Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pilu Nasib Wanita Buruh Tekstil, Diintimidasi Lewat Rotasi Jabatan sampai Digaji Rp 15.000 Sebulan

Mereka menghadapi ketidakadilan dari perusahaan, namun saat mereka melawan, intimidasi menjadi balasan.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
PERLAKUAN TAK ADIL - Evi Nurhayati warga Kabupaten Sragen dan Catur Rahayu warga Desa Waru, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (2/5/2025). Mereka bercerita diintimidasi lewat rotasi hingga digaji Rp15 ribu untuk hidup sebulan oleh perusahaan. 

"Kalau memang tidak ingin mempekerjakan kami lagi, silakan PHK sesuai prosedur. Jangan menggantung seperti ini. Kami butuh kepastian," tegasnya.

Catur Rahayu (kanan) seorang buruh dan warga Desa Waru, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, pada Jumat (2/5/2025). Dia bercerita pernah menerima gaji Rp15 ribu untuk hidup sebulan.
Catur Rahayu (kanan) seorang buruh dan warga Desa Waru, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, pada Jumat (2/5/2025). Dia bercerita pernah menerima gaji Rp15 ribu untuk hidup sebulan. (TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

Nasib miris juga dialami Bakdi (50), seorang karyawan perusahaan tekstil di Gempol, Jati, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Setelah dirumahkan pada Februari 2025, nasib Bakdi sungguh tragis.

Pasalnya, ia kini hanya menerima upah sebesar Rp1.000 per bulan.

Padahal Bakdi telah bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 1995.

Bakdi pun mengungkap alasannya mendapat bayaran sekecil itu karena dirinya dirumahkan dengan alasan efisiensi.

Ia mengungkapkannya dalam perbincangan di rumah Ketua Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Gas Bumi dan Umum (SPKET), Danang Sugiyatno, pada Jumat (3/5/2025).

Baca juga: Penumpang Kereta Kaget Bangun Tidur Disuguhi Pemandangan Kobaran Api, Videonya Viral: Ampuni Dosaku!

Bakdi mengaku telah bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 1995 di bagian weaving.

Namun pada Februari 2025, ia dirumahkan dengan alasan efisiensi.

Sejak saat itu, status Bakdi di perusahaan menjadi tidak jelas.

Ia masih berstatus sebagai karyawan, tetapi tidak lagi dipekerjakan.

Bakdi juga tidak menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) secara resmi.

Karena kondisi tersebut, Bakdi hanya menerima gaji sebesar Rp1.000 setiap bulan.

"Hampir 30 tahun sejak 1995 sampai sekarang. Seribu rupiah baru tahun ini. Satu bulan dapat seribu," ucapnya.

"Alasan dibayar seribu itu dirumahkan dan juga tidak dipekerjakan di perusahaan, tidak diberhentikan. Istilahnya digantung," jelas Bakdi.

Bakdi (50) warga Gempol, Jati, Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng) saat diwawancarai, Jumat (2/5/2025) malam.
Bakdi (50) warga Gempol, Jati, Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng) saat diwawancarai, Jumat (2/5/2025) malam. (KOMPAS.com/Romensy Augustino)
Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved