Berita Viral
Ketua Umum Partai ini Sebut Jokowi Sukses Mengelola Isu Ijazah Palsu UGM, Maksudnya?
Jokowi memang kini tengah diseret dalam dugaan ijazah palsu yang dikeluarkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).
TRIBUNJATIM.COM - Isu dugaan ijazah palsu yang kini tengah menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi membuat banyak pihak menyorot.
Tak terkecuali dari ketua umum partai.
Jokowi memang kini tengah diseret dalam dugaan ijazah palsu yang dikeluarkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).
Memang, isu tersebut bukanlah hal yang baru.
Karena di tahun-tahun sebelumnya, isu ini juga pernah mengemuka.
Baca juga: Jokowi Laporkan 5 Orang Soal Tudingan Ijazah Palsu, 5 Pasal Dijeratkan, ada Sosok Eks Menpora

Namun redup tanpa jejak.
Terkait dugaan ijazah palsu Jokowi ini, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum ikut menyorotinya.
Menurut Anas, Jokowi sukses mengelola isu ijazah ini dengan baik.
“Pak Jokowi berhasil mengelola “isu ijazah” ini bertahun-tahun,” tulis Anas Urbaningrum di X, Rabu (30/4/2025).
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menilai isu ijazah palsu memberikan dampak positif bagi Jokowi dari sisi politik.
“Sukses secara politik,” imbuhnya.
Namun, Anas tidak memperjelas maksud sukses secara politik itu.
Jokowi sendiri sudah melaporkan beberapa orang yang menuduh ijazahmiliknya palsu.
Menurut Jokowi, tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya sebenarnya masalah ringan.
Meskipun demikian, mantan politikus PDIP itu merasa perlu melaporkan beberapa pihak ke Polda Metro Jaya.
“Perlu dibawa ke ranah hukum agar semua jelas dan gamblang," kata Jokowi.
Semenyara itu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, angkat bicara terkait Jokowi yang melaporkan tudingan ijazah palsu yang menyeret beberapa nama ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Roy Suryo menilai, sikap Jokowi yang langsung melaporkan lima nama tersebut tidak elegan dan memalukan.
"Benar, memang Jokowi sudah lapor sendiri ke Polda Metro, tidak lagi menggunakan tangan-tangan kotor relawan dan organisasi enggak jelas seperti kemarin, tetapi sekali lagi mempidanakan Ibu-ibu (inisial T dan K) ini adalah sebuah sikap yang tidak elegan alias memalukan," kata Roy, saat dihubungi Kompas.com.
Roy mengatakan, sangat ironi bila Jokowi meragukan keabsahan dari hasil analisis pemeriksaan ijazahnya yang dilakukan oleh peneliti.
"Tentu hal tersebut sangat mengotori independensi peneliti dan ilmu pengetahuan yang seharusnya malah diapresiasi, bukan dikriminalisasi," ujar dia.
Meski demikian, Roy Suryo mengatakan, siap menjalani proses hukum dan mengungkap kasus skripsi dan ijazah palsu Jokowi.
"Peradilan jangan dibuat sesat dengan hanya ujung-ujungnya memaksakan Pasal 310, 311, dan Pasal 160 soal Penghasutan," ucap dia.
Sebelumnya, Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), secara resmi melaporkan tuduhan mengenai ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Kuasa Hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, menjelaskan, saat ini pihak terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
Ia juga mengungkapkan, timnya telah menyerahkan video yang menunjukkan keterlibatan beberapa individu dalam kasus ini.
"Kami sampaikan peristiwanya ada 24 obyek (video) yang Pak Jokowi sudah melaporkan. Itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak. Mungkin inisialnya kalau boleh saya sampaikan ada RS, ES, RS, T, dan K," ungkap Yakub di Polda Metro Jaya.
Lima orang dilaporkan Jokowi
Lima orang yang dilaporkan oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo alias Jokowi soal kasus tudingan ijazah palsu bakal terjerat lima pasal.
Sebelumnya, Jokowi mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan sejumlah pihak.
Hal ini buntut dari kasus tudingan ijazah palsu yang memang menjadi sorotan banyak pihak.
Jokowi menjadi sorotan karena ijazah lulusan dari Universitas Gajah Mada (UGM) dituding palsu.
Baca juga: Alasan Jokowi Baru Laporkan Tudingan Ijazah Palsu, Ada Inisial 5 Orang Atas Dugaan Fitnah

Kelima pasal tersebut adalah Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, dan 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dari seluruh pasal yang diusung tersebut, satu di antaranya bisa menjerat terlapor dengan pidana maksimal 12 tahun penjara.
Berikut uraian jerat hukum penjara berdasarkan pasal-pasal yang dibawa Jokowi untuk melaporkan lima terlapor dirangkum dari berbagai sumber pada KUHP dan UU ITE terbaru, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2024 (perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008).
1. Pasal 310 KUHP (Penghinaan Lisan/Tertulis)
-Pasal 310 ayat (1): Barang siapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal secara lisan (fitnah ringan) dapat dikenakan:
Pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.
-Pasal 310 ayat (2): Jika penghinaan dilakukan secara tertulis atau dengan gambar (fitnah tertulis),
Pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.
2. Pasal 311 KUHP (Fitnah/Pengaduan Palsu)
Jika pelaku penghinaan (seperti di Pasal 310) dapat membuktikan tuduhan itu tidak benar, maka bisa dijatuhi:
Pidana penjara paling lama 4 tahun.
3. Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 (Penghinaan/Doktrin Baru Penghinaan Daring)
Pasal ini merupakan pasal baru pengganti pasal 27 ayat (3) UU ITE sebelumnya.
Berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduh sesuatu hal dengan maksud yang nyata supaya hal itu diketahui umum melalui Sistem Elektronik...”
Pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
4. Pasal 32 UU Nomor 1 Tahun 2024 (Akses/Pengubahan Dokumen Elektronik)
-Pasal 32 ayat (1): Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan informasi elektronik.
Pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
-Pasal 32 ayat (2): Jika hal tersebut menyebabkan informasi elektronik tidak bisa diakses.
Pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
-Pasal 32 ayat (3): Jika dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
5. Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 (Pemalsuan Informasi Elektronik/Dokumen Elektronik)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak membuat informasi atau dokumen elektronik seolah-olah data itu otentik, padahal palsu.
Pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Jokowi ke Polda Metro Jaya
Jokowi menggunakan pasal terkait fitnah dan pencemaran nama baik saat melaporkan lima orang yaitu berinisial RS, ES, RS, T, dan K ke Polda Metro Jaya soal kasus ijazah palsu yang dituduhkan kepadanya, Rabu (30/4/2025).
Adapun pasal yang digunakan berbeda ketika adanya pelaporan dari relawan Pemuda Patriot Nusantara terhadap pakar telematika Roy Suryo (Eks Menpora), ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa ke Polda Metro Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Mereka dilaporkan dengan menggunakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Sementara pasal yang digunakan Jokowi adalah Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, dan 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di UU ITE, antara lain Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang ITE. Iteu semua sudah disampaikan," ujar kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.
Yakup juga menuturkan pihaknya telah menyerahkan beberapa barang bukti dan video kepada penyidik.
Dia mengatakan Jokowi akan menghormati segala proses hukum yang dilakukan oleh penyidik.
"Kami sudah menyerahkan ini kepada para penyidik dan penyelidikan masih sekarang tahapannya, sehingga kami hormati dan kami akan menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok perkaranya," tuturnya.
Setelah diperiksa, Jokowi mengungkapkan laporannya ke Polda Metro Jaya terkait ijazah palsu yang ditudingkan terhadapnya demi memperjelas persoalan yang sedang bergulir.
"Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu, tapi perlu dibawa ke ranah hukum agar semua jelas dan gamblang," kata Jokowi.
Meski kasus ini terkesan ringan, Jokowi menganggap perlu mengambil langkah hukum.
Saat ditanya pihak yang dilaporkan, Jokowi menyerahkan detailnya kepada tim kuasa hukum.
Mantan Wali Kota Solo itu juga mengungkapkan perlunya dirinya langsung melaporkan lantaran dikira olehnya sudah selesai setelah tidak lagi menjadi presiden.
Namun, karena kasus terus bergulir, ia merasa perlu menyelesaikannya secara tuntas.
"Dulu masih menjabat, tak pikir sudah selesai, ternyata masih berlarut-larut, jadi lebih baik biar menjadi jelas dan gamblang," ucapnya.
Ketika ditanya apakah tuduhan tersebut bermuatan politis, Jokowi menjawab santai sambil tertawa.
"Nggak tahu," jawabnya singkat.
Ketika ditanya alasan sampai langsung melapor, Jokowi mengatakan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya adalah delik aduan.
Soal apakah menunjukkan ijazah saat pemeriksaan, Jokowi kembali meminta wartawan menanyakan ke kuasa hukum.
"Detailnya tanya ke kuasa hukum," kata Jokowi.
Dia juga mengatakan telah menjawab 35 pertanyaan dari penyidik saat melapor.
"Ditanya banyak, 35 pertanyaan," ujarnya.
Terkait kemungkinan dilakukan digital forensik terhadap ijazahnya, Jokowi menyatakan siap jika memang dibutuhkan.
"Kalau diperlukan, silakan, yang jelas sudah (dipenuhi)," kata Jokowi.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
Sosok Erick Thohir, Digeser Presiden Prabowo dari Menteri BUMN jadi Menpora Gantikan Dito |
![]() |
---|
Perut Kakak Beradik Penuh Cacing di Bengkulu, Wamenkes Tanggapi Singkat: Higienitas |
![]() |
---|
Sosok Roni Kepsek Tegur Anak Wali Kota Batal Dicopot dari Jabatan, Ajudan Prabowo: Kembali Bertugas |
![]() |
---|
Izza Gadis Bandung Nangis Tak Sadar Telantar di Lamongan, Uang Rp 700 Ribu Diambil Ojek |
![]() |
---|
Sosok Erick Thohir, Menteri BUMN Santer Disebut Bakal Bergeser Jadi Menpora Gantikan Dito Ariotedjo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.