Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pilu Nasib Wanita Buruh Tekstil, Diintimidasi Lewat Rotasi Jabatan sampai Digaji Rp 15.000 Sebulan

Mereka menghadapi ketidakadilan dari perusahaan, namun saat mereka melawan, intimidasi menjadi balasan.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
PERLAKUAN TAK ADIL - Evi Nurhayati warga Kabupaten Sragen dan Catur Rahayu warga Desa Waru, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (2/5/2025). Mereka bercerita diintimidasi lewat rotasi hingga digaji Rp15 ribu untuk hidup sebulan oleh perusahaan. 

Ia bahkan hanya menerima upah Rp15 ribu untuk satu bulan kerja.

Catur mengungkapkan bahwa ia telah bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 2001.

Namun baru kali ini mengalami perlakuan yang menurutnya sangat tidak adil.

"Saya sudah 24 tahun bekerja di perusahaan itu. Tapi baru sekarang saya digaji hanya Rp15 ribu sebulan," ujarnya saat ditemui wartawan, Jumat (2/5/2025), dilansir dari Tribun Solo.

Baca juga: Pengantin Pria Usia 63 Pingsan di Malam Pernikahan Syok Lihat Perut Istri, Menangis Tahu Penyebabnya

Menurut Catur, dirinya hanya masuk kerja dua hari dalam sebulan dan dibayar sesuai hari masuk.

Setelah dipotong iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, sisa yang ditransfer ke rekeningnya hanya Rp15 ribu.

"Gaji dua hari langsung dipotong BPJS, sisanya cuma segitu," jelasnya.

Selain itu, ia juga mengeluhkan ketidakjelasan status kerja serta perubahan jadwal kerja sepihak dari perusahaan, yang berdampak langsung pada pemotongan gaji.

"Tanpa ada kesepakatan, jadwal kerja kami diubah sepihak. Akhirnya gaji kami dihitung hanya berdasarkan jumlah hari masuk kerja," kata Catur.

Catur dan rekan-rekan buruh lainnya meminta perusahaan membayar kekurangan gaji secara adil dan sesuai kesepakatan.

"Kalau kami kerja 18 hari, ya digaji 18 hari. Jangan asal ubah," tambahnya.

Upaya hukum pun telah dilakukan.

Catur menyebut, mereka sudah memenangkan gugatan hingga tingkat Mahkamah Agung, yang memerintahkan perusahaan membayar kekurangan gaji buruh.

"Kami menang di pengadilan, dari PHI Semarang hingga MA. Tapi sampai sekarang perusahaan belum membayar hak kami," ujarnya.

Catur berharap perusahaan segera menyelesaikan persoalan ini secara adil.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved