Berita Viral
Punya Tabungan Rp 12 Juta, Suroso Pedagang Angkringan Bingung BUKP Lama Cairkan, Staf: Kurang Fokus
Masalah serius terjadi di Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Wates di Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, DIY.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Ia menyebutkan bahwa ada nasabah yang sudah mengalami kesulitan pencairan sejak tiga tahun lalu, dan masalah ini semakin menguat belakangan.
“Kebetulan Pak Suroso ini pedagang angkringan di depan rumah saya. Dia mengeluhkan kasusnya pada saat itu,” kata dia.
Baca juga: Penjelasan LPM soal Santunan Yatim Rp 500 Ribu Per KK, Sebut Warga Sudah Paham, Dibagi ke 1000 Orang
Nasib berharap pemerintah provinsi dapat turun tangan, mengingat BUKP merupakan badan usaha provinsi yang dibentuk melalui Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 1989.
“Dalam pelaksanaannya, BUKP menghimpun dana masyarakat tapi kemudian tidak mampu membayarkannya. 30 persen saja yang bisa disalurkan dari dana yang dihimpun. 70 persennya ke mana?” tanya dia.
Ia menekankan pentingnya penyelesaian segera, karena masyarakat kecil menyimpan uang untuk keperluan yang sudah terencana, seperti pernikahan, berangkat haji atau umrah, hingga khitan.
Nasib dan para nasabah berniat untuk mengadukan masalah ini hingga ke Pemprov dan DPRD provinsi, serta berharap keluhan mereka didengar oleh Gubernur DIY.
“Sehingga tidak perlu ada korban seperti ini lagi,” tutup Nasib.
Sebelumnya, seorang calo KUR santai cairkan pinjaman nasabah bank hingga raup Rp 12,5 miliar.
Calo Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BUMN berinisial S itu akhirnya ditangkap di Indomaret Jalan Raya Randusari Nomor 17, Randusari Wetan, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, pada Senin (10/3/2025) pukul 18.00 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal.
Rupanya, calo KUR Bank BUMN Unit Balapulang, Kabupaten Tegal ini, domisili berpindah-pindah sempat kabur ke Muntilan Magelang dan Subang Jawa Barat.
Dalam siaran pers tersebut yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Wuriadhi Paramita, tertanggal Senin (10/3/2025), penangkapan S dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian KUR pada Bank BUMN Unit Balapulang tahun 2022-2023.
Baca juga: Warga Keberatan Diminta Santunan Yatim Rp500 Ribu per KK Meski Bisa Dicicil 2 Kali, LPM: ini Tradisi
Kejari sendiri telah melakukan pemanggilan terhadap S berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Nomor: PRINT-468M.3.43/Fd. 1/06/2024, tanggal 11 Juni 2024.
Tim Penyidik melakukan pemanggilan secara patut terhadap saksi berinisial S selaku calo, namun yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.
"Total tiga kali kami melayangkan surat pemanggilan saksi atas nama S tapi tidak hadir. Rinciannya tanggal 3 Oktober 2024, 4 Februari 2025 dan 12 Februari 2025," terang Wuriadhi Paramita, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com (grup TribunJatim.com), Selasa (11/3/2025).
Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP)
Kabupaten Kulon Progo
pencarian dana yang tak kunjung selesai
Daerah Istimewa Yogyakarta
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Anak Polisi Hajar Wakepsek karena Dipanggil BK usai Bolos, Aiptu Rajamuddin Bantah Diam: Bikin Malu |
![]() |
---|
Wanita Kaget Tarik Tunai di ATM Malah Keluar Uang Mainan, Bank Indonesia Sebut Kemungkinannya Kecil |
![]() |
---|
Kemana Wapres Gibran saat Presiden Prabowo Mereshuffle Menteri dan Wakil Menterinya? |
![]() |
---|
Baju Batik Menkeu Purbaya Sering Dipakai Ulang Disoroti, ini Makna Motifnya Kata Guru Besar UNS |
![]() |
---|
Kondisi Anak PAUD Disunat Teman di Sekolah saat Kegiatan Prakarya, Trauma Sakit Luar Biasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.