Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ketua Umum Partai ini Sebut Jokowi Sukses Mengelola Isu Ijazah Palsu UGM, Maksudnya?

Jokowi memang kini tengah diseret dalam dugaan ijazah palsu yang dikeluarkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).

Editor: Torik Aqua
Instagram @Jokowi
IJAZAH PALSU - Presiden ke-7 Jokowi. Ketua umum partai ini sebut Jokowi sukses kelola isu dugaan ijazah palsu. 

Hal ini buntut dari kasus tudingan ijazah palsu yang memang menjadi sorotan banyak pihak.

Jokowi menjadi sorotan karena ijazah lulusan dari Universitas Gajah Mada (UGM) dituding palsu.

Baca juga: Alasan Jokowi Baru Laporkan Tudingan Ijazah Palsu, Ada Inisial 5 Orang Atas Dugaan Fitnah

POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Isu keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Jokowi Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan. Ia terancam tanggung utang negara Rp 7000 triliun jika kalah dari gugatan gabungan pengacara yang tergabung dalam kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Isu keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Jokowi Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan. Ia terancam tanggung utang negara Rp 7000 triliun jika kalah dari gugatan gabungan pengacara yang tergabung dalam kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM). (KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)

Kelima pasal tersebut adalah Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, dan 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dari seluruh pasal yang diusung tersebut, satu di antaranya bisa menjerat terlapor dengan pidana maksimal 12 tahun penjara.

Berikut uraian jerat hukum penjara berdasarkan pasal-pasal yang dibawa Jokowi untuk melaporkan lima terlapor dirangkum dari berbagai sumber pada KUHP dan UU ITE terbaru, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2024 (perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008).

1. Pasal 310 KUHP (Penghinaan Lisan/Tertulis)

-Pasal 310 ayat (1): Barang siapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal secara lisan (fitnah ringan) dapat dikenakan:

Pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.

-Pasal 310 ayat (2): Jika penghinaan dilakukan secara tertulis atau dengan gambar (fitnah tertulis),

Pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.

2. Pasal 311 KUHP (Fitnah/Pengaduan Palsu)

Jika pelaku penghinaan (seperti di Pasal 310) dapat membuktikan tuduhan itu tidak benar, maka bisa dijatuhi:

Pidana penjara paling lama 4 tahun.

3. Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 (Penghinaan/Doktrin Baru Penghinaan Daring)

Pasal ini merupakan pasal baru pengganti pasal 27 ayat (3) UU ITE sebelumnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved