Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

2 Kurir Merasa Dijebak, Tak Tahu Angkut Rokok Ilegal, Tapi Sudah 5 Kali Kirim ke Bogor

Mereka tertangkap di Jalan Perak Timur, mengangkut 205 koli berisi 409.200 batang rokok ilegal menggunakan mobil Innova

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Tony Hermawan
HADAPI SIDANG - Terdakwa Sirojudin (kiri) dan Khoirul Anam (kanan) saat menjalani sidang rokok ilegal, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (7/5). Dua terdakwa berkelit sebelum tertangkap tidak tahu kalau telah mengangkut rokok ilegal. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sirojudin dan Khoirul Anam meyakinkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya bahwa mereka hanya diperalat mafia. 

Kedua terdakwa itu tertangkap basah mengangkut ratusan ribu batang rokok ilegal.

Kedua warga Desa Rancak, Kabupaten Sampang, Madura itu menjalani sidang pada Rabu (7/5). 

Mereka tertangkap di Jalan Perak Timur, mengangkut 205 koli berisi 409.200 batang rokok ilegal menggunakan mobil Innova. 

Di persidangan, keduanya mengaku hanya sebagai kurir dengan upah Rp1,5 juta, yang dibagi dua. 

Baca juga: Kerja Sama dengan Bea Cukai dan Pemkab, Polres Tulungagung Bentuk Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal

Sirojudin merasa dijebak Fadlul, bos mereka yang saat ini berstatus buron. 

Ia dan Khoirul baru mengetahui mengangkut rokok ilegal setelah tertangkap anggota gabungan Bea Cukai dan Polisi. 

Mulanya Sirojudin dihubungi Fadlul untuk mengantar barang ke Kota Bogor.

Baca juga: Kenali Ciri-ciri Rokok Ilegal dan Sanksi Pelanggaran Cukai

Sirojudin bersama Khoirul Anam lantas berangkat menuju rumah Fadlul di Pamekasan. Di sana mereka sudah disiapkan uang saku Rp1,5 juta, mobil Innova, serta kartu e-toll yang sudah terisi saldo. 

Di dalam mobil Innova itu terdapat sejumah karton yang sudah tertutup kain hitam. Mereka dilarang membuka kain hitam itu. 

Kendati demikian, Sirojudin  mengaku sudah 5 kali mengerjakan tugas dari Fadlul. Tugas yang keenam inilah tertangkap polisi.

Baca juga: Gencar Operasi Pemberantasan, Satpol PP Jatim Berhasil Sita 7,9 Juta Batang Rokok Ilegal

"Saya orang awam. Kalau lihat di TV, barang yang kena cukai ada minuman juga. Saya tidak tahu bedanya cukai untuk minuman dan rokok. Saya baru tahu kalau di dalam mobil ada rokok ilegal," kata Sirojudin.

Jaksa Penuntut Umum, Putu Eka Wisniati, menyatakan bahwa terdakwa Khoirul Anam dan Sirojudin berangkat dari Pamekasan menuju Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggunakan mobil Innova dengan nomor polisi AB 1266 TN. Sesampainya di Bangkalan, plat nomor diganti menjadi plat nomor palsu: P 1298 SID.

Baca juga: Gelar Sosialilasi, Bea Cukai dan Satpol PP Malang Ajak Masyarakat Kenali Ciri-ciri Rokok Ilegal

"Nilai cukai rokok yang tidak dilekati pita cukai adalah 409.200 batang x Rp746,00 = Rp305.263.200 (tiga ratus lima juta dua ratus enam puluh tiga ribu dua ratus rupiah)," ungkap Jaksa Putu Eka dalam amar dakwaannya.

Sebelum sidang agenda saksi selesai, Majelis Hakim yang diketuai Nur Cholis menyimpulkan bahwa peran kedua terdakwa hanya sebagai suruhan.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved