Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kasus Tak Kunjung Selesai, Ternyata Polisi Rifki yang Rampok Minimarket dan Gasak Rp 13 Juta

Sebuah kasus perampokan di Pati tak kunjung selesai hingga membuat polisi kebingungan, belakangan terungkap ternyata tersangkanya polisi.

|
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJateng.com
POLISI JADI MALING - Kasus perampokan yang terjadi pada Selasa 27 Februari 2024 lalu, sekitar pukul 22.30 WIB, di salah satu minimarket di Kecamatan Pati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jateng. Satu di antara pelaku merupakan anggota polisi bernama Rifki Sarandi (30). 

TRIBUNJATIM.COM - Polda Jateng berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam perampokan sebuah minimarket di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Salah satunya ternyata merupakan seorang anggota polisi.

Selama setahun kasus perampokan tersebut ternyata tidak kunjung terungkap.

Beginilah awal terbongkar kasus polisi Pati rampok minimarket.

Rifki Sarandi gasak Rp13 juta hingga kini terancam dipecat.

Polda Jateng berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam perampokan sebuah minimarket di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Di antara kedua tersangka tersebut, terdapat oknum anggota Polsek Pati bernama Rifki Sarandi, 30 tahun, yang merupakan bintara jaga.

Bersama dengan tersangka lainnya, Herlangga Nurcahyo, 33 tahun, Rifki diduga melakukan aksi perampokan yang terjadi pada Selasa, 27 Februari 2024, sekitar pukul 22.30 WIB.

Kasus Terungkap saat Herlangga Pulang ke Rumah

Akhirnya, kasus ini berhasil terungkap ketika anggota Polresta Pati menangkap Herlangga yang hendak pergi ke rumah.

Baca juga: Kena Tipu Bakul, 23 Juragan Beras Rugi Miliaran Rupiah, Pelaku Tetiba Menghilang Belum Bayar Orderan

Artanto menuturkan Herlangga pulang ke rumahnya di Kabupaten Pati pada bulan lalu.

"Tersangka warga sipil sempat kabur ke luar Jawa. Dia pulang sebulan lalu, Polresta Pati lalu menangkapnya," tuturnya.

Sementara, Rifki kini telah ditahan di Polres Kudus sembari menunggu sidang kode etik di Polda Jateng.

Artanto mengungkapkan Rifki terancam dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

"Pelaku ditahan di Polresta Pati.Namun sidang etik digelar di Polda Jateng, segera kami sidangkan. Hukuman maksimal PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat)," jelasnya. 

PERWIRA POLISI DIPECAT - Ilustrasi polisi di Thailand.
PERWIRA POLISI DIPECAT - Ilustrasi polisi di Thailand. (Pexels/K-Na Jaa)
Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved