Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aturan Baru Seleksi Masuk SMP Berlaku di Madiun Tahun ini, Dindikbud: Kebijakan Kemendikdasmen

Kabupaten Madiun tengah bersiap menyambut tahun ajaran baru 2025, dengan sistem seleksi masuk sekolah yang berbeda

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/FEBRIANTO RAMADANI
CEK DAFTAR NAMA (Arsip) - Para murid baru di SMPN 1 Mejayan, melihat daftar nama peserta didik yang terpasang di papan sekolah, pada PPDB tahun ajaran 2024 Jumat 12 juli silam. Kabupaten Madiun tengah bersiap melaksanakan penerimaan murid baru, dengan menerapkan mekanisme SPMB 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Kabupaten Madiun tengah bersiap menyambut tahun ajaran baru 2025, dengan sistem seleksi masuk sekolah yang berbeda, dari tahun tahun sebelumnya. 

Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dengan istilah baru, menjadi Seleksi Penerimaan Murid Baru atau SPMB.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun, Mochammad Hasan, berpendapat, perubahan sistem ini berlaku nasional dan akan diadopsi penuh di wilayahnya.

“Nama jalurnya memang berganti, tetapi prinsipnya tetap mengutamakan pemerataan akses pendidikan. Jalur zonasi kini disebut jalur domisili, sementara jalur perpindahan orang tua berubah menjadi jalur mutasi,” terang Hasan, Selasa (29/4/2025).

Baca juga: Pemkab Madiun Siap Bangun Sekolah Rakyat, Target Tampung 2.000 Anak, Dibangun di Lahan 5,8 Hektar

Menurutnya, secara umum mekanisme jenjang TK dan SD masih berjalan seperti sebelumnya. Namun, kuota untuk jenjang SMP mengalami penyesuaian, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2025. 

Komposisi kuota penerimaan siswa baru untuk SMP, lanjut Hasan, meliputi jalur afirmasi minimal 15 persen bagi siswa dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas, jalur mutasi minimal 5 % , jalur domisili turun menjadi minimal 40 % , dan jalur prestasi minimal 25 % .

Hasan juga menambahkan, pihak sekolah diberi keleluasaan dalam membuka kuota jalur prestasi, tergantung kapasitas masing-masing. 

Baca juga: Kecelakaan di Madiun, Mobil Avanza Seruduk Pemotor di Traffic Light Jalan Pahlawan, 2 Orang Luka

“Sosialisasi perubahan ini akan dilakukan melalui berbagai saluran, termasuk sekolah dan media sosial,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, pelaksanaan SPMB akan dimulai awal Juni 2025, dengan informasi pendaftaran diumumkan sejak 5 Mei mendatang, sesuai jadwal dalam Perbup.

“Sosialisasi terus dilakukan dengan harapan, agar siswa dan orang tua mendapat pemahaman yang utuh,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved