Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sistem Penerimaan Siswa Baru Berubah, KI Jatim Dorong Dinas Pendidikan Masifkan Sosialisasi SPMB

Komisi Informasi Jawa Timur mengingatkan Dinas Pendidikan dan pihak sekolah di seluruh Jawa Timur untuk aktif memberikan sosialisasi perubahan sistem

istimewa
DORONG SOSIALISASI - Ketua Komisi Informasi (KI) Jatim Edi Purwanto dalam kesempatan kegiatan beberapa waktu lalu. Saat ini, KI Jatim mendorong agar perubahan sistem penerimaan siswa baru diikuti dengan sosialisasi masifkan. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Informasi Jawa Timur mengingatkan Dinas Pendidikan dan pihak sekolah di seluruh Jawa Timur untuk aktif memberikan sosialisasi perubahan sistem penerimaan siswa baru.

Mulanya, sistem itu bernama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan kini berubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Perubahan ini dinilai memikul tanggung jawab baru. Sosialisasi ini ditegaskan bukan sekadar teknis administrasi, melainkan sebuah kewajiban hukum berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). 

"UU KIP mengatur bahwa badan publik, termasuk Dinas Pendidikan dan sekolah negeri, wajib secara proaktif mengumumkan informasi yang berkaitan dengan pelayanan publik, termasuk perubahan sistem seperti SPMB," kata Ketua Komisi Informasi Jawa Timur, Edi Purwanto, Senin (28/4/2025). 

Edi menjelaskan, pada Pasal 9 ayat (1) UU KIP memuat ketentuan bahwa Badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala. Lalu, Pasal 10 ayat (1), badan publik wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

Baca juga: 4 Beda SPMB 2025 & PPDB, Zonasi Akan Digantikan Domisili, Mendikdasmen Ungkap Alasan Berubah

Perubahan sistem penerimaan siswa baru ditegaskan termasuk informasi serta-merta. Sebab, dapat berdampak luas terhadap kepentingan masyarakat. Terutama para orang tua yang akan mendaftarkan anak-anaknya ke jenjang sekolah berikutnya baik dari tingkat SD ke SMP maupun dari SMP ke SMA. 

"Adapun beberapa informasi yang mesti diumumkan paling tidak meliputi dasar hukum perubahan dari PPDB ke SPMB, tata cara dan prosedur SPMB, tahapan atau jadwal pelaksanaan, syarat dan ketentuan penerimaan, mekanisme keberatan atau banding jika terjadi sengketa dan sejenisnya," terangnya. 

Edi mengingatkan, ketidakpatuhan terhadap UU KIP semacam itu dapat membawa konsekuensi serius. Bahkan, dapat dikenakan sanksi hukum. Hal ini tertuang dalam Pasal 52 UU KIP. Yakni, bisa pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.

"Keterbukaan informasi adalah fondasi penting dalam membangun ekosistem pendidikan yang sehat dan berintegritas. Karena itu, Dinas Pendidikan dan seluruh satuan pendidikan wajib segera, jelas, dan terbuka menginformasikan segala perubahan kepada publik, tanpa ditunda-tunda," ungkap Edi. 

Baca juga: SPMB 2025 Jawa Timur, Jalur Domisili Jenjang SMA akan Utamakan Nilai Akademik sebagai Prioritas

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved