Berita Viral
Ketua Umum Partai ini Sebut Jokowi Sukses Mengelola Isu Ijazah Palsu UGM, Maksudnya?
Jokowi memang kini tengah diseret dalam dugaan ijazah palsu yang dikeluarkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).
Hal ini buntut dari kasus tudingan ijazah palsu yang memang menjadi sorotan banyak pihak.
Jokowi menjadi sorotan karena ijazah lulusan dari Universitas Gajah Mada (UGM) dituding palsu.
Baca juga: Alasan Jokowi Baru Laporkan Tudingan Ijazah Palsu, Ada Inisial 5 Orang Atas Dugaan Fitnah
Kelima pasal tersebut adalah Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, dan 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dari seluruh pasal yang diusung tersebut, satu di antaranya bisa menjerat terlapor dengan pidana maksimal 12 tahun penjara.
Berikut uraian jerat hukum penjara berdasarkan pasal-pasal yang dibawa Jokowi untuk melaporkan lima terlapor dirangkum dari berbagai sumber pada KUHP dan UU ITE terbaru, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2024 (perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008).
1. Pasal 310 KUHP (Penghinaan Lisan/Tertulis)
-Pasal 310 ayat (1): Barang siapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal secara lisan (fitnah ringan) dapat dikenakan:
Pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.
-Pasal 310 ayat (2): Jika penghinaan dilakukan secara tertulis atau dengan gambar (fitnah tertulis),
Pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.
2. Pasal 311 KUHP (Fitnah/Pengaduan Palsu)
Jika pelaku penghinaan (seperti di Pasal 310) dapat membuktikan tuduhan itu tidak benar, maka bisa dijatuhi:
Pidana penjara paling lama 4 tahun.
3. Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 (Penghinaan/Doktrin Baru Penghinaan Daring)
Pasal ini merupakan pasal baru pengganti pasal 27 ayat (3) UU ITE sebelumnya.
| Jokowi Tak Mau Pindah dari Solo Meski Rumah Pensiunnya Hampir Jadi, Kades sudah Berharap Kontribusi |
|
|---|
| Sosok Penjual Bakso Babi yang Tak Pasang Label Non Halal Sejak Tahun 2016, Dulu Dagang Keliling |
|
|---|
| Hukuman Kepsek Syamhudi setelah Habiskan Dana BOS Rp 25 M untuk Beli 11 Bus, Kini Terancam Miskin |
|
|---|
| Viral Istri Suci Kirim Papan Bunga Wisuda ke Mahasiswi Diduga Selingkuhan Suaminya: Dokter Gatal |
|
|---|
| Warung Bakso Babi Puluhan Tahun Jualan Tidak Pasang Tanda Nonhalal, Penjual sempat Keberatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Presiden-Jokowi-sudah-mulai-kemasi-barangnya-yang-ada-di-Istana-Negara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.