Berita Viral
Akal-akalan Pria Ngaku Pengawas Pemprov hingga Raup Rp948 Juta, Korban Percaya usai Rp 1 M Dicairkan
Seorang pria melakukan tindak penipuan dengan mengaku sebagai anggota tim pengawas anggaran Pemprov Jawa Timur.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria melakukan tindak penipuan dengan mengaku sebagai anggota tim pengawas anggaran Pemprov Jawa Timur.
Atas aksinya itu, pria tersebut bisa mengantongi Rp 948 juta.
Pria tersebut berinisial AMK (51).
AMK akhirnya diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Jawa Timur setelah korbannya lapor polisi.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Plt Kasi Humas) Polres Sumenep, AKP Widiarti, menyatakan pelaku bukan warga Kabupaten Sumenep, melainkan Kabupaten Sampang.
"Pelaku ditangkap berdasarkan LP dari salah satu korban tertanggal 30 April 2025," kata Widiarti di Sumenep, Sabtu (3/5/2025), melansir dari Kompas.com.
"Pelaku menjanjikan bantuan dana pada sejumlah lembaga pendidikan dengan syarat menyerahkan sejumlah uang sebagai ‘uang pengurus'," tambah dia.
Pelaku sudah melancarkan aksinya sejak tahun 2021.
Saat itu pelaku mendatangi korban berinisial MJ, warga Kecamatan Bantuan yang juga menjadi tenaga pengajar di salah satu kampus di Kabupaten Sumenep.
"Kepada korban, pelaku mengaku bisa memfasilitasi pencairan bantuan anggaran dari Pemprov Jatim," terang Widiarti.
Baca juga: Termakan Janji Perwira TNI, Dua Warga Tertipu Rp 7,7 Miliar, Pelaku Sempat Dipromosikan Naik Pangkat
Korban sempat percaya kepada pelaku.
Sebab setelah menyerahkan "uang pengurus", lembaga milik korban mendapatkan bantuan dana senilai Rp 1 Miliar.
Setelah berhasil memperdaya, pelaku kembali mendatangi korban dan meminta agar mencarikan lembaga lain yang membutuhkan bantuan serupa dengan "uang pengurus" sebesar Rp50 juta per lembaga.
"Semua "uang pengurus" ditransfer ke rekening atas nama tersangka. Hanya saja tak satu pun lembaga yang dijanjikan mendapatkan bantuan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
| 15 Prompt Selamat Hari Sumpah Pemuda, Bisa Dipakai di Gemini atau ChatGPT |
|
|---|
| Tarif Token Listrik PLN Oktober 2025 Per kWh, Alasan Pemerintah Tidak Mengubah Tarif Listrik |
|
|---|
| Impian Lihat Anak Jadi Polisi Pupus, Padahal Wanita ini sudah Setor Rp 503 Juta, Tak Sadar Ditipu |
|
|---|
| Ramai Kasus Warung Bakso Babi Tak Pasang Label Non Halal, Kenali Beda Bakso Sapi, Babi dan Tikus |
|
|---|
| Sosok Kakek Turun dari Mobil Lalu Mengemis di Lampu Merah, Publik Merasa Tertipu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Akal-akalan-Pria-Ngaku-Pengawas-Pemprov-hingga-Raup-Rp948-Juta-Korban-Percaya-usai-Rp-1-M-Dicairkan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.