Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sudah Tahan Ijazah, Jan Hwa Diana Bujuk Karyawan yang Mau Resign Agar Bertahan: Kamu Enggak Kasihan?

Seorang mantan karyawan akhirnya memilih resign karena malu bosnya viral usai menentang pemerintah dan ngotot menahan ijazah.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Surya/Luhur Pambudi
BUJUK RAYU DIANA - Keluar dari perusahaan Jan Hwa Diana, Satrio kini membuat laporan kepolisian di depan Gedung SPKT Mapolda Jatim, Selasa (22/4/2025). Ia mengungkap sempat dibujuk bos agar tak resign. 

TRIBUNJATIM.COM - Jan Hwa Diana pengusaha di Surabaya ternyata membujuk karyawan yang resign untuk tetap bertahan.

Hal itu diungkap Satrio Ambasakti (20) yang bekerja di perusahaan Jan Hwa Diana, UD Sentosa Seal, sejak 15 November 2024.

Satrio memilih resign karena malu bosnya viral menentang pemerintah dan ngotot menahan ijazah.

Baca juga: Awal Febby Ditawari Kerja Jadi Admin Judi Online, Kini Resign Ungkap Penyiksaan Karyawan: Disetrum

Satrio sendiri memilih resign pada Senin (14/4/2025).

"Karena saya tahu kasusnya semakin besar. Jadi saya malu juga karena di situ, dan untungnya buat saya juga apa," kata Satrio di Mapolda Jatim, Selasa (22/4/2025).

Serupa mantan karyawan lain, Satrio juga belum mendapatkan ijazahnya setelah memutuskan keluar.

Dia akhirnya bergabung dengan 43 mantan karyawan lain membuat laporan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pada Selasa (22/4/2025).

"Yang saya dapat selama kerja di sana, cuma gaji Rp85 ribu per hari," ujar Satrio.

"Saya niatnya bekerja di sana buat bayar utang, malah nambah utang. Sebulan gaji enggak sampai Rp3 jutaan," imbuhnya.

Satrio mengatakan, tidak ada klausul penyitaan dan penjaminan ijazah asli dalam klasifikasi pekerjaan yang diminta perusahaan tersebut dalam tampilan informasi lowongan melalui aplikasi KitaLulus.

Ternyata, klausul tersebut muncul saat dia menjalani proses interview.

Alasannya juga tak terlalu jelas dipahami oleh Satrio.

Penjaminan ijazah asli tersebut, setahu dia, dipakai sebagai antisipasi adanya aksi kriminalitas yang dilakukan oleh karyawan.

Namun belakang diketahui, penjaminan ijazah tersebut cuma akal-akalan dalam rangka mengekang pihak karyawan yang bekerja dengan beban pekerjaan tak masuk akal.

Satrio saat membuat laporan kepolisian di depan Gedung SPKT Mapolda Jatim, pada Selasa (22/4/2025). Dia ke luar dari perusahaan Jan Hwa Diana karena malu usai tempat kerjanya viral di media sosial.
Satrio saat membuat laporan kepolisian di depan Gedung SPKT Mapolda Jatim, pada Selasa (22/4/2025). Dia ke luar dari perusahaan Jan Hwa Diana karena malu usai tempat kerjanya viral di media sosial. (SURYA/Luhur Pambudi)

Saat karyawan hendak keluar atau resign, maka pihak manajemen dapat memintai uang senilai sekitar Rp2 juta kepada yang bersangkutan.

"Tapi kalau saya resign mendadak, saya harus nebus ijazah seharga Rp2 juta. Saya enggak ada kontrak. Pokoknya kalau saya, tiba-tiba mau resign," katanya.

Satrio sudah pernah menanyakan langsung melalui sambungan telepon mengenai alasan ijazahnya masih saja disita dan tak kunjung dikembalikan.

Responsnya, tetap tidak sesuai dengan yang dikehendaki.

Bahkan, sang bos malah memintanya untuk mempercakapkan permasalahan tersebut di kantor secara langsung, bukan melalui sambungan telepon.

"Soal permintaan ijazah. Kemarin saya sempat telepon ke Bu Diana. Saya tanya sekalian."

"Dia mintanya omong-omongan secara empat mata. Enggak mau langsung lewat telepon. Tiba-tiba dia matikan teleponnya," ucap dia.

Jan Hwa Diana juga berusaha membujuk untuk mengurungkan niat keluar.

"Bu Diana bilang, 'Kamu enggak kasihan ta sama Ce Diana'. Saya bilang, 'Ya gimana lagi Ce, keadaannya juga seperti ini'."

"Saya sudah minta ijazah, jawabannya iya, iya, tapi enggak ada kejelasan," papar Satrio.

Mengenai larangan dan pembatasan aktivitas beribadah salat Jumat di perusahaan tersebut, Satrio juga tak menampiknya.

Dia juga berulang kali terkena aturan tersebut, yakni pemotongan uang makan Rp10 ribu jika terlambat masuk kerja setelah menunaikan salat Jumat.

"Sebenarnya boleh salat, tapi dipotong Rp10 ribu. Untuk mengganti waktu kerja, karena kita pakai salat Jumat."

"Kita enggak protes, ya kita anggap kayak tekanan pekerjaan," ucap dia.

Baca juga: Pengakuan Eks Karyawan Jan Hwa Diana, Gaji di Bawah UMK Masih Dipotong Rp1 Juta, Ijazahnya Ditahan

Sementara itu, mantan karyawan UD Sentosa Seal lainnya, DSP (24), hanya bisa bekerja serabutan selama lima tahun terakhir.

Hal itu lantaran ijazah pendidikan terakhir miliknya ditahan perusahaan milik Jan Hwa Diana.

Padahal dokumen tersebut sangat dibutuhkan untuk melamar pekerjaan.

DSP menceritakan, dirinya telah mengundurkan diri dari perusahaan itu sejak tahun 2020 silam.

Namun lima tahun belakangan ini, dia kesulitan mencari pekerjaan.

Apalagi jika tempat perusahaan yang akan dilamar memintanya menunjukkan ijazah pendidikan terakhir.

Terpaksa untuk sementara waktu, ia bekerja membantu bisnis pribadi yang dikelola keluarganya.

Kendati begitu, DSP tetap tak legawa jika ijazah terus-terusan ditahan tanpa penjelasan.

Apalagi proses penahanan ijazah tersebut berlangsung hingga lima tahun lamanya, setelah resign dari UD Sentosa Seal.

"Saya kesulitan melamar kerja lagi. Karena ijazah ditahan. Karena untuk melamar harus bawa ijazah asli," katanya.

"Ya selama ini akhirnya saya membantu pekerjaan orang tua yang sampingan-sampingan," ujar DSP.

DSP mengaku tertarik bekerja diĀ UD Sentosa Seal setelah membaca sebuah postingan berisi lowongan pekerjaan melalui Facebook pada November 2019.

Namun DSP memutuskan keluar dari pekerjaan alias resign pada April 2020.

Pasalnya ia bekerja secara serabutan di dalam pabrik atau gudang tersebut selama kurang lebih setengah tahun.

Pemuda berinisial DSP (24) mantan karyawan pabrik UD Sentosa Seal, perusahaan milik pengusaha Jan Hwa Diana yang berlokasi di Kota Surabaya, baru rampung membuat laporan di Gedung SPKT Mapolda Jatim, Senin (21/4/2025).
DSP (24) mantan karyawan pabrik UD Sentosa Seal, perusahaan milik pengusaha Jan Hwa Diana yang berlokasi di Kota Surabaya, baru rampung membuat laporan di Gedung SPKT Mapolda Jatim, Senin (21/4/2025). (SURYA/Luhur Pambudi)

Memang informasi pada postingan lowongan FB tersebut tidak mencantumkan syarat untuk menyerahkan ijazah sebagai jaminan.

Namun saat proses interview dengan pihak manajemen, peraturan mengenai adanya penyitaan ijazah sebagai jaminan dari pihak pelamar baru dibahas secara lisan.

Pihak manajemen berdalih, jaminan tersebut diperlukan guna mengantisipasi adanya praktik curang yang dimungkinkan bakal dilakukan pelamar tatkala sudah diterima sebagai karyawan.

Seperti kinerja kerja yang tak sesuai target, dan antisipasi manakala karyawan melakukan aksi pencurian barang investaris milik perusahaan.

"Awalnya tahu dari FB. Kalau penjelasan ijazah bakal ditahan, itu saat waktu interview."

"Iya, bilangnya cuma buat jaminan, takutnya mungkin kayak masalah keuangan, takut ada yang mencuri," ungkap DSP.

Baca juga: Alasan Jan Hwa Diana Tahan Ijazah Karyawan Perusahaannya, Salahkan HRD Resign, Kini Gudang Disegel

Sebenarnya, sejak ijazah disita dan tak kunjung dikembalikan meksipun sudah resign, DSP sudah berusaha untuk memintanya kepada manajemen.

Manajemen tersebut adalah karyawan yang mengaku sebagai petugas personalia atau human resource development (HRD) perusahaan yang berinisial VO dan HS.

Namun tetap saja, pihak perusahaan tidak kunjung mengembalikannya.

Bahkan, DSP pernah mendatangi langsung perusahaan tersebut bersama orang tuanya.

Saat dirinya mencoba menelepon pemilik perusahaan yakni Jan Hwa Diana, permintaannya justru ditolak mentah-mentah tanpa ada alasan yang begitu jelas.

"Saya sudah menagih ijazah agar dikembalikan. Tadinya enggak ada respons."

"Saya konfirmasi ke bu bosnya langsung. Iya ke Bu JHD yang viral itu."

"Saya saat itu coba ngomong baik-baik, sudah saya telepon, saya ke sana sama ayah saya, ternyata enggak ada orangnya," beber DSP.

"Lalu saya telepon, kemudian setelah telepon, malah saya yang dimaki-maki pakai kata-kata kotor."

"Saya tanya, masalahnya apa kok enggak diberikan. Tambah dimaki-maki saya," ujar dia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved