisi. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Satreskrim Polres Gresik menangkap empat orang anggota LSM Sakera yang terlibat kasus pengeroyokan di depan Stadion Gelora Joko Samudro. Lima orang sedang diburu oleh tim Resmob Satreskrim Polres Gresik.

Empat tersangka yang diamankan adalah MYA berusia 30 tahun, asal Sekargadung, Pesona Candi, Kota Pasuruan. YSD berusia 51 tahun asal Klayatan, Kecamatan Sukun, Kota Malang. HJ berusia 27 tahun asal Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. SA berusia 35 tahun asal Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Kasatreskeim Polres Gresik AKP Abid Uais menegaskan keempat tersangka mengatasnamakan LSM Sakera di daerah Pasuruan.

Kegiatan aktivitas yaitu memberikan jaminan kepada para korban orang-orang yang ingin berlindung di balik kendaraan tidak lengkap.

Modus memberi stiker yang diperjualbelikan dengan nominal Rp 3 juta setiap bulan rutin. Stiker itu, debt collector leasing tidak berhak mengambilnya.

Baca juga: Geram Diperas Oknum LSM sampai Puluhan Juta Rupiah, Kepala Desa di Madiun ini Pilih Lapor ke Polisi

Hingga pada akhirnya, Hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025, sekira pukul 14.30 Wib, korban Wahyudi mengetahui mobil miliknya toyota Calya warna putih, W 1031 CV di depan stadion Gelora Joko Samudra Jalan Veteran Kecamatan kebomas Kabupaten Gresik.

Mengetahui hal tersebut, korban bersama dengan korban lainnya Jopyanus Stevenson dan Irsyadul Ibad langsung menghentikan mobil toyota Calya tersebut agar bisa diambil kembali oleh korban.

Namun saat itu pengemudi mobil Toyota Calya tersebut tidak bersedia menyerahkan dikarenakan sebagai penerima gadai.

Selanjutnya selang 20 menit kemudian datang sekira 20 orang tidak dikenal, mendatangi lokasi korban dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap Wahyudi, Albert Jopyanus, san Irsyadul Ibad  melakukan pengrusakan terhadap mobil toyota Calya W 1070 DF yang dikendarai oleh korban Wahyudi.

Baca juga: 2 Oknum LSM di Probolinggo Kena OTT, LIRA Haramkan Anggotanya Datang Takuti Kades

Salah satu pelaku mengambil tas milik korban Wahyudi yang berisi uang Rp 3 juta, SIM, ATM, STNK. Korban pun melapor ke Mapolres Gresik.

Diketahui, korban ini memiliki usaha rental setelah mobil, direntalkan lalu hilang berpindah digadaikan beberapa tangan, korban tersebut dibubungi pihak dealer ada seseorang yang mengurus mobil tersebut korban. Bukan pemilik aslinya, dealer menghubungi korban.

Akhirnya ketemu korban di depan Stadion Gejos itu, dan terjadi pengeroyokan oleh LSM Sakera kepada mobil dan korban. Mobil Calya mengalami kerusakan di bagian depan, spion, dan harang korban dibawa kabur.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan, sekira 19 Maret 2025 pukul 00.00 WIB berdasarkan hasil penyelidikan, tim Resmob Polres Gresik dan Polsek Kebomas yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Asyraf  berhasil melakukan penangkapan pelaku pengeroyokan.

MYA diamankan di depan Indomaret Sekargadung, Kota Pasuruan. YSD diamankan di Jalan Jayasrani I Ngadipuro Lor, Sekarpurp, Pakis, Kabupaten Malang.

Pukul 05.00 Wib, HK ditangkap di Perumahan Graha Pandaan, Jogosari, Pandaan, Pasuruan. Pada hari Minggu, 06 April 2025 sekitar pukul 01:00 Wib dikontrakan yang beralamat di Krajan, Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Pasuruan, telah berhasil ditangkap SA selanjutnya tersangka dilaksanakan penyidikan lebih lanjut di Polres Gresik.

"Tersangka 4 orang, peran-peran masing-masing pelaku dari CCTV beberapa orang DPO sampai saat ini kami lakukan pengejaran. DPO ada lima orang, DPO sudah kami sebar seluruh jajaran polres untuk ditindaklanjuti," imbuhnya.

Barang bukti yang diamankan, satu unit mobil toyota Calya warna putih Nopol W 1070 DF, satu buah kaos Warna Hitam, satu Buah Kaos Sakera Warna Hitam, dua buah balok kayu dengan panjang ± 50 sentimeter.

Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved