Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Panti Pijat Syariah di Malang Disomasi, Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Padahal Masa Kontrak Usai

Sebuah panti pijat syariah di Kota Malang, Jawa Timur, diduga menahan ijazah milik para karyawannya, meskipun masa kontrak kerja telah usai.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
IJAZAH - Aktivitas petugas menyelesaikan proses restorasi arsip keluarga milik warga terdampak banjir di Kantor ANRI Jalan Ampera Raya, Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2010). Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) memberikan layanan gratis untuk restorasi dokumen seperti Akte, Kartu Keluarga, Ijazah dan lain sebagainya bagi masyarakat terdampak banjir. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sebuah panti pijat syariah di Kota Malang, Jawa Timur, diduga menahan ijazah milik para karyawannya, meskipun masa kontrak kerja telah usai.

Praktik ini dinilai melanggar hukum dan merugikan hak-hak tenaga kerja.

Pengacara Gunadi Handoko, yang baru menerima kuasa dari sejumlah mantan karyawan, menyatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum jika ijazah tidak segera dikembalikan.

“Ketika mereka mulai bekerja, diminta menyerahkan ijazah sebagai syarat. Kontraknya setahun. Tapi setelah kontrak habis, ijazahnya tidak dikembalikan,” ujar Gunadi, Kamis (1/5/2025). 

Selain itu, para pekerja juga tidak diperbolehkan bekerja di tempat terapi lain meskipun keterampilan mereka sepenuhnya diperoleh selama bekerja di tempat itu.

Tak hanya menahan ijazah, Gunadi mengungkapkan, perusahaan juga menetapkan uang jaminan sebesar Rp 10 juta bagi yang ingin pindah kerja, meskipun kontrak telah berakhir.

Ia menyebut, syarat tersebut sangat merugikan karyawan dan bertentangan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan, serta melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016.

“Semua dokumen pribadi milik pekerja, apapun bentuknya, tidak boleh ditahan. Itu perbuatan melawan hukum. Kami beri waktu tiga hari untuk mengembalikan ijazah. Kalau tidak, akan kami tempuh jalur perdata dan pidana,” tegasnya.

Menurut Gunadi, saat ini ada 17 orang karyawan terdampak, dengan 15 di antaranya sudah tidak lagi bekerja di tempat tersebut.

Sebagian sempat mendapat bantuan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), namun kemudian beralih meminta bantuan hukum darinya karena belum mendapatkan penyelesaian yang memuaskan.

Baca juga: Bupati Lumajang Terima Laporan Perusahaan Belum Bayar Gaji Pekerja Sesuai UMK hingga Tahan Ijazah

Ia menegaskan, para pekerja memiliki hak untuk bekerja dengan layak tanpa harus mengalami eksploitasi.

“Mereka butuh pekerjaan, tapi haknya juga harus dipenuhi,” tambahnya.

Pihaknya telah melayangkan somasi dan mengirim tembusan ke Wali Kota Malang, Dinas Ketenagakerjaan, dan Polres Kota Malang untuk menindaklanjuti laporan ini.

Sehari sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang menyoroti praktik penahanan ijazah oleh perusahaan setelah menerima aduan dari pekerja yang melibatkan kuasa hukum mereka.

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan telah menerima aduan tersebut melalui pengacara.

“Kami baru menerima kemarin suratnya dari pengacara. Surat itu menyampaikan bahwa ada penahanan ijazah yang dilakukan oleh perusahaan,” ujarnya, Rabu (30/4/2025).

Menanggapi laporan tersebut, pihaknya segera menindaklanjuti dengan pemanggilan terhadap perusahaan dan karyawan terkait.

Hasil penelusuran awal menyebutkan, penahanan ijazah dilakukan atas dugaan hilangnya barang milik pelanggan saat proses layanan jasa berlangsung di tempat kerja.

“Versi dari pengusahanya, katanya ada barang pelanggan yang hilang. Atas kejadian itu dilakukan inisiatif penahanan ijazah sebagai jaminan dari 15 orang pekerja yang ada di sana pada hari kejadian,” jelas Arif.

Menurut Arif, penyelesaian sempat difasilitasi oleh Babinsa dan Kamtibmas, namun belum membuahkan hasil.

Persoalan kemudian berlarut hingga akhirnya dilaporkan ke posko pengaduan publik dan disampaikan melalui kuasa hukum.

Dari sisi regulasi, Arif menegaskan, penahanan ijazah tidak diperbolehkan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub).

Meski begitu, ia mengakui, belum ada aturan spesifik di tingkat nasional yang secara eksplisit melarang praktik tersebut.

"Kalau dari Pergub tidak boleh. Tetapi kembali lagi, kalau di kontrak awal antara pekerja dan pengusaha sudah ada syarat melampirkan ijazah asli, maka bisa jadi muncul persoalan ketika kontrak belum selesai namun pekerja ingin mengundurkan diri,” terangnya.

Arif menyebut, persoalan biasanya muncul ketika pekerja yang masa kontraknya dua tahun mengundurkan diri lebih awal.

Untuk mendapatkan ijazahnya kembali, mereka harus membayar ganti rugi yang nilainya bisa mencapai Rp 5 juta. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved