Ancaman Ledakan Bom di Mapolres Pacitan
Fakta Dua Pelaku Ancam Peledakan Polres Pacitan Jadi Tersangka, ini Penjelasan Polda Jatim
Dua pelaku pengancam peledakan Mapolres Pacitan di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Pacitan, lantaran tak terima kendaraannya disita
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
Pasalnya, para penyidik tidak menemukan adanya petunjuk; berupa barang bukti, yang secara konkret menghubungkan kedua pelaku secara langsung dengan aktivitas terorisme terorganisir.
"Memang terjadi pengancaman namun bukan brarti akan diledakkan. Karena juga dari hasil penanganan awal kami tidak menemukan alat ataupun barang bukti lain yang mengarah ke tindak pidana terorisme," terangnya.
Memang, Abraham tak menampik, penyidik menemukan beberapa benda; senjata dari dalam kendaraan milik kedua pelaku, seperti golok dan pedang.
Namun, penyidik belum dapat memastikan bahwa barang bukti senjata tersebut memiliki keterkaitan langsung antara kedua pelaku dengan adanya kelompok teror terorganisir.
Maka dari itu, penyidik melakukan penegakkan hukum terhadap kedua pelaku dengan pelanggaran UU Darurat No 19 Tahun 1951, karena bukti kepemilikan senjata tajam tersebut.
Lalu, Pasal 336 KUHP, terkait adanya aksi pengancaman saat mendatangi Mapolres Pacitan.
Termasuk, Pasal 212 KUHP, terkait adanya aksi pengancaman yang ditujukan langsung kepada petugas kepolisian yang sedang bertugas.
"Golok, pedang, dan sebagainya. Namun itu ditemukan bukan pada saat penangkapan tapi di kendaraan yang digunakan oleh para pelaku. Bukan di Elf ya. Kalau di Elf itu dia bahan bakar minya jenis bio solar subsidi," katanya.
Kendati salah satu pelaku pengancaman tersebut, merupakan residivis atau mantan warga binaan narapidana terorisme (Napiter).
Abraham menegaskan, latar belakang dari salah satu pelaku yang demikian itu, juga tidak lantas dapat dipakai sebagai acuan secara serampangan untuk menjerat hukum pelaku.
"Memang salah satunya bekas atau eks napiter. Tapi dalam kegiatan ini tidak terkait dengan tindak pidana terorisme. Dan tidak benar ada ancaman bom pada saat ini. Jadi hanya ancaman terhadap kondisi dari korban anggota kami. Jadi bukan ancaman lainnya seperti meledakkan dan sebagainya," jelasnya.
Terlepas dari perbuatan keduanya yang cenderung offensive, hingga menimbulkan kegaduhan dan ketakutan bagi keamanan masyarakat.
Mengenai barang bukti BBM ilegal yang terdapat mobil tersebut. Abraham menerangkan, kasus tersebut masih diselidiki oleh anggota tim penyidik gabungan.
Namun, yang jelas, BBM dalam kendaraan tersebut diperoleh secara ilegal karena dikumpulkan dari beberapa SPBU yang tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Pacitan.
"Kita belum tahu masih kita telusuri. Informasi yang kami dapatkan itu diambil dari beberapa SPBU yang ada di daerah Pacitan. Namun dibawa kemana ini masih dalam pengembangan," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.