Sistem Penerimaan Siswa Baru Berubah, KI Jatim Dorong Dinas Pendidikan Masifkan Sosialisasi SPMB
Komisi Informasi Jawa Timur mengingatkan Dinas Pendidikan dan pihak sekolah di seluruh Jawa Timur untuk aktif memberikan sosialisasi perubahan sistem
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Informasi Jawa Timur mengingatkan Dinas Pendidikan dan pihak sekolah di seluruh Jawa Timur untuk aktif memberikan sosialisasi perubahan sistem penerimaan siswa baru.
Mulanya, sistem itu bernama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan kini berubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Perubahan ini dinilai memikul tanggung jawab baru. Sosialisasi ini ditegaskan bukan sekadar teknis administrasi, melainkan sebuah kewajiban hukum berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"UU KIP mengatur bahwa badan publik, termasuk Dinas Pendidikan dan sekolah negeri, wajib secara proaktif mengumumkan informasi yang berkaitan dengan pelayanan publik, termasuk perubahan sistem seperti SPMB," kata Ketua Komisi Informasi Jawa Timur, Edi Purwanto, Senin (28/4/2025).
Edi menjelaskan, pada Pasal 9 ayat (1) UU KIP memuat ketentuan bahwa Badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala. Lalu, Pasal 10 ayat (1), badan publik wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Baca juga: 4 Beda SPMB 2025 & PPDB, Zonasi Akan Digantikan Domisili, Mendikdasmen Ungkap Alasan Berubah
Perubahan sistem penerimaan siswa baru ditegaskan termasuk informasi serta-merta. Sebab, dapat berdampak luas terhadap kepentingan masyarakat. Terutama para orang tua yang akan mendaftarkan anak-anaknya ke jenjang sekolah berikutnya baik dari tingkat SD ke SMP maupun dari SMP ke SMA.
"Adapun beberapa informasi yang mesti diumumkan paling tidak meliputi dasar hukum perubahan dari PPDB ke SPMB, tata cara dan prosedur SPMB, tahapan atau jadwal pelaksanaan, syarat dan ketentuan penerimaan, mekanisme keberatan atau banding jika terjadi sengketa dan sejenisnya," terangnya.
Edi mengingatkan, ketidakpatuhan terhadap UU KIP semacam itu dapat membawa konsekuensi serius. Bahkan, dapat dikenakan sanksi hukum. Hal ini tertuang dalam Pasal 52 UU KIP. Yakni, bisa pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.
"Keterbukaan informasi adalah fondasi penting dalam membangun ekosistem pendidikan yang sehat dan berintegritas. Karena itu, Dinas Pendidikan dan seluruh satuan pendidikan wajib segera, jelas, dan terbuka menginformasikan segala perubahan kepada publik, tanpa ditunda-tunda," ungkap Edi.
Baca juga: SPMB 2025 Jawa Timur, Jalur Domisili Jenjang SMA akan Utamakan Nilai Akademik sebagai Prioritas
Kembali Meriahkan GIIAS Surabaya 2025, Vinfast Luncurkan VF 7 di Jatim |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : 3 Mobil di Kantor Gubernur Jateng Dibakar Massa, Pemilik Kantin Menangis |
![]() |
---|
Semangat Membangun Tanah Air Bersama LeichtMix |
![]() |
---|
Tabur Bunga di Depan Mapolres, Cipayung Jombang Desak Kapolri Dicopot Buntut Ojol Dilindas Rantis |
![]() |
---|
Aksi Tabur Bunga Ojol Banyuwangi di Depan Mapolresta, Desak Polisi TanggungJawab Atas Kasus Affan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.