Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Nasib Sopir Bus Bagong yang Ngeblong di Tulungagung Akhirnya Ditilang, Diskors Perusahaan 2 Pekan

Awak bus PO Bagong terlibat keributan dengan pengemudi Toyota Calya di simpang empat Prayit Jalan Panglima Sudirman Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
Satlantas Polres Tulungagung
DITILANG - Mf (37) sopir bus PO Bagong yang sempat viral karena berusaha menerobos lampu merah di simpang empat Prayit Tulungagung, Jawa Timur dan terlibat keributan dengan pengemudi Toyota Calya, Kamis (1/5/2025) sore. Mf menyampaikan permohonan maaf ke masyarakat Tulungagung setelah ditilang, dan mendapat sanksi skorsing 2 Minggu. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Awak bus PO Bagong terlibat keributan dengan pengemudi Toyota Calya di simpang empat Prayit Jalan Panglima Sudirman Tulungagung, Kamis (1/5/2025) sore.

Rekaman video pendek keributan ini beredar luas, dan memicu kegerama warga.

Keributan terjadi karena sopir bus berusaha menerobos lampu merah atau ngeblong, dengan cara masuk lajur berlawanan dari arah selatan.

Sementara di jalur ini dari berlawanan melaju Toyota Calya, setelah lampu lalu lintas di utara menyala hijau.

Kejadian ini menjadi perhatian netizen Tulungagun, karena perilaku sopir bus yang ugal-ugalan sudah lama jadi sumber keluhan.

Baca juga: Awak Bus Bagong Diduga Ribut dengan Pengemudi Mobil Calya di Tulungagung, Kapolres Turun Tangan

Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Taufik Nabila, mengatakan sopir bus itu sudah ditemukan.

"Kami segera melakukan pelacakan kendaraan, akhrinya kami dapat identitasnya," jelas Taufik.

Sopir dengan inisial Mf (37) ini berasal dari Pul Bus Bagong di Kabupaten Trenggalek.

Baca juga: Mobil Kijang Berisi 8 Lansia Seruduk Bus Bagong dari Belakang di Jombang, Ini Daftar Korban

Mt sempat dibawa ke Kantor Satlantas Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan sekaligus pembinaan.

Akhirnya, sesuai aturan yang berlaku polisi mengeluarkan surat tilang untuk Mf.

"Kami sudah coba pertemukan dengan sopir Toyota Calya kemarin. Tapi yang bersangkutan (sopir Calya) tidak berkenan," tambahnya.

Baca juga: Kecelakaan di Tulungagung, Bus Bagong Ngebut Seruduk Isuzu Panther, Satu Orang Terluka Parah

Selain tilang, Mf juga dikenkan sanksi internal dari PO Bagong, berupa skorsing selama 2 minggu.

Dengan demikian selama 2 Minggu ke depan Mf tidak boleh mengemudi.

Selama ini warga asli Pasuruan ini mengendarai bus trayek Tulungagung-Surabaya.

Baca juga: JATIM TERPOPULER:  Kebakaran Gudang Rongsokan Sidoarjo -  Kasus Kecelakaan Bus Bagong di Tulungagung

"Pihak PO mengonfirmasi menjatuhkan sanksi skorsing selama 2 Minggu," tegas Taufik.

Selain itu Mf juga membuat video permintaan maaf kepada masyarakat Tulungagung.   

Mf berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya  yang sudah memicu reaksi negatif warga.

Baca juga: Buntut Kecelakaan Maut Bus Bagong vs Motor di Tulungagung, Polisi Rutin Merazia Bus yang Ugal-ugalan

Sebelumnya Polres Tulungagung dan Universitas Bhineka PGRI (UBHI) Tulungagung membuat survei dengan responden 400 warga di 19 kecamatan.

Dalam survei ini warga mengungkapkan gangguan keamanan dan ketertiban yang jadi sumber keluhan.

Hasilnya, perilaku ugal-ugalan sopir bus umum ini menjadi salah satu yang dikeluhkan warga.

Tahun 2023 terjadi 14 kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus umum, 7 di antaranya terjadi di  jalur utama Tulungagung-Kedungwaru-Ngantru.

Sementara tahun 2024 ada 9 kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus.

 Empat di antaranya di jalur utama Tulungagung-Kediri, 2 di Desa Tapan Kecamatan Kedungwaru, dan 1 di Desa Pojok, Kecamatan Ngantru.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved