Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembacokan di Musala Bojonegoro

Update Kasus Pembacokan di Musala Bojonegoro Gegara Perkara Tanah Tewaskan Pak RT, 1 Korban Kritis

Dari ketiga korban, satu orang korban meninggal dunia dalam insiden subuh berdarah ini, korban yakni Abdul Aziz (63) Ketua RT setempat

Penulis: Misbahul Munir | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Misbahul Munir
KORBAN - Tiga orang menjadi korban kesadisan kakek Sujito (67) yang tega membacok tetangganya saat jamaah salat subuh di musala Al Manar Desa/Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, minggu (29/4/2025). Satu orang tewas dan dua lainnya masih menjalani perawatan intensif di RSUD Bojonegoro.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network Misbahul Munir 

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Tiga orang menjadi korban kesadisan kakek Sujito (67) yang tega membacok tetangganya saat jamaah salat subuh di musala Al Manar Desa/Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, minggu (29/4/2025).

Dari ketiga korban, satu orang korban meninggal dunia dalam insiden subuh berdarah ini, korban yakni Abdul Aziz (63) Ketua RT setempat.

Sementara dua lainnya yang selamat yakni Arik Wijayanti (60) istri Ketua RT dan Cipto Rahayu (63) tetangganya. Keduanya masih menjalani perawatan intensif di RSUD Bojonegoro karena mengalami luka serius di bagian kepala dan tangan akibat sabetan senjata tajam pelaku.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono.

Menurutnya saat ini dua korban pembacokan masih mendapatkan perawatan intensif di RSUD Bojonegoro.

Baca juga: BREAKING NEWS: Gempar Aksi Pembacokan Pria Bojonegoro pada Jemaah Salat Subuh, 2 Luka, Pak RT Tewas

"Informasi sementara, korban CR (Cipto Rahayu) masih kritis dalam perawatan medis. Sedangkan istri korban meninggal AW (Arik Wijayanti) saat ini sudah sadar dan masih menjalani perawatan di RSUD Bojonegoro," ujar Bayu.

Sementara untuk korban meninggal, lanjut Bayu yakni Abdul Aziz sudah selesai dilakukan pemeriksaan dan lanjut pemulasaran jenazah.

Setelah selesai jenazah akan diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Baca juga: Warga Mojosari Bojonegoro Protes, Limbah Gudang Bau Menyengat hingga Sebabkan Pusing dan Mual

"Tadi sudah selesai pemeriksaan korban meninggal, korban meninggal akibat luka bacok di bagian kepala belakang, hingga menyebabkan korban meninggal dunia dilokasi kejadian," lanjutnya.

Adapun kondisi terkini Arik Wijayanti masih menjalani perawatan intensif di RSUD Bojonegoro akibat luka bacok dibagian kepala.

Sedangkan korban lainnya Cipto Rahayu saat ini masih kritis akibat luka bacok dibagian tangan dan kepala bagian belakang.

Baca juga: Kebakaran Hebat Ludeskan Gudang Pengolahan Kayu di Bojonegoro, Damkarmat Sebut Dipicu Sampah

"Korban CR (Cipto Rahayu) masih mendapatkan perawatan intensif di ruang ICU RSUD Bojonegoro," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Sengketa tanah dan dendam pribadi menjadi motif kakek Sujito (67) kalap hingga melakukan aksi pembacokan terhadap Abdul Aziz (63) Desa/Kecamatan Kedungadem Kedungadem, Bojonegoro, Selasa (29/4/2025).

Pelaku sakit hati lantaran tanah pribadinya akan dijadikan atau diusulkan untuk jalan umum oleh korban yang menjabat sebagai Ketua RT 04 RW 02 Desa Kedungadem.

Korban dihabisi dengan cara dibacok saat tengah khusyuk menunaikan salat subuh di sebuah Musala Al-Manar dekat rumahnya.

Baca juga: 70 Tahun Menabung Hasil Bertani, Kakek Sanusi Kaget Akhirnya Berangkat Haji di Usia 100: Ridho

Tak hanya itu, pelaku juga menebas istri korban, Arik Wijayanti, (60) serta jamaah lainnya yang merupakan tetangganya Cipto Rahayu (63).

Akibat kejadian ini 3 orang menjadi korban. Satu korban meninggal dunia ditempat. Sementara dua korban lainnya mengalami luka serius dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Bojonegoro.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adji Sudarmono, mengungkapkan bahwa tragedi subuh berdarah tersebut didasari dendam dan persoalan tanah.

Pelaku tidak terima tanah miliknya akan dijadikan jalan lingkungan oleh korban tanpa izin.

“Motifnya itu karena dendam dan perkara tanah,” ungkap Bayu.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved