Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Akal-akalan Pria Ngaku Pengawas Pemprov hingga Raup Rp948 Juta, Korban Percaya usai Rp 1 M Dicairkan

Seorang pria melakukan tindak penipuan dengan mengaku sebagai anggota tim pengawas anggaran Pemprov Jawa Timur.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Freepik
KASUS PENIPUAN - Foto ilustrasi untuk berita pria berinisial AMK (51) diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Jawa Timur usai mengaku sebagai anggota tim pengawas anggaran Pemprov Jawa Timur. Ia melakukan aksi penipuan hingga korban rugi Rp 948 juta. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria melakukan tindak penipuan dengan mengaku sebagai anggota tim pengawas anggaran Pemprov Jawa Timur.

Atas aksinya itu, pria tersebut bisa mengantongi Rp 948 juta.

Pria tersebut berinisial AMK (51).

AMK akhirnya diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Jawa Timur setelah korbannya lapor polisi.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Plt Kasi Humas) Polres Sumenep, AKP Widiarti, menyatakan pelaku bukan warga Kabupaten Sumenep, melainkan Kabupaten Sampang.

"Pelaku ditangkap berdasarkan LP dari salah satu korban tertanggal 30 April 2025," kata Widiarti di Sumenep, Sabtu (3/5/2025), melansir dari Kompas.com.

"Pelaku menjanjikan bantuan dana pada sejumlah lembaga pendidikan dengan syarat menyerahkan sejumlah uang sebagai ‘uang pengurus'," tambah dia.

Pelaku sudah melancarkan aksinya sejak tahun 2021.

Saat itu pelaku mendatangi korban berinisial MJ, warga Kecamatan Bantuan yang juga menjadi tenaga pengajar di salah satu kampus di Kabupaten Sumenep.

"Kepada korban, pelaku mengaku bisa memfasilitasi pencairan bantuan anggaran dari Pemprov Jatim," terang Widiarti.

Baca juga: Termakan Janji Perwira TNI, Dua Warga Tertipu Rp 7,7 Miliar, Pelaku Sempat Dipromosikan Naik Pangkat

Korban sempat percaya kepada pelaku.

Sebab setelah menyerahkan "uang pengurus", lembaga milik korban mendapatkan bantuan dana senilai Rp 1 Miliar.

Setelah berhasil memperdaya, pelaku kembali mendatangi korban dan meminta agar mencarikan lembaga lain yang membutuhkan bantuan serupa dengan "uang pengurus" sebesar Rp50 juta per lembaga.

"Semua "uang pengurus" ditransfer ke rekening atas nama tersangka. Hanya saja tak satu pun lembaga yang dijanjikan mendapatkan bantuan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved