Panti Pijat Syariah di Malang Disomasi, Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Padahal Masa Kontrak Usai
Sebuah panti pijat syariah di Kota Malang, Jawa Timur, diduga menahan ijazah milik para karyawannya, meskipun masa kontrak kerja telah usai.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sebuah panti pijat syariah di Kota Malang, Jawa Timur, diduga menahan ijazah milik para karyawannya, meskipun masa kontrak kerja telah usai.
Praktik ini dinilai melanggar hukum dan merugikan hak-hak tenaga kerja.
Pengacara Gunadi Handoko, yang baru menerima kuasa dari sejumlah mantan karyawan, menyatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum jika ijazah tidak segera dikembalikan.
“Ketika mereka mulai bekerja, diminta menyerahkan ijazah sebagai syarat. Kontraknya setahun. Tapi setelah kontrak habis, ijazahnya tidak dikembalikan,” ujar Gunadi, Kamis (1/5/2025).
Selain itu, para pekerja juga tidak diperbolehkan bekerja di tempat terapi lain meskipun keterampilan mereka sepenuhnya diperoleh selama bekerja di tempat itu.
Tak hanya menahan ijazah, Gunadi mengungkapkan, perusahaan juga menetapkan uang jaminan sebesar Rp 10 juta bagi yang ingin pindah kerja, meskipun kontrak telah berakhir.
Ia menyebut, syarat tersebut sangat merugikan karyawan dan bertentangan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan, serta melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016.
“Semua dokumen pribadi milik pekerja, apapun bentuknya, tidak boleh ditahan. Itu perbuatan melawan hukum. Kami beri waktu tiga hari untuk mengembalikan ijazah. Kalau tidak, akan kami tempuh jalur perdata dan pidana,” tegasnya.
Menurut Gunadi, saat ini ada 17 orang karyawan terdampak, dengan 15 di antaranya sudah tidak lagi bekerja di tempat tersebut.
Sebagian sempat mendapat bantuan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), namun kemudian beralih meminta bantuan hukum darinya karena belum mendapatkan penyelesaian yang memuaskan.
Baca juga: Bupati Lumajang Terima Laporan Perusahaan Belum Bayar Gaji Pekerja Sesuai UMK hingga Tahan Ijazah
Ia menegaskan, para pekerja memiliki hak untuk bekerja dengan layak tanpa harus mengalami eksploitasi.
“Mereka butuh pekerjaan, tapi haknya juga harus dipenuhi,” tambahnya.
Pihaknya telah melayangkan somasi dan mengirim tembusan ke Wali Kota Malang, Dinas Ketenagakerjaan, dan Polres Kota Malang untuk menindaklanjuti laporan ini.
Sehari sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang menyoroti praktik penahanan ijazah oleh perusahaan setelah menerima aduan dari pekerja yang melibatkan kuasa hukum mereka.
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan telah menerima aduan tersebut melalui pengacara.
“Kami baru menerima kemarin suratnya dari pengacara. Surat itu menyampaikan bahwa ada penahanan ijazah yang dilakukan oleh perusahaan,” ujarnya, Rabu (30/4/2025).
Menanggapi laporan tersebut, pihaknya segera menindaklanjuti dengan pemanggilan terhadap perusahaan dan karyawan terkait.
Hasil penelusuran awal menyebutkan, penahanan ijazah dilakukan atas dugaan hilangnya barang milik pelanggan saat proses layanan jasa berlangsung di tempat kerja.
“Versi dari pengusahanya, katanya ada barang pelanggan yang hilang. Atas kejadian itu dilakukan inisiatif penahanan ijazah sebagai jaminan dari 15 orang pekerja yang ada di sana pada hari kejadian,” jelas Arif.
Menurut Arif, penyelesaian sempat difasilitasi oleh Babinsa dan Kamtibmas, namun belum membuahkan hasil.
Persoalan kemudian berlarut hingga akhirnya dilaporkan ke posko pengaduan publik dan disampaikan melalui kuasa hukum.
Dari sisi regulasi, Arif menegaskan, penahanan ijazah tidak diperbolehkan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub).
Meski begitu, ia mengakui, belum ada aturan spesifik di tingkat nasional yang secara eksplisit melarang praktik tersebut.
"Kalau dari Pergub tidak boleh. Tetapi kembali lagi, kalau di kontrak awal antara pekerja dan pengusaha sudah ada syarat melampirkan ijazah asli, maka bisa jadi muncul persoalan ketika kontrak belum selesai namun pekerja ingin mengundurkan diri,” terangnya.
Arif menyebut, persoalan biasanya muncul ketika pekerja yang masa kontraknya dua tahun mengundurkan diri lebih awal.
Untuk mendapatkan ijazahnya kembali, mereka harus membayar ganti rugi yang nilainya bisa mencapai Rp 5 juta.
Malang
Gunadi Handoko
penahanan ijazah
Arif Tri Sastyawan
TribunJatim.com
berita Kota Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
MG Motor Indonesia Pamerkan Kendaraan Listrik hingga Uang Muka Rp7 Juta di GIIAS Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Bupati Pati Sudewo Ngotot Tak Mau Kehilangan Jabatan usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi DJKA |
![]() |
---|
Generasi Campus Roadshow 2025 di Unair Surabaya, Grab Ajak Mahasiswa Temukan Passion |
![]() |
---|
Perubahan Tata Kelola Haji dan Umrah, Kemenag Jombang Pastikan Siap Jalankan Kebijakan Pusat |
![]() |
---|
Respon Kemenag Surabaya Soal Kementerian Haji dan Umrah, ini Lokasi Kantor Barunya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.