Hasil Olah TKP Kasus Pecah Kaca di Ponorogo, Pelaku Gasak Uang Rp 350 Juta
Polisi telah melakukan olah TKP di lokasi kasus pecah kaca di Jalan Wibisono, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Polisi telah melakukan olah TKP di lokasi kasus pecah kaca di Jalan Wibisono, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim.
Dalam kasus ini, korban Rico Mahendra (37) warga Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jatim kehilangan uang Rp 350 juta saat mencari kos di Jalan Wibisono, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim.
Olah TKP yang dilakukan polisi telah menyisir rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang berada di sekitar lokasi kasus pecah kaca.
“Kami mencari alat bukti. Termasuk mengecek CCTV (Closed Circuit Television) merupakan bagian dari alat bukti,” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, Rabu (7/5/2025).
Selain menyisir CCTV juga telah memeriksa 5 saksi yang diduga mengetahui kejadian pecah kaca. Dimana ada beberapa saksi yang melihat kejadian.
Baca juga: Baru Cairkan Uang, Warga Madiun Jadi Korban Pecah Kaca saat Cari Kos di Ponorogo, Rp 350 Juta Amblas
“Dari keterangan saksi melihat ada 2 orang yang melakukan aksi. Ada yang menunggu ada yang beraksi,” tambah mantan Kasatreskrim Polres Magetan ini.
Menurutnya, dari hasil olah TKP yang tersisa hanya serpihan kaca. Kemungkinan, pelaku menggunakan alat.
“Yang jelas pakai alat karena suaranya keras. Saksi mendengar kaca mobil pecah,” tambah AKP Rudy saat dikonfirmasi Tribunjatim.com di Polres Ponorogo, Jalan Bhayangkara, Ponorogo, Jatim.
Baca juga: Ditinggal Salat Maghrib, 2 Mobil Parkir di Gresik Jadi Korban Pecah Kaca, Barang Berharga Raib
AKP Rudy menjelaskan saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan kasus ini. Dia berjanji jika sudah ada titik terang bakal mengabarkan.
Sebelumnya pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus pecah kaca terjadi di Ponorogo. Tepatnya di Jalan Wibisono, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.
Adalah Rico Mahendra (37) yang menjadi korban modus pecah kaca ini. Warga Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jatim ini kehilangan uang cash sebesar Rp 350 juta yang baru diambil dari bank plat merah.
Baca juga: Hadiri Doa Bersama, Warga Magetan Jadi Korban Pecah Kaca Mobil, Tas dan Uang Rp 2 Juta Raib Dicuri
Modus pecah kaca ini, warga Kabupaten Madiun saat ingin mencari kos di Ponorogo. Korban berangkat dari rumahnya di Kabupaten Madiun menuju Kabupaten Ponorogo. Saat di Bumi Reog, korban mencairkan uang untuk usahanya.
Setelah mendapatkan kos, korban memarkirkan kendaraannya di depan kos-kosan bersama dua orang temannya. Uang yang diambil dari bank itu ditaruh di dalam mobil.
Ketika naik ke lantai dua. Tak lama terdengar ada suara yang cukup keras. Korban bersama pemilik kos ke bawah dan ternyata kaca mobil telah dipecah.
Baca juga: Lagi Belanja di Supermarket, Yuki Kato Jadi Korban Modus Pecah Kaca, Ponsel di Mobil Raib Dicuri
Ketika dilihat, uang sebanyak Rp 350 juta yang diambil dari bank telah lenyap. Yang tersisa hanya serpihan kaca dari mobil Toyota Fortuner berplat nomor AE 1465 BZ.
Dugaamya, pelaku telah melakukan pemantauan korban. Pemantauan di lalukan di depan bank, kemudian dibuntuti kemana saja korban.
Saat lengah baru melakukan aksi. Uang ini untuk kepentingan usaha korban. Uangnya di tas didalam mobil jok di depan.
pecah kaca di Ponorogo
Berita Ponorogo hari ini
Polres Ponorogo
pencurian
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
BPN Kediri Merespons Aksi Warga Puncu, Akan Lakukan Pencocokan Ulang Data Peta Tanah |
![]() |
---|
Rencana Pengembangan Wisata Malam di Trawas Mojokerto Terganjal Perda RTRW |
![]() |
---|
Budi Daya Lele hingga Jeruk di Lanud Abdulrachman Saleh Malang Penuhi Kebutuhan MBG |
![]() |
---|
Kebakaran Ponpes Attanwir Bojonegoro Diduga Dipicu Korsleting Listrik, Kerugian Ditaksir Rp 150 Juta |
![]() |
---|
Usung Teknologi AI Tercanggih, GAC Indonesia Kenalkan AION UT di GIIAS Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.